Jumat, 17 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Nasional

Formula Baru UMP 2026 Tuai Kritik, KHL Dinilai Belum Jadi Prioritas

Penerapan formula baru UMP 2026 yang berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi menuai kritik buruh

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
19 Desember 2025
in Ekonomi, Headline, Kesra, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Formula Baru UMP 2026 Tuai Kritik, KHL Dinilai Belum Jadi Prioritas

Ilustrasi UMP 2026 vs KHL. (Suara.com)

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Polemik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kembali mencuat seiring diberlakukannya formula baru penghitungan upah minimum. Pemerintah mengklaim skema ini lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi daerah, namun kelompok buruh menilai kebijakan tersebut belum menyentuh persoalan utama, yakni keterjangkauan upah terhadap kebutuhan hidup layak.

Formula UMP 2026 disusun dengan mengombinasikan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta faktor pengali berupa alfa. Tidak seperti sebelumnya, besaran kenaikan UMP tidak lagi ditentukan secara seragam secara nasional, melainkan ditetapkan oleh gubernur di masing-masing daerah berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.

Related posts

Integritas Ombudsman Dipertanyakan Usai Kasus Korupsi Pimpinan

Integritas Ombudsman Dipertanyakan Usai Kasus Korupsi Pimpinan

17 April 2026
Ngopi di Asiang, Menko Polkam Puji Suasana Pontianak

Ngopi di Asiang, Menko Polkam Puji Suasana Pontianak

17 April 2026

Kebijakan tersebut justru menuai kritik dari kalangan serikat pekerja. Mereka menilai rumus baru berpotensi menghasilkan kenaikan upah yang minim, bahkan tidak menutup laju kenaikan harga kebutuhan pokok.

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menilai formula tersebut tidak menjamin pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Perwakilan ASPIRASI, Mirah Sumirat, mengatakan pendekatan penghitungan upah saat ini masih terlalu menitikberatkan pada indikator makroekonomi.

“Rumus ini tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak bagi pekerja dan keluarganya,” ujar Mirah, Rabu (17/12/2025).

Menurut dia, rentang faktor pengali alfa yang berada di kisaran 0,5 hingga 0,9 terlalu kecil untuk mengimbangi kenaikan harga barang dan jasa yang dirasakan langsung oleh pekerja. Kondisi tersebut berisiko membuat kenaikan UMP berada di bawah tingkat inflasi riil.

Selain itu, daerah dengan pertumbuhan ekonomi rendah berpotensi menetapkan UMP tanpa kenaikan. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kebijakan upah minimum harus mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan KHL.

Mahkamah Konstitusi mendefinisikan KHL sebagai standar kebutuhan minimum yang harus dipenuhi pekerja lajang agar dapat hidup layak secara fisik, nonfisik, dan sosial selama satu bulan. KHL terdiri atas 60 komponen kebutuhan, mulai dari pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga rekreasi dan tabungan.

Dalam penetapan upah minimum, KHL seharusnya menjadi variabel utama, di samping inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tanpa memperhitungkan kebutuhan riil tersebut, kebijakan pengupahan dinilai hanya bersifat administratif.

Berdasarkan simulasi yang mempertimbangkan KHL, kenaikan UMP 2026 idealnya berada di kisaran 6,5 persen hingga 10,5 persen. Dengan asumsi inflasi sebesar 2,69 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,96 persen, kenaikan upah dinilai ideal di angka sekitar 7,7 persen.

Kelompok buruh mengusulkan beberapa opsi kenaikan, mulai dari 6,5 persen, 7,77 persen, hingga maksimal 10,5 persen. Sebagai contoh, UMP Jakarta 2026 dengan pendekatan KHL diperkirakan berada di kisaran Rp 5,8 juta hingga Rp 5,9 juta.

Namun, dengan penerapan formula terbaru, kenaikan UMP Jakarta diperkirakan hanya berkisar antara 5,17 persen hingga 7,15 persen, atau setara Rp 5,6 juta hingga Rp 5,7 juta.

Kondisi tersebut dinilai belum mampu meningkatkan daya beli pekerja. Survei Biaya Hidup (SBH) 2022 mencatat rata-rata pengeluaran rumah tangga bulanan hampir mencapai Rp 15 juta. Sementara pekerja lajang membutuhkan biaya hidup sekitar Rp 4,5 juta hingga Rp 6 juta per bulan.

Dengan upah minimum yang masih terbatas pada pemenuhan kebutuhan dasar, kelompok buruh menilai kebijakan UMP 2026 belum sepenuhnya menjawab tantangan kesejahteraan pekerja di tengah kenaikan biaya hidup.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # kebijakan ekonomidaya beli pekerjaformula UMPInflasikebijakan pengupahankebutuhan hidup layakKHLpertumbuhan ekonomiSerikat buruhUMP 2026Upah Minimumupah pekerja
Previous Post

Pemkot Pontianak Gelar Operasi Pasar Murah, 2.752 Paket Sembako Dijual Rp 85.000

Next Post

Korupsi Klaim BPJS Ketenagakerjaan Ditangkap, Negara Rugi Rp 21,73 Miliar

Next Post
Validitas Data di SIPP Jadi Penentu Penyaluran BSU 2025

Korupsi Klaim BPJS Ketenagakerjaan Ditangkap, Negara Rugi Rp 21,73 Miliar

Integritas Ombudsman Dipertanyakan Usai Kasus Korupsi Pimpinan

Integritas Ombudsman Dipertanyakan Usai Kasus Korupsi Pimpinan

17 April 2026
Ngopi di Asiang, Menko Polkam Puji Suasana Pontianak

Ngopi di Asiang, Menko Polkam Puji Suasana Pontianak

17 April 2026
Rumus 2-2-2, Cara Sederhana Jaga Kesehatan Gigi

Rumus 2-2-2, Cara Sederhana Jaga Kesehatan Gigi

16 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Integritas Ombudsman Dipertanyakan Usai Kasus Korupsi Pimpinan
  • Ngopi di Asiang, Menko Polkam Puji Suasana Pontianak
  • Rumus 2-2-2, Cara Sederhana Jaga Kesehatan Gigi

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Integritas Ombudsman Dipertanyakan Usai Kasus Korupsi Pimpinan

Integritas Ombudsman Dipertanyakan Usai Kasus Korupsi Pimpinan

17 April 2026
Ngopi di Asiang, Menko Polkam Puji Suasana Pontianak

Ngopi di Asiang, Menko Polkam Puji Suasana Pontianak

17 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600