triggernetmedia.com – Camat Suti Semarang, Rudi Hartono mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji pada Raker Gubernur dengan Bupati/ Wali Kota dan Camat Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan sampai saat ini baru 13,7 persen atau 24 dari 174 camat di Kalbar yang memenuhi syarat pengetahuan teknis pemerintahan.
Kemudian, lanjutnya, hanya empat persen camat yang memiliki sertifikat kompetensi camat atau hanya tujuh camat. Namun, untuk camat yang memenuhi syarat teknis sudah sekitar 25 orang.
“Dari data yang ada baru tujuh camat yang memiliki sertifikat kompetensi,” ucap mengutip paparan Gubernur, Sutarmidji itu.
Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah, dalam pengangkatan camat, selain telah memenuhi syarat kepegawaian, camat juga harus memiliki pengetahuan teknis di bidang pemerintahan.
Masih mengutip paparan Gubernur Sutarmidji, menurut Rudi, hal tersebut dibuktikan dengan ijazah diploma sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan dan telah memiliki sertifikat kompetensi camat.
“Pentingnya pengetahuan camat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan teknis pemerintahan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penyelesaian batas antar wilayah yang ada,” beber Rudi.
Dari paparan Gubernur Sutarmidji itu, kata Rudi, baru Kabupaten Kayong Utara (KKU) yang telah menyelesaikan data batas desanya sesuai data yang disampaikan melaporkan kepada Pemprov Kalbar.
“Data yang disampaikan kepada kami hanya KKU yang sudah capai 100 persen, Kabupaten Kapuas Hulu baru 14,75 persen dan Kabupaten Sambas hanya 1,55 persen,” kata dia.
Dalam Raker tersebut sambung Rudi, Gubernur Sutarmidji mendorong Bupati/Wali Kota dan Camat seKalbar untuk dapat melakukan percepatan penyelesaian batas desa.
“Bahwa jajaran Pemprov Kalbar, Pemkab dan Pemkot dapat berkoordinasi dalam percepatan penyelesaian batas desanya. Kemudian dikatakan bahwa penyelesaian tersebut sangat penting dalam merealisasikan kebijakan satu data,” beber Rudi.
“Realisasi satu data, dan satu peta untuk menyelesaikan batas-batas desa, batas-batas kecamatan dan batas-batas kabupaten/kota,” beber Rudi lagi memaparkan penjelasan Gubernur Sutarmidji belum lama ini.
Pewarta : Nar
Editor : Ariz