<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>penyadapan ilegal Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/penyadapan-ilegal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/penyadapan-ilegal/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Nov 2026 03:04:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.8</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title>penyadapan ilegal Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/penyadapan-ilegal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mahfud MD Singgung Ancaman Hukuman Mati dalam Kasus Dugaan Penyadapan Listyo Sigit</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/11/04/mahfud-md-singgung-ancaman-hukuman-mati-dalam-kasus-dugaan-penyadapan-listyo-sigit/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Nov 2026 03:04:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman Mati]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[kuhp]]></category>
		<category><![CDATA[Listyo Sigit Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Mahfud MD]]></category>
		<category><![CDATA[pasal makar]]></category>
		<category><![CDATA[penyadapan ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[solo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=137974</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Peluang penerapan pasal makar terhadap mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahkan menyinggung kemungkinan ancaman hukuman mati apabila rangkaian perbuatan dalam perkara tersebut terbukti memenuhi unsur [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/11/04/mahfud-md-singgung-ancaman-hukuman-mati-dalam-kasus-dugaan-penyadapan-listyo-sigit/">Mahfud MD Singgung Ancaman Hukuman Mati dalam Kasus Dugaan Penyadapan Listyo Sigit</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Peluang penerapan pasal makar terhadap mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.</p>
<p>Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahkan menyinggung kemungkinan ancaman hukuman mati apabila rangkaian perbuatan dalam perkara tersebut terbukti memenuhi unsur tindak pidana makar.</p>
<p>Mahfud mengaitkan dugaan tersebut dengan aliran data hasil penyadapan yang disebutnya berujung hingga ke Solo. Menurut dia, informasi rahasia yang dihimpun diduga tidak hanya dikumpulkan, tetapi juga dimanfaatkan untuk membaca arah kebijakan pemerintah dan menyusun strategi untuk mengganggunya.</p>
<p>“Ini yang kenapa orang kemudian bicara soal makar? Karena dari hasil dari taruhlah sumber bocoran informasi itu, produk dari hasil penyadapan ini, produk finalnya itu sampai ke Solo,” kata Mahfud MD dalam podcast ‘Terung Terang’, dikutip Rabu (4/11/2026).</p>
<p>Ia menilai, pihak yang menguasai informasi komunikasi Presiden dan sejumlah pejabat negara memiliki keuntungan untuk mengetahui arah kebijakan pemerintah. Informasi tersebut, menurutnya, dapat dianalisis untuk menyusun strategi menghadang kebijakan yang akan dijalankan.</p>
<p>“Sehingga apa pun yang akan dilakukan oleh para orang-orang ini sudah tahu arahnya semua dan dianalisis bagaimana cara mengganggunya gitu,” ungkapnya.</p>
<p><strong>Mahfud Singgung Penggiringan Opini terhadap Prabowo</strong></p>
<p>Selain dugaan distribusi data hasil penyadapan, Mahfud juga menyoroti adanya upaya penggiringan opini publik yang menurutnya diarahkan kepada Presiden Prabowo. Ia menilai terdapat pihak-pihak yang berupaya mengalihkan perhatian masyarakat dari persoalan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan menjadikan Prabowo sebagai sasaran kritik.</p>
<p>“Orang yang setiap hari di TV membela Gibran itu kan selalu bicara Prabowo. Ini arahnya Prabowo bukan Gibran gitu. Ya dia yang mengarahkan Prabowo. Kalau masyarakat sipil kan ndak ada yang mengarah ke Prabowo. Dia sendiri memprovokasi masyarakat agar ini jatuh,” ujarnya.</p>
<p>Mahfud mengatakan, alur distribusi data hasil penyadapan tersebut nantinya dapat terungkap dalam persidangan. Ia pun menyinggung kemungkinan penerapan pasal makar apabila rangkaian perbuatan itu terbukti memenuhi unsur pidana.</p>
<p>“Nah itu nanti akan muncul di persidangan, akan muncul di persidangan,” imbuhnya.</p>
<p>Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengingatkan bahwa tindak pidana makar terhadap Presiden dapat membawa konsekuensi hukuman berat, termasuk pidana mati.</p>
<p>“Hukuman mati dong kalau makar. Bisa dengan hukuman mati,” tandasnya.</p>
<p><strong>Bagaimana Peluang Dijerat Pasal Makar?</strong></p>
<p>Penerapan pasal makar terhadap Listyo Sigit dan pihak lainnya tidak bisa hanya didasarkan pada dugaan penyadapan ilegal. Penyidik harus membuktikan adanya maksud dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p>Dalam KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 191.</p>
<p>Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan, dapat dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.</p>
<p>Sementara itu, makar dengan maksud menggulingkan pemerintah diatur dalam Pasal 193. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. Adapun pemimpin atau pengatur makar dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun.</p>
