<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kebijakan pengupahan Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/kebijakan-pengupahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/kebijakan-pengupahan/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Sat, 27 Dec 2025 09:46:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title>kebijakan pengupahan Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/kebijakan-pengupahan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KSPI Akan Gugat Penetapan UMP 2026 dan Gelar Aksi di Jakarta</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/12/27/kspi-akan-gugat-penetapan-ump-2026-dan-gelar-aksi-di-jakarta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Dec 2025 09:46:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# patung kuda]]></category>
		<category><![CDATA[# upah minimum provinsi]]></category>
		<category><![CDATA[aksi buruh]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan PTUN]]></category>
		<category><![CDATA[Istana Negara]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pengupahan]]></category>
		<category><![CDATA[Konvoi buruh]]></category>
		<category><![CDATA[KSPI]]></category>
		<category><![CDATA[Said Iqbal]]></category>
		<category><![CDATA[UMK]]></category>
		<category><![CDATA[UMP 2026]]></category>
		<category><![CDATA[UMSK Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Unjuk rasa buruh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=129706</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan menggugat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain jalur hukum, KSPI juga menyiapkan aksi unjuk rasa besar-besaran di Jakarta pada akhir Desember 2025. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, gugatan akan diajukan terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait UMP 2026. KSPI juga [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/12/27/kspi-akan-gugat-penetapan-ump-2026-dan-gelar-aksi-di-jakarta/">KSPI Akan Gugat Penetapan UMP 2026 dan Gelar Aksi di Jakarta</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan menggugat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain jalur hukum, KSPI juga menyiapkan aksi unjuk rasa besar-besaran di Jakarta pada akhir Desember 2025.</p>
<p data-start="491" data-end="741">Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, gugatan akan diajukan terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait UMP 2026. KSPI juga berencana menggugat Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat serta sejumlah upah minimum di provinsi lain.</p>
<p data-start="743" data-end="1070">“UMP DKI Jakarta 2026 akan kami gugat ke PTUN. Begitu juga UMSK Jawa Barat dan beberapa UMK serta UMP lainnya. Kami juga sedang mempelajari kemungkinan gugatan terhadap UMP Sumatera Utara karena penetapannya hanya menggunakan indeks 0,5, sementara inflasinya tinggi,” kata Said dalam konferensi pers daring, Sabtu (27/12/2025).</p>
<p data-start="1072" data-end="1272">Menurut Said, langkah tersebut diambil karena kebijakan pengupahan 2026 dinilai tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja. Ia menyebut penetapan upah di sejumlah daerah jauh dari harapan buruh.</p>
<p data-start="1274" data-end="1535">Selain gugatan hukum, KSPI akan menggelar aksi unjuk rasa selama dua hari di Jakarta. Aksi pertama dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/12/2025) dengan melibatkan sekitar 1.000 buruh yang berkumpul di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, mulai pukul 10.00 WIB.</p>
<p data-start="1537" data-end="1720">Aksi lanjutan sekaligus puncak unjuk rasa akan digelar pada Selasa (30/12/2025) dengan target massa sedikitnya 10.000 buruh. Massa akan bergerak dari Patung Kuda menuju Istana Negara.</p>
<p data-start="1722" data-end="1964">KSPI juga mengantisipasi masuknya ribuan buruh dari daerah penyangga ke Jakarta menggunakan sepeda motor. Said memperkirakan sekitar 10.000 hingga 20.000 sepeda motor dari berbagai wilayah di Jawa Barat akan ikut dalam konvoi menuju ibu kota.</p>
<p data-start="1966" data-end="2192">“Buruh dari daerah Pantura seperti Cirebon, Indramayu, Karawang, Purwakarta, dan Subang akan bergerak sejak malam hari. Massa dari Bandung Raya, Cianjur, Sukabumi, dan Bogor juga akan bergerak melalui jalur Puncak,” ujar Said.</p>
