Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Tersangka Baru Kasus Suap ‘Ketok Palu’ Zumi Zola Bisa Jadi Dua Tim Sepak Bola, Semuanya Eks Anggota DPRD Jambi

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
11 Januari 2023
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Tersangka Baru Kasus Suap ‘Ketok Palu’ Zumi Zola Bisa Jadi Dua Tim Sepak Bola, Semuanya Eks Anggota DPRD Jambi

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menggelar konpers penangkapan tersangka kasus ketok palu DPRD Jambui Tahun Anggara 2017-2018 di Gedung Merah Putih KPK Jaksel pada Selasa (10/1/2023). [Suara.com/Yaumal]

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus korupsi berupa suap ‘Ketok Palu’ pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 yang menjerat terpidana mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Berdasarkan pengembangan, KPK kembali menetapkan 28 tersangka yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, konstruksi perkara kasus tersebut. Ia mengemukakan, kasus tersebut dikembangkan dari persidangan Zumi Zola di pengadilan.

“KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 sebagai tersangka,” kata Johanis pada konferensi pers di Gedung Merah KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, menyitat suara.com, Selasa (10/1/2023).

Kasus ini berkaitan dengan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Di dalamnya terdapat berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD, diduga tersangka SP (Syopian) yang saat itu masih menjadi anggota dewan meminta sejumlah uang dengan istilah ‘ketok palu’ kepada Zumi Zola, yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

“Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar,” ungkap Johanis.

Untuk membagikan uang ‘Ketok Palu’ disesuaikan dengan posisi tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta per anggota DPRD.

“Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari Tersangka SP dan kawan-kawan,” katanya.

Atas pemberian uang itu, akhirnya Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 menyetujui RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 yang diajukan.

“Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka SP dan kawan-kawan Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin,” beber Johanis.

Adapun 28 Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang jadi tersangka baru yaitu:

  1. SP (Syopian)
  2. SA (Sofyan Ali)
  3. SN (Sainuddin )
  4. MT (Muntalia)
  5. SP (Supriyanto)
  6. RW (Rudi Wijaya)
  7. MJ (M. Juber)
  8. PR (Poprianto)
  9. IK (Ismet Kahar)
  10. TR (Tartiniah RH)
  11. KN (Kusnindar)
  12. MH (Mely Hairiya)
  13. LS (Luhut Silaban)
  14. EM (Edmon)
  15. MK (M. Khairil)
  16. RH (Rahima)
  17. MS (Mesran)
  18. HH (Hasani Hamid)
  19. AR (Agus Rama)
  20. BY (Bustami Yahya)
  21. HA (Hasim Ayub)
  22. NR (Nurhayati)
  23. NU (Nasri Umar)
  24. ASHD (Abdul Salam Haji Daud)
  25. DL (Djamaluddin)
  26. MI (Muhammad Isroni)
  27. MU (Maul)
  28. HI (Hasan Ibrahim)

Namun dari 28 tersangka, baru 10 orang yang dihadirkan dan dilakukan penahanan oleh KPK. Mereka yakni, SP (Syopian), SA (Sofyan Ali) SN (Sainuddin), MT (Muntalia), dan SP (Supriyanto), RW (Rudi Wijaya). Kemudian MJ (M. Juber), PR (Poprianto) IK (Ismet Kahar), dan TR (Tartiniah RH).

Untuk proses penyidikan 10 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung 10 Januari 2023 sampai 29 Januari 2023. Tersangka SP, SN, MT, SP dan RW ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Kemudian Guntur MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan SA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya ke 28 tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kepada 18 tersangka yang belum ditahan, KPK meminta untuk kooperatif pada panggilan pemeriksaan penyidik nantinya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Kasus Ketok Palu# rapbd jambi# zumi zolaKPK
Previous Post

Pasca Ditangkap KPK di Papua, Lukas Enembe Dirawat di RSPAD

Next Post

Wabah Leptospirosis Mengancam di Tulungagung, Tiga Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Wabah Leptospirosis Mengancam di Tulungagung, Tiga Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Wabah Leptospirosis Mengancam di Tulungagung, Tiga Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Di Tengah Kabut Asap, Wali Kota Pontianak Pastikan Siswa Sekolah Rakyat Tetap Aman

Di Tengah Kabut Asap, Wali Kota Pontianak Pastikan Siswa Sekolah Rakyat Tetap Aman

23 September 2026
Kulminasi Peduli, Pemkot Pontianak Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Air Bersih

Kulminasi Peduli, Pemkot Pontianak Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Air Bersih

23 September 2026
Cegah Anemia, Apoteker Ingatkan Cara Tepat Konsumsi Tablet Tambah Darah

Cegah Anemia, Apoteker Ingatkan Cara Tepat Konsumsi Tablet Tambah Darah

23 September 2026
Usai RUU KUHAP, Komisi III Gas Pembahasan RUU Perampasan Aset

Usai RUU KUHAP, Komisi III Gas Pembahasan RUU Perampasan Aset

23 September 2026

Recent News

Di Tengah Kabut Asap, Wali Kota Pontianak Pastikan Siswa Sekolah Rakyat Tetap Aman

Di Tengah Kabut Asap, Wali Kota Pontianak Pastikan Siswa Sekolah Rakyat Tetap Aman

23 September 2026
Kulminasi Peduli, Pemkot Pontianak Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Air Bersih

Kulminasi Peduli, Pemkot Pontianak Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Air Bersih

23 September 2026
Cegah Anemia, Apoteker Ingatkan Cara Tepat Konsumsi Tablet Tambah Darah

Cegah Anemia, Apoteker Ingatkan Cara Tepat Konsumsi Tablet Tambah Darah

23 September 2026
Usai RUU KUHAP, Komisi III Gas Pembahasan RUU Perampasan Aset

Usai RUU KUHAP, Komisi III Gas Pembahasan RUU Perampasan Aset

23 September 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development