triggernetmedia.com – Jajaran Polsek Tumbang Titi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Herkulanus Deo (44) warga Desa Batu Beransah, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, yang tewas mengenaskan ketika menghadiri pesta adat di rumah warga Dusun Kaliampu Desa Batu beransah, Kamis (31/10).
“Iya benar, terduga pelaku berinisial BB alias Bonos, warga Desa Batu Beransah, Kecamatan Tumbang Titi. Ia telah kita amankan terkait kasus pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,“ ungkap Kanit Reskrim Aipda Bibit Wahyudi.
Sebelumnya pada hari rabu 30 oktober 2019 pukul 19.30, warga Dusun Kaliampu Desa Batu Beransah Kecamatan Tumbang Titi digegerkan dengan peristiwan pembunuhan terhadap korban Herkulanus Deo saat prosesi acara adat tengah berlangsung di rumah warga Dusun Kaliampu Desa Batu Beransah.
Berdasarkan keterangan saksi mata, kata Kanit Reskrim, pelaku dan korban terlihat bersama-sama menghadiri acara tersebut terlihat saling bertengkar.
Keduanya saat itu diketahui dibawah pengaruh minuman Alkohol, keduanya terus beradu mulut.
Tidak puas dengan bertengkar, pelaku, BB langsung pulang kerumahnya untuk mengambil senjata tajam berupa parang, Ia kemudian kembali ke tempat berlangsungnya acaranya.
“Dihadapan korban, pelaku langsung menebaskan parang kearah leher korban. Jadi kondisinya saling berhadapan,” katanya.
“Seketika BB tersungkur, melihat BB dalam korban tersungkur, pelaku kemudian mengayunkan kembali parang yang dipegangnya kearah leher korban. Saat itu korbanpun akhirnya tewas ditempat dengan luka leher yang nyaris putus,” kata Kanit Reskrim Polsek Tumbang Titi.
Mengetahui korban tak bernyawa lagi, pelaku langsung kabur. Kemudian Istri korban, Buntung (30) yang mengetahui suaminya tewas, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tumbang Titi.
Berselang beberapa jam kemudian, yakni sekira pukul 01.30 wib Polisi meringkus terduga BB sebagai pelaku pembunuhan.
BB diamankan di rumahnya oleh petugas Polsek Tumbang Titi yang dipimpin langsung Kapolsek Tumbang Titi IPTU Morah Ate Sembiring.
Tak hanya pelaku, sebilah parang dengan panjang 60 cm yang digunakan pelaku untuk membunuh korban pun turut diamankan oleh petugas.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan kita bawa ke Rutan Mapolres Ketapang. Akan kita jerat dengan pasal 338 yaitu pasal pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Jhon I Ariz