<p data-start="2194" data-end="2348">Ia menambahkan, buruh dari Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta akan bergabung dalam satu aksi sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pengupahan 2026.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/12/27/kspi-akan-gugat-penetapan-ump-2026-dan-gelar-aksi-di-jakarta/">KSPI Akan Gugat Penetapan UMP 2026 dan Gelar Aksi di Jakarta</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Formula Baru UMP 2026 Tuai Kritik, KHL Dinilai Belum Jadi Prioritas</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/12/19/formula-baru-ump-2026-tuai-kritik-khl-dinilai-belum-jadi-prioritas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Dec 2025 03:05:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kesra]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# kebijakan ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[daya beli pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[formula UMP]]></category>
		<category><![CDATA[Inflasi]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pengupahan]]></category>
		<category><![CDATA[kebutuhan hidup layak]]></category>
		<category><![CDATA[KHL]]></category>
		<category><![CDATA[pertumbuhan ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Serikat buruh]]></category>
		<category><![CDATA[UMP 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Upah Minimum]]></category>
		<category><![CDATA[upah pekerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=129531</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Polemik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kembali mencuat seiring diberlakukannya formula baru penghitungan upah minimum. Pemerintah mengklaim skema ini lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi daerah, namun kelompok buruh menilai kebijakan tersebut belum menyentuh persoalan utama, yakni keterjangkauan upah terhadap kebutuhan hidup layak. Formula UMP 2026 disusun dengan mengombinasikan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/12/19/formula-baru-ump-2026-tuai-kritik-khl-dinilai-belum-jadi-prioritas/">Formula Baru UMP 2026 Tuai Kritik, KHL Dinilai Belum Jadi Prioritas</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Polemik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kembali mencuat seiring diberlakukannya formula baru penghitungan upah minimum. Pemerintah mengklaim skema ini lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi daerah, namun kelompok buruh menilai kebijakan tersebut belum menyentuh persoalan utama, yakni keterjangkauan upah terhadap kebutuhan hidup layak.</p>
<p>Formula UMP 2026 disusun dengan mengombinasikan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta faktor pengali berupa alfa. Tidak seperti sebelumnya, besaran kenaikan UMP tidak lagi ditentukan secara seragam secara nasional, melainkan ditetapkan oleh gubernur di masing-masing daerah berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.</p>
<p>Kebijakan tersebut justru menuai kritik dari kalangan serikat pekerja. Mereka menilai rumus baru berpotensi menghasilkan kenaikan upah yang minim, bahkan tidak menutup laju kenaikan harga kebutuhan pokok.</p>
<p>Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menilai formula tersebut tidak menjamin pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Perwakilan ASPIRASI, Mirah Sumirat, mengatakan pendekatan penghitungan upah saat ini masih terlalu menitikberatkan pada indikator makroekonomi.</p>
<p>“Rumus ini tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak bagi pekerja dan keluarganya,” ujar Mirah, Rabu (17/12/2025).</p>
<p>Menurut dia, rentang faktor pengali alfa yang berada di kisaran 0,5 hingga 0,9 terlalu kecil untuk mengimbangi kenaikan harga barang dan jasa yang dirasakan langsung oleh pekerja. Kondisi tersebut berisiko membuat kenaikan UMP berada di bawah tingkat inflasi riil.</p>
<p>Selain itu, daerah dengan pertumbuhan ekonomi rendah berpotensi menetapkan UMP tanpa kenaikan. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kebijakan upah minimum harus mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan KHL.</p>
<p>Mahkamah Konstitusi mendefinisikan KHL sebagai standar kebutuhan minimum yang harus dipenuhi pekerja lajang agar dapat hidup layak secara fisik, nonfisik, dan sosial selama satu bulan. KHL terdiri atas 60 komponen kebutuhan, mulai dari pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga rekreasi dan tabungan.</p>
<p>Dalam penetapan upah minimum, KHL seharusnya menjadi variabel utama, di samping inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tanpa memperhitungkan kebutuhan riil tersebut, kebijakan pengupahan dinilai hanya bersifat administratif.</p>
