<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>travel haji Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/travel-haji/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/travel-haji/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Tue, 13 Jan 2026 11:07:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title>travel haji Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/travel-haji/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KPK: Ketua Bidang Ekonomi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Kasus Kuota Haji</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/01/13/kpk-ketua-bidang-ekonomi-pbnu-diduga-terima-aliran-uang-kasus-kuota-haji/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jan 2026 11:07:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# kuota haji 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Aizzudin Abdurrahman]]></category>
		<category><![CDATA[Aliran dana ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan aliran uang]]></category>
		<category><![CDATA[Gus Alex]]></category>
		<category><![CDATA[Gus Yaqut]]></category>
		<category><![CDATA[Haji khusus]]></category>
		<category><![CDATA[Haji reguler]]></category>
		<category><![CDATA[Ishfah Abidal Aziz]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Bidang Ekonomi PBNU]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[OTT KPK]]></category>
		<category><![CDATA[PBNU]]></category>
		<category><![CDATA[pembagian kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[Pemeriksaan saksi KPK]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelidikan KPK]]></category>
		<category><![CDATA[PIHK]]></category>
		<category><![CDATA[tindak pidana korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[travel haji]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang Haji]]></category>
		<category><![CDATA[yaqut cholil qoumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=130118</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan aliran uang kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut menjadi dasar pemanggilan Aizzudin sebagai saksi. “Ada dugaan aliran kepada yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/01/13/kpk-ketua-bidang-ekonomi-pbnu-diduga-terima-aliran-uang-kasus-kuota-haji/">KPK: Ketua Bidang Ekonomi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Kasus Kuota Haji</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan aliran uang kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.</p>
<p data-start="538" data-end="887">Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut menjadi dasar pemanggilan Aizzudin sebagai saksi. “Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan. Ini akan didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” kata Budi di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).</p>
<p data-start="889" data-end="1154">Selain aliran dana, penyidik juga mendalami proses pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang disebut berasal dari inisiatif Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Namun, KPK belum memastikan apakah dugaan aliran dana juga mengarah kepada PBNU sebagai lembaga.</p>
<p data-start="1156" data-end="1447">Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p data-start="1449" data-end="1772">Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023 Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.</p>
<p data-start="1774" data-end="1971">Namun, menurut Asep, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus. Skema ini dinilai menyalahi aturan dan berpotensi menguntungkan agen perjalanan haji.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/01/13/kpk-ketua-bidang-ekonomi-pbnu-diduga-terima-aliran-uang-kasus-kuota-haji/">KPK: Ketua Bidang Ekonomi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Kasus Kuota Haji</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Yaqut Cholil Qoumas Dicecar KPK Terkait Dugaan Penyimpangan Kuota Haji</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/12/17/yaqut-cholil-qoumas-dicecar-kpk-terkait-dugaan-penyimpangan-kuota-haji/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Dec 2025 02:10:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# pemeriksaan KPK]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan korupsi haji]]></category>
		<category><![CDATA[Gus Yaqut]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[kuota haji tambahan 2024]]></category>
		<category><![CDATA[larangan bepergian ke luar negeri]]></category>
		<category><![CDATA[pembagian kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[penyelidikan haji]]></category>
		<category><![CDATA[saksi KPK]]></category>
		<category><![CDATA[travel haji]]></category>
		<category><![CDATA[yaqut cholil qoumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=129477</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas enggan memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/12/2025) malam. Yaqut diperiksa penyidik terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Yaqut, yang akrab disapa Gus Yaqut, keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.13 WIB. Saat [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/12/17/yaqut-cholil-qoumas-dicecar-kpk-terkait-dugaan-penyimpangan-kuota-haji/">Yaqut Cholil Qoumas Dicecar KPK Terkait Dugaan Penyimpangan Kuota Haji</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas enggan memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/12/2025) malam. Yaqut diperiksa penyidik terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.</p>
<p>Yaqut, yang akrab disapa Gus Yaqut, keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.13 WIB. Saat dikerumuni awak media, ia memilih bersikap singkat dan tidak menanggapi pertanyaan mengenai materi pemeriksaan.</p>
