triggernetmedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengamankan seorang pria berinisial RAS yang diduga terlibat dalam kasus korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Perbuatan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 21,73 miliar.
Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Hutamrin menyampaikan, praktik klaim fiktif itu berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2014 hingga 2024. RAS sendiri telah berstatus tersangka sejak 18 Desember 2025.
Penangkapan terhadap RAS dilakukan pada Kamis dini hari di kawasan Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Langkah penindakan diambil setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sehingga status RAS dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Hutamrin, Kamis.
Dalam menjalankan aksinya, RAS diduga menawarkan jasa pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah karyawan perusahaan. Ia menjanjikan pencairan dana sebesar 10 persen dengan imbalan uang tunai antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
Untuk melancarkan aksinya, RAS mengumpulkan dokumen pribadi milik para peserta, mulai dari KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, hingga nomor rekening bank. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk membuat klaim JKK fiktif dengan memalsukan surat keterangan kepolisian, surat perusahaan, serta dokumen rumah sakit.
Penyidik juga menduga adanya keterlibatan oknum internal BPJS Ketenagakerjaan dalam proses pencairan klaim tersebut.
Atas perbuatannya, RAS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kejati DKI Jakarta menahan RAS di Rumah Tahanan Pondok Bambu selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.