<p>Berdasarkan simulasi yang mempertimbangkan KHL, kenaikan UMP 2026 idealnya berada di kisaran 6,5 persen hingga 10,5 persen. Dengan asumsi inflasi sebesar 2,69 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,96 persen, kenaikan upah dinilai ideal di angka sekitar 7,7 persen.</p>
<p>Kelompok buruh mengusulkan beberapa opsi kenaikan, mulai dari 6,5 persen, 7,77 persen, hingga maksimal 10,5 persen. Sebagai contoh, UMP Jakarta 2026 dengan pendekatan KHL diperkirakan berada di kisaran Rp 5,8 juta hingga Rp 5,9 juta.</p>
<p>Namun, dengan penerapan formula terbaru, kenaikan UMP Jakarta diperkirakan hanya berkisar antara 5,17 persen hingga 7,15 persen, atau setara Rp 5,6 juta hingga Rp 5,7 juta.</p>
<p>Kondisi tersebut dinilai belum mampu meningkatkan daya beli pekerja. Survei Biaya Hidup (SBH) 2022 mencatat rata-rata pengeluaran rumah tangga bulanan hampir mencapai Rp 15 juta. Sementara pekerja lajang membutuhkan biaya hidup sekitar Rp 4,5 juta hingga Rp 6 juta per bulan.</p>
<p>Dengan upah minimum yang masih terbatas pada pemenuhan kebutuhan dasar, kelompok buruh menilai kebijakan UMP 2026 belum sepenuhnya menjawab tantangan kesejahteraan pekerja di tengah kenaikan biaya hidup.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/12/19/formula-baru-ump-2026-tuai-kritik-khl-dinilai-belum-jadi-prioritas/">Formula Baru UMP 2026 Tuai Kritik, KHL Dinilai Belum Jadi Prioritas</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Resmi Tetapkan Formula Kenaikan Upah Tahun 2026</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/12/17/pemerintah-resmi-tetapkan-formula-kenaikan-upah-tahun-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Dec 2025 02:28:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kesra]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# kenaikan upah]]></category>
		<category><![CDATA[# Presiden Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[# putusan mahkamah konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[5–0]]></category>
		<category><![CDATA[9]]></category>
		<category><![CDATA[Alfa 0]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pengupahan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[formula upah minimum]]></category>
		<category><![CDATA[inflasi + pertumbuhan ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pengupahan]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Ketenagakerjaan Yassierli]]></category>
		<category><![CDATA[PP Pengupahan 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)]]></category>
		<category><![CDATA[Upah Minimum Provinsi (UMP)]]></category>
		<category><![CDATA[Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)]]></category>
		<category><![CDATA[Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=129482</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. Pernyataan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui keterangan tertulis. Yassierli menjelaskan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya telah disampaikan kepada Presiden. Berdasarkan pertimbangan berbagai masukan, khususnya dari serikat pekerja, Presiden [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/12/17/pemerintah-resmi-tetapkan-formula-kenaikan-upah-tahun-2026/">Pemerintah Resmi Tetapkan Formula Kenaikan Upah Tahun 2026</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. Pernyataan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui keterangan tertulis.</p>
<p>Yassierli menjelaskan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya telah disampaikan kepada Presiden. Berdasarkan pertimbangan berbagai masukan, khususnya dari serikat pekerja, Presiden Prabowo memutuskan formula kenaikan upah.</p>
<p>Formula kenaikan upah ditetapkan sebagai inflasi ditambah (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.</p>
<p>Selanjutnya, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur. PP Pengupahan juga mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).</p>
<p>Untuk tahun 2026, gubernur diharuskan menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.</p>
<p>“Kami berharap PP Pengupahan ini menjadi kebijakan terbaik bagi semua pihak, memastikan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” ujar Yassierli.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/12/17/pemerintah-resmi-tetapkan-formula-kenaikan-upah-tahun-2026/">Pemerintah Resmi Tetapkan Formula Kenaikan Upah Tahun 2026</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
