Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Cabuli Perempuan Bawah Umur, RO Terancam 15 Tahun Penjara

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
1 Februari 2022
in Headline, Ketapang, Kilas Kalbar, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Cabuli Perempuan Bawah Umur, RO Terancam 15 Tahun Penjara
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Muara Pawan Polres Ketapang mengamankan seorang pria berinisial RO (31), warga Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang. RO diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial DE (16), seorang remaja putri warga Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui kasat Reskrim AKP Primastya, mengungkapkan RO diamankan unit reskrim Polsek Muara Pawan setelah mendapatkan laporan kejadian dari ibu korban pada Jum’at (28/1/2022).

“Dalam laporan tersebut, korban mengaku dicabuli oleh pelaku di salah satu lokasi tempat wisata pantai di Kecamatan Muara Pawan pada Kamis (27/1/2022) malam sekira pukul 22.30 wib,” kata Kasatreskrim Polres Ketapang, AKP Primastya.

Kronologisnya, sambung AKP Primastya, korban bersama teman laki lakinya berinisial BG sedang camping di salah satu tempat wisata pantai yang terletak di Kecamatan Muara Pawan.

“Sekira pukul 22.30 WIB, korban yang sedang istrahat didalam tenda bersama saksi BG, didatangi oleh RO yang langsung melakukan pengancaman untuk dilaporkan ke kedua orang tuanya karena berduaan lawan jenis di dalam tenda,” bebernya.

“Korban dan saksi BG ini merasa takut akan dilaporkan pelaku ke orang tuanya, disinilah aksi pelaku untuk meminta uang damai sebesar 800 ribu rupiah kepada saksi BG, karena dalam tekanan, permintaan pelaku disanggupi oleh saksi BG namun karena tidak membawa uang sebanyak itu, saksi BG meminta izin ke pelaku untuk mengambil uang ke Kota Ketapang,” jelasnya lagi.

Pada saat saksi BG meninggalkan pelaku dengan korban, lanjut AKP Primastya, RO pun melancarkan aksinya untuk mencabuli korban di dalam tenda, korban yang dibawah ancaman pelaku hanya pasrah atas perbuatan bejad pelaku.

“Setelah puas melakukan perbuatannya, RO meninggalkan korban sendirian didalam tenda. Korban yang masih trauma langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya,” ujarnya

Akibat perbuatan bejatnya, RO kini mendekam di tahanan Polres Ketapang. RO terancam dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e Undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku si RO ini  terancam maksimal 15 tahun penjara,” kata AKP Primastya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: AKBP Yani PermanaAKP PrimastyaCabulKapolres KetapangKasat Reskrim Polres KetapangKecamatan Muara PawanPolres Ketapang
Previous Post

Kabupaten Landak Rayakan Imlek Dengan Sederhana

Next Post

Turnamen Bola Volley Semarakkan Perayaan Imlek Kapuas Hulu

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Turnamen Bola Volley Semarakkan Perayaan Imlek Kapuas Hulu

Turnamen Bola Volley Semarakkan Perayaan Imlek Kapuas Hulu

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Penanganan Karhutla di Kalbar Diintensifkan, Tim Gabungan Dikerahkan

Penanganan Karhutla di Kalbar Diintensifkan, Tim Gabungan Dikerahkan

12 September 2026
Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu

Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu

12 September 2026
DJP Perpanjang Batas Lapor SPT hingga April 2026, Ini Cara Gunakan Coretax

CELIOS Soroti Penentuan Bansos Berbasis Desil

12 September 2026
BPS Masih Sempurnakan Metode PMT untuk Penentuan Desil DTSEN

BPS Masih Sempurnakan Metode PMT untuk Penentuan Desil DTSEN

12 September 2026

Recent News

Penanganan Karhutla di Kalbar Diintensifkan, Tim Gabungan Dikerahkan

Penanganan Karhutla di Kalbar Diintensifkan, Tim Gabungan Dikerahkan

12 September 2026
Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu

Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu

12 September 2026
DJP Perpanjang Batas Lapor SPT hingga April 2026, Ini Cara Gunakan Coretax

CELIOS Soroti Penentuan Bansos Berbasis Desil

12 September 2026
BPS Masih Sempurnakan Metode PMT untuk Penentuan Desil DTSEN

BPS Masih Sempurnakan Metode PMT untuk Penentuan Desil DTSEN

12 September 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development