Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home ASN

Aturan Pengunduran Diri PNS Jika dalam Status Pemeriksaan, Bagaimana Nasib Rafael?

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
28 Februari 2023
in ASN, Headline, Nasional, News, Sospolhukam
0
Aturan Pengunduran Diri PNS Jika dalam Status Pemeriksaan, Bagaimana Nasib Rafael?

Aturan Pengunduran Diri PNS Jika dalam Status Pemeriksaan (twitter/bkngoid)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael Alun Trisambodo (RAT), pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menarik perhatian publik belakangan ini. Kabar terbaru, Rafael dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatannya di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Bagaimana aturan pengunduran diri PNS jika dalam status pemeriksanaan?

Padahal, Rafael juga sedang disorot dan diperiksa lantaran sang anak ketahuan memamerkan mobil mewah dan motor gede di media sosial. Mobil Rubicon dan motor Harley Davidson ini tidak tercantum dalam LHKPN yang dilaporkan Rafael. Dalam kasus ini, aturan pengunduran diri PNS seperti apa yang diberlakukan?

Belakangan, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menyampaikan bahwa surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai PNS berpotensi ditolak selama proses penyelidikan masih berlangsung. Disampaikan pula bahwa surat pengunduran diri Rafael tidak semata-mata diterima, namun tetap harus diproses melalui aturan yang berlaku.

Berikut ini penjelasan aturan pengunduran diri PNS jika dalam status pemeriksanaan. Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

 

Aturan Pengunduran Diri PNS Jika dalam Status Pemeriksaan

Sebagaimana dilansir dari sebuah unggahan di akun Twitter milik BKN, ada beberapa jenis pemberhentian PNS, salah satunya adalah pemberhentian atas permintaan sendiri atau istilah umumnya dikenal dengan pengunduran diri. Permintaan berhenti PNS ini tidak serta-merta disetujui karena ada sejumlah ketentuan dan juga prosedur yang perlu dipertimbangkan.

Lantas, seperti apa aturan pengunduran diri PNS jika dalam status pemeriksaan?

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2017, ada mekanisme khusus mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. Skema-skema itu di antaranya adalah pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Menurut PP tersebut, PNS yang mengajukan permintaan berhenti akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud bisa ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, jika PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

Sementara itu, permintaan berhenti ditolak apabila:

  • Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.
  • Terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.
  • Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
  • Sedang menjalani hukuman disiplin.
  • Alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Melansir suara.com, selain berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 di atas, Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS juga menyebutkan bahwa permintaan berhenti ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.

 

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # aturan pengunduran diri PNS# Pengunduran diri# rafael alun trisambodoPNS
Previous Post

Hakim PN Medan Terciduk Bawa Mobil Rubicon ke Kantor, Mau Saingi Rafael Alun Nih?

Next Post

Dubes AS Minta China Jujur Soal Asal-usul Virus Covid-19

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Dubes AS Minta China Jujur Soal Asal-usul Virus Covid-19

Dubes AS Minta China Jujur Soal Asal-usul Virus Covid-19

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Bea Cukai Bongkar Dua Modus Penyelundupan 23,793 kilogram Emas di Bandara Soetta

Bea Cukai Bongkar Dua Modus Penyelundupan 23,793 kilogram Emas di Bandara Soetta

14 Agustus 2026
APBD Perubahan Pontianak Disesuaikan, Ekonomi Ditargetkan Tetap Tumbuh

APBD Perubahan Pontianak Disesuaikan, Ekonomi Ditargetkan Tetap Tumbuh

13 Agustus 2026
Tiga Menit untuk Merah Putih, Warga Pontianak Diminta Hentikan Aktivitas 17 Agustus

Tiga Menit untuk Merah Putih, Warga Pontianak Diminta Hentikan Aktivitas 17 Agustus

13 Agustus 2026
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkot Pontianak Tetap Bantu 273 Keluarga

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkot Pontianak Tetap Bantu 273 Keluarga

13 Agustus 2026

Recent News

Bea Cukai Bongkar Dua Modus Penyelundupan 23,793 kilogram Emas di Bandara Soetta

Bea Cukai Bongkar Dua Modus Penyelundupan 23,793 kilogram Emas di Bandara Soetta

14 Agustus 2026
APBD Perubahan Pontianak Disesuaikan, Ekonomi Ditargetkan Tetap Tumbuh

APBD Perubahan Pontianak Disesuaikan, Ekonomi Ditargetkan Tetap Tumbuh

13 Agustus 2026
Tiga Menit untuk Merah Putih, Warga Pontianak Diminta Hentikan Aktivitas 17 Agustus

Tiga Menit untuk Merah Putih, Warga Pontianak Diminta Hentikan Aktivitas 17 Agustus

13 Agustus 2026
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkot Pontianak Tetap Bantu 273 Keluarga

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkot Pontianak Tetap Bantu 273 Keluarga

13 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development