<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title># pemeriksaan KPK Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/pemeriksaan-kpk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/pemeriksaan-kpk/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Thu, 04 Jun 2026 02:31:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title># pemeriksaan KPK Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/pemeriksaan-kpk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Wamen Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK Usai OTT Kasus Dugaan Suap Keimigrasian</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/06/04/wamen-silmy-karim-serahkan-diri-ke-kpk-usai-ott-kasus-dugaan-suap-keimigrasian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 23:44:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# Dirjen Imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[# Jakarta Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[# pemeriksaan KPK]]></category>
		<category><![CDATA[# Silmy Karim]]></category>
		<category><![CDATA[Budi Prasetyo]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[izin tinggal WNA]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Imigrasi Jakarta Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kasus imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi keimigrasian]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[operasi tangkap tangan]]></category>
		<category><![CDATA[OTT KPK]]></category>
		<category><![CDATA[pengurusan izin tinggal]]></category>
		<category><![CDATA[penyelenggara negara]]></category>
		<category><![CDATA[suap imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Wamen Imipas]]></category>
		<category><![CDATA[warga negara asing]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=133629</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026) malam. Berdasarkan pantauan di lokasi, Silmy tiba sekitar pukul 22.35 WIB didampingi sejumlah ajudan. Kedatangannya berlangsung di tengah penyelidikan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/06/04/wamen-silmy-karim-serahkan-diri-ke-kpk-usai-ott-kasus-dugaan-suap-keimigrasian/">Wamen Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK Usai OTT Kasus Dugaan Suap Keimigrasian</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026) malam.</p>
<p>Berdasarkan pantauan di lokasi, Silmy tiba sekitar pukul 22.35 WIB didampingi sejumlah ajudan. Kedatangannya berlangsung di tengah penyelidikan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).</p>
<p>Saat tiba di lokasi, sempat terjadi kericuhan kecil ketika sejumlah ajudan Silmy menghalangi awak media yang hendak mengambil gambar dan meminta keterangan. Setelah melakukan registrasi, Silmy langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua gedung KPK.</p>
<p>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Silmy diduga terkait perkara yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.</p>
<p>“Dirjen Imigrasi 2023–2024,” kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan.</p>
<p>KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi WNA. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil serta sembilan pihak swasta.</p>
<p>Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, serta logam mulia.</p>
<p>“Barang bukti yang diamankan ada kendaraan mobil, motor, uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), serta logam mulia emas,” ujar Budi.</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, KPK masih terus melakukan pengembangan penyelidikan di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Bali, dan Jawa Barat.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/06/04/wamen-silmy-karim-serahkan-diri-ke-kpk-usai-ott-kasus-dugaan-suap-keimigrasian/">Wamen Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK Usai OTT Kasus Dugaan Suap Keimigrasian</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Yaqut Cholil Qoumas Dicecar KPK Terkait Dugaan Penyimpangan Kuota Haji</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/12/17/yaqut-cholil-qoumas-dicecar-kpk-terkait-dugaan-penyimpangan-kuota-haji/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Dec 2025 02:10:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# pemeriksaan KPK]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan korupsi haji]]></category>
		<category><![CDATA[Gus Yaqut]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[kuota haji tambahan 2024]]></category>
		<category><![CDATA[larangan bepergian ke luar negeri]]></category>
		<category><![CDATA[pembagian kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[penyelidikan haji]]></category>
		<category><![CDATA[saksi KPK]]></category>
		<category><![CDATA[travel haji]]></category>
