Selasa, 5 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home ASN

Aturan Pengunduran Diri PNS Jika dalam Status Pemeriksaan, Bagaimana Nasib Rafael?

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
28 Februari 2023
in ASN, Headline, Nasional, News, Sospolhukam
0
Aturan Pengunduran Diri PNS Jika dalam Status Pemeriksaan, Bagaimana Nasib Rafael?

Aturan Pengunduran Diri PNS Jika dalam Status Pemeriksaan (twitter/bkngoid)

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael Alun Trisambodo (RAT), pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menarik perhatian publik belakangan ini. Kabar terbaru, Rafael dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatannya di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Bagaimana aturan pengunduran diri PNS jika dalam status pemeriksanaan?

Padahal, Rafael juga sedang disorot dan diperiksa lantaran sang anak ketahuan memamerkan mobil mewah dan motor gede di media sosial. Mobil Rubicon dan motor Harley Davidson ini tidak tercantum dalam LHKPN yang dilaporkan Rafael. Dalam kasus ini, aturan pengunduran diri PNS seperti apa yang diberlakukan?

Related posts

Buruh-Kelompok Mahasiswa Datangi Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Upah hingga Perlindungan Kerja

Buruh-Kelompok Mahasiswa Datangi Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Upah hingga Perlindungan Kerja

5 Mei 2026
Pemkot Pontianak Matangkan Program SPALD-T, Libatkan Masyarakat dan Perspektif Gender

Pemkot Pontianak Matangkan Program SPALD-T, Libatkan Masyarakat dan Perspektif Gender

5 Mei 2026

Belakangan, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menyampaikan bahwa surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai PNS berpotensi ditolak selama proses penyelidikan masih berlangsung. Disampaikan pula bahwa surat pengunduran diri Rafael tidak semata-mata diterima, namun tetap harus diproses melalui aturan yang berlaku.

Berikut ini penjelasan aturan pengunduran diri PNS jika dalam status pemeriksanaan. Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

 

Aturan Pengunduran Diri PNS Jika dalam Status Pemeriksaan

Sebagaimana dilansir dari sebuah unggahan di akun Twitter milik BKN, ada beberapa jenis pemberhentian PNS, salah satunya adalah pemberhentian atas permintaan sendiri atau istilah umumnya dikenal dengan pengunduran diri. Permintaan berhenti PNS ini tidak serta-merta disetujui karena ada sejumlah ketentuan dan juga prosedur yang perlu dipertimbangkan.

Lantas, seperti apa aturan pengunduran diri PNS jika dalam status pemeriksaan?

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2017, ada mekanisme khusus mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. Skema-skema itu di antaranya adalah pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Menurut PP tersebut, PNS yang mengajukan permintaan berhenti akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud bisa ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, jika PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

Sementara itu, permintaan berhenti ditolak apabila:

  • Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.
  • Terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.
  • Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
  • Sedang menjalani hukuman disiplin.
  • Alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Melansir suara.com, selain berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 di atas, Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS juga menyebutkan bahwa permintaan berhenti ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.

 

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # aturan pengunduran diri PNS# Pengunduran diri# rafael alun trisambodoPNS
Previous Post

Hakim PN Medan Terciduk Bawa Mobil Rubicon ke Kantor, Mau Saingi Rafael Alun Nih?

Next Post

Dubes AS Minta China Jujur Soal Asal-usul Virus Covid-19

Next Post
Dubes AS Minta China Jujur Soal Asal-usul Virus Covid-19

Dubes AS Minta China Jujur Soal Asal-usul Virus Covid-19

Buruh-Kelompok Mahasiswa Datangi Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Upah hingga Perlindungan Kerja

Buruh-Kelompok Mahasiswa Datangi Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Upah hingga Perlindungan Kerja

5 Mei 2026
Pemkot Pontianak Matangkan Program SPALD-T, Libatkan Masyarakat dan Perspektif Gender

Pemkot Pontianak Matangkan Program SPALD-T, Libatkan Masyarakat dan Perspektif Gender

5 Mei 2026
Pemkot Pontianak Perkuat Pengendalian Inflasi Jelang Iduladha

Pemkot Pontianak Perkuat Pengendalian Inflasi Jelang Iduladha

5 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Buruh-Kelompok Mahasiswa Datangi Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Upah hingga Perlindungan Kerja
  • Pemkot Pontianak Matangkan Program SPALD-T, Libatkan Masyarakat dan Perspektif Gender
  • Pemkot Pontianak Perkuat Pengendalian Inflasi Jelang Iduladha

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Buruh-Kelompok Mahasiswa Datangi Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Upah hingga Perlindungan Kerja

Buruh-Kelompok Mahasiswa Datangi Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Upah hingga Perlindungan Kerja

5 Mei 2026
Pemkot Pontianak Matangkan Program SPALD-T, Libatkan Masyarakat dan Perspektif Gender

Pemkot Pontianak Matangkan Program SPALD-T, Libatkan Masyarakat dan Perspektif Gender

5 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600