triggernetmedia.com – Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan penahanan terhadap tersangka RRF Senin (8/7) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro pada BRI unit Sungai Jawi dan Kota Baru periode tahun 2015 dan 2016. Modus tersangka RRF menggunakan dokumen fotocopy KTP, KK dan surat keterangan usaha yang tidak benar isinya. Pencairan dana KUR dari BRI bahkan dibagi – bagi tersangka dengan 2 rekannya. Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara Rp800 juta lebih.