		<category><![CDATA[yaqut cholil qoumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=129477</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas enggan memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/12/2025) malam. Yaqut diperiksa penyidik terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Yaqut, yang akrab disapa Gus Yaqut, keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.13 WIB. Saat [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/12/17/yaqut-cholil-qoumas-dicecar-kpk-terkait-dugaan-penyimpangan-kuota-haji/">Yaqut Cholil Qoumas Dicecar KPK Terkait Dugaan Penyimpangan Kuota Haji</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas enggan memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/12/2025) malam. Yaqut diperiksa penyidik terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.</p>
<p>Yaqut, yang akrab disapa Gus Yaqut, keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.13 WIB. Saat dikerumuni awak media, ia memilih bersikap singkat dan tidak menanggapi pertanyaan mengenai materi pemeriksaan.</p>
<p>“Nanti tolong materi ditanyakan ke penyidik. Jangan ke saya,” ujar Yaqut sambil berjalan meninggalkan lokasi.</p>
<p>Ia menegaskan telah menyampaikan seluruh keterangannya kepada penyidik KPK dan tidak ingin mendahului proses hukum yang sedang berjalan.</p>
<p>“Saya sudah memberikan keterangan ke penyidik. Nanti lengkapnya ditanyakan langsung ke penyidik,” kata Yaqut.</p>
<p>Yaqut hanya memastikan statusnya dalam perkara tersebut. “Saya diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan pokok perkara yang tengah diusut berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024.</p>
<p>Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota tambahan tersebut seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.</p>
<p>“Setiap kuota haji, berapa pun jumlahnya, pembagiannya sudah diatur, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).</p>
<p>Dengan adanya tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 1.600 untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.</p>
<p>“Pembagiannya tidak sesuai aturan. Kuota itu dibagi dua, masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus,” ujar Asep.</p>
<p>Menurut Asep, pembagian kuota dengan komposisi 50:50 tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum.</p>
<p>KPK juga mendalami dugaan pembagian kuota haji khusus kepada sejumlah perusahaan travel.</p>
<p>“Kuota ini dibagi ke beberapa travel. Travel besar mendapatkan porsi lebih besar, sementara travel kecil memperoleh porsi lebih sedikit,” kata Asep.</p>
<p>Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK juga telah melakukan langkah pencegahan dengan melarang Yaqut bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025.</p>
<p>“Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni YCQ, IAA, dan FHM, terkait perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/12/17/yaqut-cholil-qoumas-dicecar-kpk-terkait-dugaan-penyimpangan-kuota-haji/">Yaqut Cholil Qoumas Dicecar KPK Terkait Dugaan Penyimpangan Kuota Haji</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gus Yaqut dalam Perkara Dugaan Korupsi Haji</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/12/16/kpk-jadwalkan-pemeriksaan-gus-yaqut-dalam-perkara-dugaan-korupsi-haji/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Dec 2025 03:56:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# pemeriksaan KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Gus Yaqut]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi haji]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[kuota haji khusus]]></category>
		<category><![CDATA[kuota haji reguler]]></category>
		<category><![CDATA[larangan ke luar negeri]]></category>
		<category><![CDATA[mantan Menteri Agama]]></category>
		<category><![CDATA[travel haji]]></category>
		<category><![CDATA[yaqut cholil qoumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=129448</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam pekan ini. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/12/16/kpk-jadwalkan-pemeriksaan-gus-yaqut-dalam-perkara-dugaan-korupsi-haji/">KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gus Yaqut dalam Perkara Dugaan Korupsi Haji</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam pekan ini. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.</p>
<p data-start="459" data-end="621">Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan kepada Yaqut sejak pekan lalu.</p>
<p data-start="623" data-end="780">“Pengiriman suratnya minggu lalu. Kemungkinan pemeriksaannya dilakukan minggu ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).</p>
<p data-start="782" data-end="913">Meski demikian, Asep belum membeberkan materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama tersebut.</p>
<p data-start="915" data-end="1117">Sebelumnya, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus yang sama. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPK tertanggal 11 Agustus 2025.</p>
<p data-start="1119" data-end="1326">“Larangan bepergian ke luar negeri diberlakukan terhadap tiga orang, yakni YCQ, IAA, dan FHM, karena keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).</p>
