Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

KPK Tetapkan Bupati Bangkalan dan 5 Kadis Sebagai Tersangka Dalam Kasus Jual Beli Jabatan

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
8 Desember 2022
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
KPK Tetapkan Bupati Bangkalan dan 5 Kadis Sebagai Tersangka Dalam Kasus Jual Beli Jabatan

KPK menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan lima kepala dinas Kapupaten Bangkalan sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli jabatan.

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan lima kepala dinas Kapupaten Bangkalan sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli jabatan.

Penetapan tersangka diumumkan langsung Ketua KPK, Filri Bahuri di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (8/11/2022) dini hari.

“Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur,” kata Firli Bahuri. Melansir suara.com.

Adapun kelima tersangka, selain Bupati Bangkalan, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto (WY), dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan
Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim (AM).

Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat (SH).

Firli menyebut kasus ini terungkap karena adanya laporan dari masyarakat soal dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bangkalan.

“Kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan informasi dan data sehingga ditemukan adanya peristiwa pidana berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan Penyelidikan dan Penyidikan guna mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan Tersangka,” kata Firli.

Atas perbuatannya Bupati Bangkalan Abdul Latif yang disebut sebagai penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara lima tersangka lainnya sebagai pemberi, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna proses penyidikan keenamnya dilakukkan penahanan hingga 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 hingga dengan 26 Desember 2022. Mereka masing-masing ditahan di :

  1. Bupati Bangkalan Abdul Latif ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih
  2. AEL ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
  3. WY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
  4. AM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
  5. HJ ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC
  6. SH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Abdul Latif Amin Imron# Bupati Bangkalanjual beli jabatanKPK
Previous Post

Sebut IKM Punya Kelebihan, Sekda Landak: Guru Harus Memahami Hakikat Kurikulum Merdeka

Next Post

Bupati Bangkalan RALAI Diduga Terima Uang Haram Senilai Rp5,3 Miliar

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Bupati Bangkalan RALAI Diduga Terima Uang Haram Senilai Rp5,3 Miliar

Bupati Bangkalan RALAI Diduga Terima Uang Haram Senilai Rp5,3 Miliar

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Berawal Ingin Mengalahkan Teman, Amira Syauqia Kini Bidik Prestasi di Porprov Kalbar

Berawal Ingin Mengalahkan Teman, Amira Syauqia Kini Bidik Prestasi di Porprov Kalbar

2 November 2026
Pemkot Pontianak Tingkatkan Penerangan Taman Parit Nanas, Bahasan Tekankan Pemeliharaan

Pemkot Pontianak Tingkatkan Penerangan Taman Parit Nanas, Bahasan Tekankan Pemeliharaan

2 November 2026
Lepas Kontingen PGRI Pontianak, Edi Kamtono Tekankan Disiplin dan Sportivitas

Lepas Kontingen PGRI Pontianak, Edi Kamtono Tekankan Disiplin dan Sportivitas

2 November 2026
49.351 Rekening SimPel Tercatat di Pontianak, Pemkot Integrasikan dengan Bank Sampah

49.351 Rekening SimPel Tercatat di Pontianak, Pemkot Integrasikan dengan Bank Sampah

2 November 2026

Recent News

Berawal Ingin Mengalahkan Teman, Amira Syauqia Kini Bidik Prestasi di Porprov Kalbar

Berawal Ingin Mengalahkan Teman, Amira Syauqia Kini Bidik Prestasi di Porprov Kalbar

2 November 2026
Pemkot Pontianak Tingkatkan Penerangan Taman Parit Nanas, Bahasan Tekankan Pemeliharaan

Pemkot Pontianak Tingkatkan Penerangan Taman Parit Nanas, Bahasan Tekankan Pemeliharaan

2 November 2026
Lepas Kontingen PGRI Pontianak, Edi Kamtono Tekankan Disiplin dan Sportivitas

Lepas Kontingen PGRI Pontianak, Edi Kamtono Tekankan Disiplin dan Sportivitas

2 November 2026
49.351 Rekening SimPel Tercatat di Pontianak, Pemkot Integrasikan dengan Bank Sampah

49.351 Rekening SimPel Tercatat di Pontianak, Pemkot Integrasikan dengan Bank Sampah

2 November 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development