triggetnetmedia.com – Pelaku usaha kayu di Kabipaten Melawi mengaku dalam bayang bayang jeratan hukum dalam mengembangkan usahanya untuk pemenuhan kayu lokal.
“Padahal permintaan dan pemanfaatan kayu untuk keperluan pembangunan cukup tinggi,” ungkap Suwardi, pengusaha kayu, Selasa.
Pemerintah daerah bersama lembaga DPRD Melawi dinilai perlu segera membuat payung hukum berupa Peraturan daerah (Perda) tentang Pemanfaatan kayu lokal di wilayah Kabupaten Melawi.
“Tentunya kami selaku pengusahan kayu lokal, meminta kepada pemerintah kabupaten dan DPRD bisa segera membuat Perda inisiatif pemanfaatan kayu lokal,” harap Suwardi.
Saat ini, kata dia, permintaan pasar akan kayu terus meningkat, seiring pembangunan didaerah. Kepastian payung hukum yang diharapkan diatur dalam Perda Melawi itu tentu akan menjadi aturan yang mengikat bagi masyarakat.
“Dengan adanya Perda, tambahnya para pelaku usaha kayu lokal juga merasa tidak khawatir lagi sehingga masyarakat bisa menggunakan kayu dengan aman dan dengan status yang legal. Begitu pula, jika ada proyek pemerintah yang menggunakan bahan kayu, tentu akan lebih mudah karena sudah ada payung hukumnya,” ucap Suwardi.
Suwardi menyebut pemanfaatan 5 persen kewajiban Hak Pengusahaan Hutan (HPH) memasok kayu produksinya untuk memenuhi kebutuhan lokal bisa menjadi salah satu solusi. Hal tersebut mengacu peraturan menteri kehutanan nomlr 7 tahun 2009 yang mewajibkan industri kayu HPH mendistribusikan kayu produksinya bagi kegiatan pembangunan sarana pemerintahan dan umum.
“Dalam aturan HPH bisa menyisihkan 5 persen untuk kebutuhan kayu lokal. Masyarakat berhak juga untuk mendapatkan bagian dari IPK tanpa mereka harus melakukan penebangan illegal yang bisa membahayakan diri mereka sendiri berurusan dengan aparat hukum,” ujarnya.
Pewarta : Dea
Editor : Ariz