triggernetmedia.com – Polemik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kembali mencuat seiring diberlakukannya formula baru penghitungan upah minimum. Pemerintah mengklaim skema ini lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi daerah, namun kelompok buruh menilai kebijakan tersebut belum menyentuh persoalan utama, yakni keterjangkauan upah terhadap kebutuhan hidup layak.
Formula UMP 2026 disusun dengan mengombinasikan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta faktor pengali berupa alfa. Tidak seperti sebelumnya, besaran kenaikan UMP tidak lagi ditentukan secara seragam secara nasional, melainkan ditetapkan oleh gubernur di masing-masing daerah berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.
Kebijakan tersebut justru menuai kritik dari kalangan serikat pekerja. Mereka menilai rumus baru berpotensi menghasilkan kenaikan upah yang minim, bahkan tidak menutup laju kenaikan harga kebutuhan pokok.
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menilai formula tersebut tidak menjamin pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Perwakilan ASPIRASI, Mirah Sumirat, mengatakan pendekatan penghitungan upah saat ini masih terlalu menitikberatkan pada indikator makroekonomi.
“Rumus ini tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak bagi pekerja dan keluarganya,” ujar Mirah, Rabu (17/12/2025).
Menurut dia, rentang faktor pengali alfa yang berada di kisaran 0,5 hingga 0,9 terlalu kecil untuk mengimbangi kenaikan harga barang dan jasa yang dirasakan langsung oleh pekerja. Kondisi tersebut berisiko membuat kenaikan UMP berada di bawah tingkat inflasi riil.
Selain itu, daerah dengan pertumbuhan ekonomi rendah berpotensi menetapkan UMP tanpa kenaikan. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kebijakan upah minimum harus mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan KHL.
Mahkamah Konstitusi mendefinisikan KHL sebagai standar kebutuhan minimum yang harus dipenuhi pekerja lajang agar dapat hidup layak secara fisik, nonfisik, dan sosial selama satu bulan. KHL terdiri atas 60 komponen kebutuhan, mulai dari pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga rekreasi dan tabungan.
Dalam penetapan upah minimum, KHL seharusnya menjadi variabel utama, di samping inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tanpa memperhitungkan kebutuhan riil tersebut, kebijakan pengupahan dinilai hanya bersifat administratif.
Berdasarkan simulasi yang mempertimbangkan KHL, kenaikan UMP 2026 idealnya berada di kisaran 6,5 persen hingga 10,5 persen. Dengan asumsi inflasi sebesar 2,69 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,96 persen, kenaikan upah dinilai ideal di angka sekitar 7,7 persen.
Kelompok buruh mengusulkan beberapa opsi kenaikan, mulai dari 6,5 persen, 7,77 persen, hingga maksimal 10,5 persen. Sebagai contoh, UMP Jakarta 2026 dengan pendekatan KHL diperkirakan berada di kisaran Rp 5,8 juta hingga Rp 5,9 juta.
Namun, dengan penerapan formula terbaru, kenaikan UMP Jakarta diperkirakan hanya berkisar antara 5,17 persen hingga 7,15 persen, atau setara Rp 5,6 juta hingga Rp 5,7 juta.
Kondisi tersebut dinilai belum mampu meningkatkan daya beli pekerja. Survei Biaya Hidup (SBH) 2022 mencatat rata-rata pengeluaran rumah tangga bulanan hampir mencapai Rp 15 juta. Sementara pekerja lajang membutuhkan biaya hidup sekitar Rp 4,5 juta hingga Rp 6 juta per bulan.
Dengan upah minimum yang masih terbatas pada pemenuhan kebutuhan dasar, kelompok buruh menilai kebijakan UMP 2026 belum sepenuhnya menjawab tantangan kesejahteraan pekerja di tengah kenaikan biaya hidup.