<p>“Nanti tolong materi ditanyakan ke penyidik. Jangan ke saya,” ujar Yaqut sambil berjalan meninggalkan lokasi.</p>
<p>Ia menegaskan telah menyampaikan seluruh keterangannya kepada penyidik KPK dan tidak ingin mendahului proses hukum yang sedang berjalan.</p>
<p>“Saya sudah memberikan keterangan ke penyidik. Nanti lengkapnya ditanyakan langsung ke penyidik,” kata Yaqut.</p>
<p>Yaqut hanya memastikan statusnya dalam perkara tersebut. “Saya diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan pokok perkara yang tengah diusut berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024.</p>
<p>Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota tambahan tersebut seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.</p>
<p>“Setiap kuota haji, berapa pun jumlahnya, pembagiannya sudah diatur, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).</p>
<p>Dengan adanya tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 1.600 untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.</p>
<p>“Pembagiannya tidak sesuai aturan. Kuota itu dibagi dua, masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus,” ujar Asep.</p>
<p>Menurut Asep, pembagian kuota dengan komposisi 50:50 tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum.</p>
<p>KPK juga mendalami dugaan pembagian kuota haji khusus kepada sejumlah perusahaan travel.</p>
<p>“Kuota ini dibagi ke beberapa travel. Travel besar mendapatkan porsi lebih besar, sementara travel kecil memperoleh porsi lebih sedikit,” kata Asep.</p>
<p>Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK juga telah melakukan langkah pencegahan dengan melarang Yaqut bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025.</p>
<p>“Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni YCQ, IAA, dan FHM, terkait perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/12/17/yaqut-cholil-qoumas-dicecar-kpk-terkait-dugaan-penyimpangan-kuota-haji/">Yaqut Cholil Qoumas Dicecar KPK Terkait Dugaan Penyimpangan Kuota Haji</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gus Yaqut dalam Perkara Dugaan Korupsi Haji</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/12/16/kpk-jadwalkan-pemeriksaan-gus-yaqut-dalam-perkara-dugaan-korupsi-haji/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Dec 2025 03:56:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# pemeriksaan KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Gus Yaqut]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi haji]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[kuota haji khusus]]></category>
		<category><![CDATA[kuota haji reguler]]></category>
		<category><![CDATA[larangan ke luar negeri]]></category>
		<category><![CDATA[mantan Menteri Agama]]></category>
		<category><![CDATA[travel haji]]></category>
		<category><![CDATA[yaqut cholil qoumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=129448</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam pekan ini. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/12/16/kpk-jadwalkan-pemeriksaan-gus-yaqut-dalam-perkara-dugaan-korupsi-haji/">KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gus Yaqut dalam Perkara Dugaan Korupsi Haji</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam pekan ini. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.</p>
<p data-start="459" data-end="621">Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan kepada Yaqut sejak pekan lalu.</p>
<p data-start="623" data-end="780">“Pengiriman suratnya minggu lalu. Kemungkinan pemeriksaannya dilakukan minggu ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).</p>
<p data-start="782" data-end="913">Meski demikian, Asep belum membeberkan materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama tersebut.</p>
<p data-start="915" data-end="1117">Sebelumnya, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus yang sama. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPK tertanggal 11 Agustus 2025.</p>
<p data-start="1119" data-end="1326">“Larangan bepergian ke luar negeri diberlakukan terhadap tiga orang, yakni YCQ, IAA, dan FHM, karena keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).</p>
<p data-start="1328" data-end="1524">Selain Yaqut, dua pihak lain yang turut dikenai larangan bepergian adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan pemilik perusahaan travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).</p>
<p data-start="1526" data-end="1818">Asep menjelaskan, kasus ini berawal dari penambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.</p>
<p data-start="1820" data-end="1924">“Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk kuota khusus,” kata Asep.</p>
<p data-start="1926" data-end="2101">Namun, dalam praktiknya, pembagian tersebut diduga tidak sesuai aturan. Kuota tambahan justru dibagi sama rata, yakni 10.000 untuk kuota reguler dan 10.000 untuk kuota khusus.</p>
<p data-start="2103" data-end="2228">“Ini yang menjadi perbuatan melawan hukum karena pembagiannya tidak sesuai dengan ketentuan 92 persen dan 8 persen,” ujarnya.</p>
<p data-start="2230" data-end="2523">Asep menambahkan, pembagian kuota khusus yang lebih besar dari ketentuan berdampak pada meningkatnya pendapatan agen travel haji, karena biaya haji khusus jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler. Kuota tersebut kemudian dibagi ke sejumlah biro perjalanan sesuai dengan porsi masing-masing.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/12/16/kpk-jadwalkan-pemeriksaan-gus-yaqut-dalam-perkara-dugaan-korupsi-haji/">KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gus Yaqut dalam Perkara Dugaan Korupsi Haji</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
