Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Buka Suara soal Aturan Pemanggilan Prajurit TNI, Polri Ikut Prosedur yang Ada

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
23 November 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Polri ikut buka suara soal prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh penegak hukum. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa aturan itu tidak menganggu kinerja penyidikan. Dedi mengatakan bahwa Polri akan mengikuti prosedur yang ada terkait pemanggilan prajurit TNI.

“Ya, sesuai prosedur yang ada dan terbaru,” kata Dedi saat dihubungi wartawan, melansir suara.com, Selasa (23/11/2021).

Dedi juga menjelaskan bahwa penyidik berprinsip harus tunduk pada regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum. Penyidik juga harus menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara.

“Yang berlaku asas equality before the law,” ucapnya.

Sebelumnya, eks Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sempat mengeluarkan surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum sebelum memasuki masa pensiun. Surat telegram tersebut mengatur mekanisme pemanggilan anggota TNI oleh Polri, Kejaksaan dan KPK.

Seperti yang diunggah akun Instagram @marinir_tni_al pada Senin (22/11/2021) kemarin, surat telegram itu dikeluarkan pada 5 November 2021.

Dasar dari dikeluarkannya surat telegram tersebut ialah karena adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, Panglima TNI mengatur sejumlah ketentuan supaya menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum dan terselenggaranga ketaatan hukum.

Ketentuan pemanggilan yang dimaksud yakni:

  1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
  2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
  3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
  4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

 

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # aturan pemanggilan prajurit TNI# Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo# penegak hukumPolriprajurit tniTNI
Previous Post

Telegram Panglima, Andika: Sama Sekali Bukan Berarti Kita Menutup Pemeriksaan

Next Post

Minta Dibenahi, PKB Tak Setuju MUI Dibubarkan

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post

Minta Dibenahi, PKB Tak Setuju MUI Dibubarkan

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pemerintah Klaim Kuasai Kembali 6,22 Juta Hektare Kawasan Hutan

Prabowo Ungkap Dugaan Perusahaan Asing Biayai Karhutla, Minta Izin Konsesi Pelanggar Dicabut

22 Oktober 2026
Pontianak Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota se-Kalimantan

Pontianak Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota se-Kalimantan

22 Oktober 2026
Job Fair Pontianak 2026 Hadirkan 2.000 Lowongan Kerja dari 28 Perusahaan

Job Fair Pontianak 2026 Hadirkan 2.000 Lowongan Kerja dari 28 Perusahaan

22 Oktober 2026
Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng, Sejumlah Konsesi Dikaitkan dengan Jhonlin Group

Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng, Sejumlah Konsesi Dikaitkan dengan Jhonlin Group

22 Oktober 2026

Recent News

Pemerintah Klaim Kuasai Kembali 6,22 Juta Hektare Kawasan Hutan

Prabowo Ungkap Dugaan Perusahaan Asing Biayai Karhutla, Minta Izin Konsesi Pelanggar Dicabut

22 Oktober 2026
Pontianak Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota se-Kalimantan

Pontianak Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota se-Kalimantan

22 Oktober 2026
Job Fair Pontianak 2026 Hadirkan 2.000 Lowongan Kerja dari 28 Perusahaan

Job Fair Pontianak 2026 Hadirkan 2.000 Lowongan Kerja dari 28 Perusahaan

22 Oktober 2026
Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng, Sejumlah Konsesi Dikaitkan dengan Jhonlin Group

Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng, Sejumlah Konsesi Dikaitkan dengan Jhonlin Group

22 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development