triggernetmedia.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat (Perkim Prov Kalbar) menyelenggarakan kegiatan penandatanganan Surat Perintah Kerja Program Padat Karya (Swakelola Tipe IV) untuk Tahun Anggaran 2023, Kamis (20/7).
Acara ini bertujuan untuk mewujudkan Program Peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Tahun Anggaran 2023, dan didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 18 Ayat (6) Huruf d.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, menyaksikan penandatanganan tersebut, acara ini juga dihadiri oleh Ketua P3A Pokmas, Rudi Hartono, dan Kadis Perkim Prov Kalbar, Yosafat Triadhi Andjioe, penandatanganan berlangsung di Ruang Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar.
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa Program Pemberdayaan Masyarakat melalui Padat Karya Tahun 2023 adalah bentuk tanggung jawab, upaya, dan kolaborasi antara unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, serta dunia usaha.
“Tujuannya dari kerjasama ini adalah untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan pembangunan bagi masyarakat di daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” ungkapnya.
Program Swakelola (Padat karya) ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 18 ayat (6) huruf d, dengan tipe IV yang berarti Swakelola direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat. Pelaksanaannya akan diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
Lebih lanjut, Gubernur Sutarmidji menyatakan bahwa program ini merupakan langkah lanjutan dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan mereka dalam pembangunan melalui Program Padat Karya.
Ia berharap Kelompok Masyarakat (Pokmas), selaku pelaksana kegiatan Padat Karya, dapat melaksanakan pekerjaan ini dengan sebaik-baiknya sesuai spesifikasi dan kualitas mutu jalan yang sudah direncanakan, Kepala Desa dan para Camat juga diminta untuk mengawasi pelaksanaannya dengan cermat,” tutupnya.
Sutarmidji juga menekankan pentingnya tidak mencampuradukkan urusan politik dengan pembangunan daerah, “berbeda pandangan politik bukan berarti harus mengorbankan daerah, sebaliknya, saatnya untuk bersinergi dan bekerja sama demi kemajuan daerah,” tutupnya.
Adapun beberapa lokasi pelaksanaan Program Padat Karya , yakni :
1. Kabupaten Sambas Kecamatan Jawai Selatan Desa Jawai Laut
2. Kabupaten Mempawah Kecamatan Sungai Pinyuh Kelurahan Sungai Pinyuh
3. Kabupaten Kubu Raya
– Kecamatan Sungai Kakap Desa Sungai Kupah
– Kecamatan Sungai Kakap Desa Kalimas
– Kecamatan Terentang Desa Teluk Bayur
– Kecamatan Sungai Ambawang Desa Sungai Ambawang Kuala
– Kecamatan Teluk Pakedai Desa Sungai Nipah
– Kecamatan Teluk Pakedai Desa Madura
– Kecamatan Teluk Pakedai Desa Teluk Pakedai 2
– Kecamatan Teluk Pakedai Desa Tanjung Bunga
– Kecamatan Teluk Pakedai Desa Sungai Nibung
– Kecamatan Kubu Desa Seruat 2
– Kecamatan Kubu Desa Sungai Selamat
– Kecamatan Kubu Desa Ambawang
– Kecamatan Kubu Desa Air Putih
– Kecamatan Kubu Desa Olak-Olak Kubu
– Kecamatan Kubu Desa Kubu
– Kecamatan Kubu Desa Mengkalang Guntung
– Kecamatan Kubu Desa Dabong
– Kecamatan Batu Ampar Desa Medan Mas