<p>Dengan demikian, ancaman pidana mati tidak otomatis berlaku untuk setiap tindak pidana makar. Pasal 191 memuat unsur khusus terkait maksud perbuatan terhadap Presiden atau Wakil Presiden yang harus dibuktikan dalam proses hukum.</p>
<p>Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan belum menemukan indikasi makar dalam perkara dugaan penyadapan tersebut. Yusril menegaskan, pasal yang digunakan penyidik sejauh ini masih berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal, baik berdasarkan KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).</p>
<p>Karena itu, kemungkinan penerapan pasal makar masih bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian mengenai tujuan penyadapan, pihak yang menerima informasi, serta dugaan pemanfaatan data tersebut.</p>
<p><strong>Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025</strong></p>
<p>Kasus dugaan penyadapan ilegal ini menyeret Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang lainnya, Irjen Slamet Uliandi, masih diperiksa dengan status sebagai saksi.</p>
<p>Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo dan pejabat tinggi negara, disebut menjadi sasaran penyadapan melalui perangkat komunikasi.</p>
<p>Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa hak, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Penyidik juga mendalami dugaan perintah penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon yang tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.</p>
<p>Sementara itu, dugaan aliran data hasil penyadapan hingga ke Solo sebagaimana diungkapkan Mahfud masih perlu didalami. Termasuk siapa pihak yang menerima informasi tersebut dan untuk kepentingan apa data komunikasi Presiden serta pejabat negara dihimpun.</p>
<p><strong>Solo dan Jejak Kedekatan Listyo Sigit dengan Jokowi</strong></p>
<p>Penyebutan Solo dalam pernyataan Mahfud turut menjadi perhatian karena kota tersebut memiliki kaitan dengan perjalanan politik mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.</p>
<p>Listyo Sigit memiliki rekam jejak kedekatan dengan Jokowi sejak keduanya berada di Solo. Pada 2011, Listyo menjabat sebagai Kapolresta Surakarta ketika Jokowi masih menjadi Wali Kota Solo. Hubungan keduanya berlanjut setelah Jokowi terpilih menjadi Presiden RI pada 2014. Saat itu, Listyo dipercaya menjadi ajudan Presiden hingga 2016.</p>
<p>Karier Listyo kemudian terus menanjak hingga menjabat sebagai Kabareskrim Polri. Pada Januari 2021, Jokowi mengusulkan Listyo sebagai calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Idham Azis. Listyo kemudian resmi dilantik pada 27 Januari 2021.</p>
<p>Meski demikian, Mahfud tidak secara eksplisit menyebut Jokowi sebagai penerima data hasil penyadapan yang disebut berujung ke Solo. Dugaan keterkaitan distribusi informasi tersebut dengan mantan Presiden Jokowi maupun pihak lainnya masih membutuhkan pembuktian.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/11/04/mahfud-md-singgung-ancaman-hukuman-mati-dalam-kasus-dugaan-penyadapan-listyo-sigit/">Mahfud MD Singgung Ancaman Hukuman Mati dalam Kasus Dugaan Penyadapan Listyo Sigit</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPR Minta Polri Evaluasi Sistem Pengawasan Usai Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/11/04/dpr-minta-polri-evaluasi-sistem-pengawasan-usai-kasus-dugaan-penyadapan-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Nov 2026 02:55:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Parlementaria]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Abdullah]]></category>
		<category><![CDATA[Ahrie Sonta]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Eko Hadi Santoso]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Listyo Sigit Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[penyadapan ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Peretasan]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=137971</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), dan penghapusan data elektronik kepada Polri. Ia meminta penyidik mengusut perkara tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan Abdullah menyusul penetapan dan penahanan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH di Rumah [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/11/04/dpr-minta-polri-evaluasi-sistem-pengawasan-usai-kasus-dugaan-penyadapan-ilegal/">DPR Minta Polri Evaluasi Sistem Pengawasan Usai Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal (<em>illegal tapping</em>), akses ilegal (<em>illegal access</em>), dan penghapusan data elektronik kepada Polri. Ia meminta penyidik mengusut perkara tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Pernyataan itu disampaikan Abdullah menyusul penetapan dan penahanan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.</p>
<p>“Terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden, menteri, pengusaha, insan pers, dan pihak lainnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk menanganinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Abdullah kepada Suara.com, Selasa (3/11/2026).</p>
