Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Parpol Boleh Sosialisasi Politik di Internal Sebelum Masa Kampanye, Ini Syaratnya

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
3 Agustus 2023
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Parpol Boleh Sosialisasi Politik di Internal Sebelum Masa Kampanye, Ini Syaratnya

Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta, Rabu (28/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan imbauan kepada partai politik untuk menertibkan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye. Imbauan tersebut didasari oleh Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

“Partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye pemilu,” demikian disampaikan Bawaslu dalam surat imbauan, dikutip pada Kamis (3/8/2023).

Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Rahmat Bagja itu juga mengimbau agar sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan hanya dengan pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya.

Selain itu, pertemuan terbatas untuk sosialisasi dan pendidikan politik juga harus dilakukan dengan melapor kepada KPU dan Bawaslu setempat sesuai tingkatannya paling lambat satu hari sebelum pertemuan tersebut.

Dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik, partai politik dilarang menyampaikan unsur ajakan untuk memilih.

“Partai politik peserta pemilu dilarang memuat unsur ajakan,” bunyi potongan surat imbauan Bawaslu. Seperti disitat pada laman Suara.com.

Kemudian, partai politik juga diminta untuk tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri ciri khusus atau karakteristik partai dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai.

Bawaslu juga menekankan agar pemasangan bendera untuk sosialisasi dan pendidikan politik tidak dilakukan di tempat-tempat khusus seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Para pengurus dan kader partai juga dilarang untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur ajakan untuk memilih kepada masyarakat.

Hal yang sama juga berlaku untuk pemasangan alat peraga sosialisasi seperti spanduk, baliho, dan/atau umbul- umbul atau sejenisnya. Alat-alat tersebut tidak boleh dipasang dengan unsur ajakan dan dilarang dipasang di tempat-tempat tertentu sesuai Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

“Bahwa berkenaan dengan tempat yang dilarang dilakukan pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam poin angka 1 huruf e serta spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam poin angka 3 huruf b termasuk juga tempat fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD,” tandas Bawaslu dalam surat imbauan.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # sosialisasi parpolBawasluParpolPartai Politik
Previous Post

Tersangka Penistaan Agama, Berapa Lama Panji Gumilang Bakal Jalani Hukuman Pidana

Next Post

Jemaah Haji Kloter 30 Kalimantan Barat Kembali ke Kampung Halaman

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Jemaah Haji Kloter 30 Kalimantan Barat Kembali ke Kampung Halaman

Jemaah Haji Kloter 30 Kalimantan Barat Kembali ke Kampung Halaman

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
KPK Dalami Dugaan Tipikor Eks Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono

KPK Dalami Dugaan Tipikor Eks Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono

10 Juli 2026
Rachmat Gobel Meninggal Dunia, DPR dan NasDem Berduka

Rachmat Gobel Meninggal Dunia, DPR dan NasDem Berduka

10 Juli 2026
Temuan Cadangan Emas, Pemerintah Optimistis Masa Depan Indonesia Cerah

Temuan Cadangan Emas, Pemerintah Optimistis Masa Depan Indonesia Cerah

10 Juli 2026
Mendagri Minta Pemda Efisiensi APBD sebelum Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Mendagri Minta Pemda Efisiensi APBD sebelum Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

10 Juli 2026

Recent News

KPK Dalami Dugaan Tipikor Eks Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono

KPK Dalami Dugaan Tipikor Eks Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono

10 Juli 2026
Rachmat Gobel Meninggal Dunia, DPR dan NasDem Berduka

Rachmat Gobel Meninggal Dunia, DPR dan NasDem Berduka

10 Juli 2026
Temuan Cadangan Emas, Pemerintah Optimistis Masa Depan Indonesia Cerah

Temuan Cadangan Emas, Pemerintah Optimistis Masa Depan Indonesia Cerah

10 Juli 2026
Mendagri Minta Pemda Efisiensi APBD sebelum Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Mendagri Minta Pemda Efisiensi APBD sebelum Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

10 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development