triggernetmedia.com – Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, mengingatkan aparaturnya agar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya para pelaku pengadaan barang dan jasa harus benar-benar memahami aturan hukum yang berlaku guna menghindari timbulnya permasalahan hukum di dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, kesadaran tanggung jawab dan kewenangan serta mitigasi risiko dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat penting agar kegiatan yang dilakukan dalam memetakan sekaligus antisipasi akan terjadinya dampak yang ditimbulkan dari sekian proses yang dilalui dalam pengadaan barang dan jasa.
“Dengan kata lain, dalam melaksanakan tugasnya pelaku pengadaan barang dan jasa harus benar-benar memahami aturan hukum yang berlaku guna menghindari timbulnya permasalahan hukum di dalam proses pengadaan barang dan jasa baik dari perencaanaan, persiapan dan pelaksanaan hingga serah terima dapat berlangsung dengan aman tidak menimbulkan permasalahan hukum,” kata Wabup Wahyudi Hidayat, pada kegiatan Bimbingan Teknis Awarenes Tanggung Jawab dan Wewenang serta Mitigasi Risiko Pengadaan Barang atau Jasa di Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Bertempat di Aula Bappeda Kapuas Hulu. Kamis (26/11/2023).
Wabup Wahyudi Hidayat menyebut, sebagai pengelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah diharapkan dapat mengatasi sebuah risiko dalam pengadaan. Seperti diketahui, bahwa karakteristik sebuah resiko adalah ketidakpastian dan kerugian, jadi pengelola pengadaan sangat diperlukan memahami risiko, terutama pada pengadaan strategis.
Dirinya berpesan kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Awarenes Tanggung Jawab dan Wewenang serta Mitigasi Risiko Pengadaan Barang atau Jasa di Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dengan cermat.
“Saya pesan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan ini sampai selesai dan dengan bersungguh-sungguh menerima materi yang diberikan oleh narasumber sehingga dapat diaplikasikan oleh OPD pelaksanaan program/kegiatan dengan baik menuju Kapuas Hulu HEBAT,” ujarnya.
Sebagai informasi, kegiatan Bimbingan Teknis Awarenes Tanggung Jawab dan Wewenang serta Mitigasi Risiko Pengadaan Barang atau Jasa di Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu ini turut dihadiri Dr. Fahrurrazi, selaku Fasilitator Pengadaan LKPP dan Saksi Ahli KPK-RI Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini, dan Asisten II serta seluruh Kepala OPD yang ada dilingkungan Kabupaten Kapuas Hulu atau yang mewakili.