<p>Meski menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian, Abdullah menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme penyidik dalam mengusut kasus yang diduga menyasar komunikasi sejumlah pejabat dan tokoh nasional tersebut.</p>
<p>“Dalam proses penyidikan, tentu kami mendukung Polri agar bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berharap pengusutan kasus ini dapat dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas, sehingga seluruh fakta dan pihak yang terlibat dapat terungkap secara terang,” lanjutnya.</p>
<p>Selain mendorong pengusutan hingga tuntas, Abdullah meminta Polri berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah pencegahan dan mitigasi. Upaya tersebut dinilai penting guna mengantisipasi risiko dari dugaan peretasan dan penyadapan terhadap sistem komunikasi pejabat negara.</p>
<p>“Hal yang tidak kalah penting, Polri bersama instansi terkait perlu memitigasi berbagai dampak yang ditimbulkan dari peristiwa ini. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh untuk memperkuat sistem pengawasan dan mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.</p>
<p><strong>Tiga Tersangka Ditahan di Rutan Bareskrim</strong></p>
<p>Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden dan sejumlah pejabat negara. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.</p>
<p>Ketiga tersangka dijerat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (<em>illegal tapping</em>), akses ilegal (<em>illegal access</em>), dan penghapusan data elektronik. Mereka juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.</p>
<p>“Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri,” kata Asep Safrudin.</p>
<p>Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LSP yang disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo, ASN atau Ahrie Sonta, serta EH atau Eko Hadi Santoso.</p>
<p>Sementara itu, penyidik masih memeriksa satu orang lainnya berinisial SU dengan status sebagai saksi untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/11/04/dpr-minta-polri-evaluasi-sistem-pengawasan-usai-kasus-dugaan-penyadapan-ilegal/">DPR Minta Polri Evaluasi Sistem Pengawasan Usai Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Yusril: Jangan Ragukan Objektivitas Polri dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/11/04/yusril-jangan-ragukan-objektivitas-polri-dalam-kasus-dugaan-penyadapan-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Nov 2026 02:46:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Ahrie Sonta]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Eko Hadi Santoso]]></category>
		<category><![CDATA[Komite Reformasi Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Listyo Sigit Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[penyadapan ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[Yusril Ihza Mahendra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=137968</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meyakini Bareskrim Mabes Polri mampu melakukan penyidikan secara objektif dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Yusril menegaskan, proses hukum terhadap kasus tersebut tetap ditangani kepolisian meskipun salah satu tersangkanya merupakan perwira tinggi Polri. [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/11/04/yusril-jangan-ragukan-objektivitas-polri-dalam-kasus-dugaan-penyadapan-ilegal/">Yusril: Jangan Ragukan Objektivitas Polri dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meyakini Bareskrim Mabes Polri mampu melakukan penyidikan secara objektif dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.</p>
<p>Yusril menegaskan, proses hukum terhadap kasus tersebut tetap ditangani kepolisian meskipun salah satu tersangkanya merupakan perwira tinggi Polri. Menurutnya, tidak ada alasan untuk meragukan objektivitas penyidik hanya karena perkara tersebut melibatkan sesama anggota kepolisian.</p>
<p>Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Komite Reformasi Polri yang bertujuan memperkuat penegakan hukum sekaligus memperbaiki citra kepolisian di tengah masyarakat.</p>
<p>“Oleh karena itu, pemerintah berharap seluruh rakyat menaruh kepercayaan kepada Polri yang akan secara objektif melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, sehingga menjadi terang-benderang,” kata Yusril di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).</p>
<p>Yusril mengatakan, apabila proses penyidikan telah memenuhi kecukupan alat bukti, perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, masyarakat juga dapat ikut mengawasi jalannya proses penegakan hukum.</p>
<p>“Kalau misalnya telah dilakukan proses penyidikan nanti, semua alat bukti telah cukup, tentu perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan, dan kita bersama-sama dapat melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum ini,” tambah dia.</p>
