BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – DPRD Kabupaten Bengkayang menandatangi Nota Kesepakatan KUA /PPAS ABPD Anggaran Tahun 2019. Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung diruang Rapat Paripurna DPRD Bengkayang, Senin (29/10).
“Agenda rapat paripurna Ini merupakan amanat perundangan dan peraturan yang mengatur tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan pengelolaan keuangan daerah, dan menjadi agenda rutin tahunan kabupaten Bengkayang dalam penandatanganan nota kesepakatan terhadap APBD tahun anggaran 2019,” kata Ketua DPRD Bengkayang, Martinus Kajot.
Sementara, Wakil Bupati Bengkayang,
Agustinus Naon mengatakan paripurna KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2019 disusun dengan pendekatan kinerja serta money follow program yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019.
“Nota kesepakatan KUA-PPAS merupakan rangkuman persetujuan dari Pemkab Bengkayang dengan DPRD dalam proses awal penyusunan rancangan APBD dan nota kesepakatan KUA-PPAS akan menjadi pedoman dalam penyusunan RKA masing-masing OPD untuk Tahun Anggaran 2019,” jelas Naon.
Secara umum, rincian pendapatan dan belanja daerah diharapkan dapat menghasilkan perubahan APBD tahun 2019 yang efektif, efisien, tepat waktu dan akuntabel serta memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Bengkayang.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Bengkayang, Martinus Kajot. Turut hadir wakil ketua I DPRD Bengkayang, Yosua Sugara dan wakil ketua II Fransiskus, dan 20 orang anggota DPRD Bengkayang.
Turut hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, diantaranya Sekda Bengkayang, Obaja, Kabag Ren Polres Bengkayang Kompol H. Hasibuan, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bengkayang Salomo Saing. Rapat Paripurna itu juga dihadiri pejabat OPD Bengkayang.
Pewarta : Doe
Editor : Dhesta