<p data-start="1328" data-end="1524">Selain Yaqut, dua pihak lain yang turut dikenai larangan bepergian adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan pemilik perusahaan travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).</p>
<p data-start="1526" data-end="1818">Asep menjelaskan, kasus ini berawal dari penambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.</p>
<p data-start="1820" data-end="1924">“Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk kuota khusus,” kata Asep.</p>
<p data-start="1926" data-end="2101">Namun, dalam praktiknya, pembagian tersebut diduga tidak sesuai aturan. Kuota tambahan justru dibagi sama rata, yakni 10.000 untuk kuota reguler dan 10.000 untuk kuota khusus.</p>
<p data-start="2103" data-end="2228">“Ini yang menjadi perbuatan melawan hukum karena pembagiannya tidak sesuai dengan ketentuan 92 persen dan 8 persen,” ujarnya.</p>
<p data-start="2230" data-end="2523">Asep menambahkan, pembagian kuota khusus yang lebih besar dari ketentuan berdampak pada meningkatnya pendapatan agen travel haji, karena biaya haji khusus jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler. Kuota tersebut kemudian dibagi ke sejumlah biro perjalanan sesuai dengan porsi masing-masing.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/12/16/kpk-jadwalkan-pemeriksaan-gus-yaqut-dalam-perkara-dugaan-korupsi-haji/">KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gus Yaqut dalam Perkara Dugaan Korupsi Haji</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PSI Duga Nama Jokowi Dikaitkan dengan Formula E karena Pemeriksaan KPK</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2021/11/27/psi-duga-nama-jokowi-dikaitkan-dengan-formula-e-karena-pemeriksaan-kpk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Nov 2021 17:24:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# pemeriksaan KPK]]></category>
		<category><![CDATA[anies]]></category>
		<category><![CDATA[Formula E]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=65018</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta tak terima nama Presiden Joko Widodo ikut dikaitkan dalam rencana gelaran Formula E. Mereka menyebut tindakan ini memiliki maksud terselubung di baliknya. Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo curiga mengapa nama Presiden Jokowi tiba-tiba dibawa ajang Formula E karena ada pemeriksaan oleh KPK. [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/11/27/psi-duga-nama-jokowi-dikaitkan-dengan-formula-e-karena-pemeriksaan-kpk/">PSI Duga Nama Jokowi Dikaitkan dengan Formula E karena Pemeriksaan KPK</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta tak terima nama Presiden Joko Widodo ikut dikaitkan dalam rencana gelaran <a href="https://www.suara.com/tag/formula-e">Formula E</a>. Mereka menyebut tindakan ini memiliki maksud terselubung di baliknya.</p>
<article class="content-article">Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo curiga mengapa nama Presiden <a href="https://www.suara.com/tag/jokowi">Jokowi</a> tiba-tiba dibawa ajang Formula E karena ada pemeriksaan oleh KPK. Pasalnya, sebelum ini nama Jokowi tidak pernah dikaitkan dengan ajang balap mobil listrik ini.</p>
<p>“Sejak 2019 Formula E direncanakan Pak Gubernur percaya diri saja memakai uang APBD untuk bayar commitment fee. Sekarang saat ada dugaan pelanggaran tiba-tiba nama presiden harus dibawa. Enggak ada sangkut pautnya,” ujar Anggara kepada wartawan, melansir <a href="https://www.suara.com/news/2021/11/26/182937/psi-duga-nama-jokowi-dikaitkan-dengan-formula-e-karena-pemeriksaan-kpk"><em>suara.com</em></a>, Jumat (26/11/2021).</p>
<p>Dia pun meminta nama Presiden Jokowi tidak dibawa-bawa terkait gelaran Formula E.</p>
<p>Menurutnya, Formula E adalah gelaran yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.</p>
<p>“Perencanaan dan pembiayaan Formula E seluruhnya bersumber dari APBD, jadi tak perlu bawa-bawa nama presiden kecuali memang ada perizinan yang menjadi wewenang pemerintah pusat,” kata Anggara.</p>
<p>Selain itu, Anggar juga menyatakan pengawalan uang APBD dalam penyelenggaraan Formula E termasuk mengawal pemeriksaan oleh KPK, akan terus dilakukan DPRD.</p>
<p>“Ini tidak akan menghentikan kami untuk menuntut pertanggungjawaban pemakaian uang APBD,” pungkasnya.</p>
<p>Diketahui, Presiden Joko Widodo sempat disebut oleh Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Co-Founder Formula E, Alberto Longo sebagai penentu lokasi trek Formula E. Namun, Gubernur <a href="https://www.suara.com/tag/anies">Anies</a> Baswedan membantah hal ini.</p>
<p>Akhirnya Bamsoet menglarifikasi penentuan trek tetap dilakukan oleh IMI dan pihaknya melalui Anies hanya ingin mempertemukan Longo dengan Jokowi.</p>
<p> </p>
</article>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2021/11/27/psi-duga-nama-jokowi-dikaitkan-dengan-formula-e-karena-pemeriksaan-kpk/">PSI Duga Nama Jokowi Dikaitkan dengan Formula E karena Pemeriksaan KPK</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