<p>Ia berharap masyarakat tidak meragukan proses hukum yang sedang berjalan. Yusril menegaskan, kepolisian saat ini tengah menjalankan tugasnya dalam menangani perkara tersebut.</p>
<p>“Jangan dikatakan kalau Polri menyidik Polri ya nanti tidak objektif,” tandas Yusril.</p>
<p><strong>Tiga Tersangka Ditahan di Rutan Bareskrim</strong></p>
<p>Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden dan sejumlah pejabat negara. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.</p>
<p>Ketiga tersangka dijerat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (<em>illegal tapping</em>), akses ilegal (<em>illegal access</em>), dan penghapusan data elektronik. Mereka juga telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.</p>
<p>“Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri,” kata Asep.</p>
<p>Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan intersepsi tanpa hak terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat tinggi negara.</p>
<p>Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP yang disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo, ASN atau Ahrie Sonta, serta EH atau Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.</p>
<p>Asep menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dengan metode <em>Scientific Crime Investigation</em> serta manajemen penanganan perkara di Bareskrim Polri, dugaan penyadapan tanpa hak tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.</p>
<p>Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti mekanisme yang sah sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/11/04/yusril-jangan-ragukan-objektivitas-polri-dalam-kasus-dugaan-penyadapan-ilegal/">Yusril: Jangan Ragukan Objektivitas Polri dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Baru 33 Hari Menjabat KSP dan Dapat Bintang Mahaputera, Listyo Sigit Justru Terseret Kasus Penyadapan</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/11/04/baru-33-hari-menjabat-ksp-dan-dapat-bintang-mahaputera-listyo-sigit-justru-terseret-kasus-penyadapan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Nov 2026 02:38:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Ahrie Sonta]]></category>
		<category><![CDATA[Bintang Mahaputera Adipurna]]></category>
		<category><![CDATA[Eko Hadi Santoso]]></category>
		<category><![CDATA[KSP]]></category>
		<category><![CDATA[Listyo Sigit Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[penyadapan ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[Yusril Ihza Mahendra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=137965</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut terjadi sekitar sebulan setelah Listyo dilantik sebagai KSP sekaligus menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna dari Prabowo. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah masih perlu membahas [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/11/04/baru-33-hari-menjabat-ksp-dan-dapat-bintang-mahaputera-listyo-sigit-justru-terseret-kasus-penyadapan/">Baru 33 Hari Menjabat KSP dan Dapat Bintang Mahaputera, Listyo Sigit Justru Terseret Kasus Penyadapan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut terjadi sekitar sebulan setelah Listyo dilantik sebagai KSP sekaligus menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna dari Prabowo.</p>
<p>Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah masih perlu membahas keberlanjutan jabatan Listyo sebagai KSP. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah menunjuk pelaksana tugas (Plt.) dari internal KSP.</p>
<p>Namun, hingga Selasa malam, belum ada keputusan resmi mengenai mekanisme pengisian jabatan tersebut. Menurut Yusril, pemerintah saat ini masih berfokus pada proses penegakan hukum terhadap Listyo dan dua perwira tinggi Polri lainnya.</p>
<p>Kedua perwira tersebut adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.</p>
<p><strong>Dilantik Prabowo dan Terima Tanda Kehormatan</strong></p>
<p>Listyo dilantik Prabowo sebagai KSP pada 1 Oktober 2026. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 105/P/2026. Ia menggantikan Dudung Abdurachman yang kemudian dipercaya menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.</p>
<p>Pada hari yang sama, Listyo juga menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna. Penganugerahan tersebut didasarkan pada Keppres RI Nomor 85/TK/Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.</p>
<p>Penghargaan itu diberikan atas jasa luar biasa Listyo di bidang kepolisian dan bidang lainnya yang dinilai bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara. Prabowo secara langsung menyematkan tanda kehormatan tersebut setelah pembacaan keputusan presiden.</p>
<p>Namun, sekitar 33 hari setelah dilantik sebagai KSP, Listyo justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Pada 3 November 2026, ia langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/11/04/baru-33-hari-menjabat-ksp-dan-dapat-bintang-mahaputera-listyo-sigit-justru-terseret-kasus-penyadapan/">Baru 33 Hari Menjabat KSP dan Dapat Bintang Mahaputera, Listyo Sigit Justru Terseret Kasus Penyadapan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
