triggernetmedia.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Muara Pawan Polres Ketapang mengamankan seorang pria berinisial RO (31), warga Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang. RO diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial DE (16), seorang remaja putri warga Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui kasat Reskrim AKP Primastya, mengungkapkan RO diamankan unit reskrim Polsek Muara Pawan setelah mendapatkan laporan kejadian dari ibu korban pada Jum’at (28/1/2022).
“Dalam laporan tersebut, korban mengaku dicabuli oleh pelaku di salah satu lokasi tempat wisata pantai di Kecamatan Muara Pawan pada Kamis (27/1/2022) malam sekira pukul 22.30 wib,” kata Kasatreskrim Polres Ketapang, AKP Primastya.
Kronologisnya, sambung AKP Primastya, korban bersama teman laki lakinya berinisial BG sedang camping di salah satu tempat wisata pantai yang terletak di Kecamatan Muara Pawan.
“Sekira pukul 22.30 WIB, korban yang sedang istrahat didalam tenda bersama saksi BG, didatangi oleh RO yang langsung melakukan pengancaman untuk dilaporkan ke kedua orang tuanya karena berduaan lawan jenis di dalam tenda,” bebernya.
“Korban dan saksi BG ini merasa takut akan dilaporkan pelaku ke orang tuanya, disinilah aksi pelaku untuk meminta uang damai sebesar 800 ribu rupiah kepada saksi BG, karena dalam tekanan, permintaan pelaku disanggupi oleh saksi BG namun karena tidak membawa uang sebanyak itu, saksi BG meminta izin ke pelaku untuk mengambil uang ke Kota Ketapang,” jelasnya lagi.
Pada saat saksi BG meninggalkan pelaku dengan korban, lanjut AKP Primastya, RO pun melancarkan aksinya untuk mencabuli korban di dalam tenda, korban yang dibawah ancaman pelaku hanya pasrah atas perbuatan bejad pelaku.
“Setelah puas melakukan perbuatannya, RO meninggalkan korban sendirian didalam tenda. Korban yang masih trauma langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya,” ujarnya
Akibat perbuatan bejatnya, RO kini mendekam di tahanan Polres Ketapang. RO terancam dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e Undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku si RO ini terancam maksimal 15 tahun penjara,” kata AKP Primastya.











