Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Bisnis

Ahli Kebijakan: Revisi PP 109/2012 Tidak Memenuhi Prinsip Good Governance

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
26 Oktober 2021
in Bisnis, Ekonomi, Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Ahli Kebijakan: Revisi PP 109/2012 Tidak Memenuhi Prinsip Good Governance

Tembakau merupakan bahan utama rokok.

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dan Kesehatan terus menuai polemik. Upaya revisi beleid tersebut dinilai belum memenuhi partisipasi publik dan tidak memiliki evaluasi yang mendalam sehingga cacat prosedur.

Dosen sekaligus Ahli Kebijakan Publik Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI), Riant Nugroho menyampaikan, bahwa dalam membentuk suatu kebijakan sejatinya harus melibatkan publik dan tidak boleh didasari atas kepentingan satu pihak saja.

Begitupun dalam hal revisi PP 109 /2012 yang mana harus memikirkan dampak publik atas kebijakan yang dibuat. Dalam hal ini revisi PP 109/2012 akan merugikan Industri Hasil Tembakau (IHT), petani tembakau sampai dengan pedagang rokok ritel. Oleh sebab itu, untuk menyusun dan membentuk aturan itu harus dievaluasi secara mendalam.

“Kalau kebijakan belum ada evaluasinya kemudian mau diubah, itu adalah kejahatan. Pemerintah tidak bisa mengkhianati prinsip Good Governance, jadi harus ada evaluasi yang benar, baik dilihat dari kepentingan nasional, politik dan evaluasi kebijakan internasional,” terang Riant dalam diskusi hukum Urgensi Revisi PP 109/2012 ditulis Selasa (26/10/2021).

Yang terpenting juga, kata Riant, dalam membuat kebijakan itu harus didasari besarnya kepentingan nasional atau national interset sebanyak 75%, kemudian global interest 23% dan setelah itu enemy interest 3%. Oleh karena itu, pemerintah jangan sampai memperbesar ruang dominasi global.

“Kalau sampai memperbesar kepentingan global, ini namanya negara jajahan. Pembuatan kebijakan yang unggul itu ada tiga ciri: cerdas, bijaksana dan memberikan harapan. Jadi proses revisi (PP 109/2012) yang hari ini dikerjakan, lebih baik berhenti dulu, back to zero, kemudian baru digagas, apakah kebijakan sudah ada mencapai hasil yang dikehendaki, atau kurang, atau justru melebihi,” ungkap dia.

Seperti diketahui, rencana revisi PP 109/2012 digagas oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui mekanisme Izin Prakarsa kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena tidak masuk ke dalam prioritas Pemerintah untuk disusun peraturannya tahun ini, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021.

Pakar Hukum International sekaligus Guru Besar Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menilai, rencana revisi PP 109/2012 tidak mendesak. Menurutnya, ada indikasi intervensi asing yang mengganggu kedaulatan negara lewat dorongan rencana revisi PP109/2012. Maka dari itu ia meminta revisi peraturan itu sebaiknya tidak dilanjutkan.

“Masalah revisi PP 109/2012 ini terdapat pihak tertentu yang mengganggu kedaultan negara berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau (IHT). Padahal kalau kita bicara mengenai industri hasil tembakau ini banyak menopang lapangan kerja, kehidupan masyarakat dan juga perekonomian nasional,” terang Hikmahanto dalam paparannya.

Dengan begitu ia meminta kepada pemerintah untuk tetap teguh dan jangan sampai diintervensi oleh negara lain ataupun LSM asing tersebut.

Plt. Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Roberia menyampaikan dalam hal mengajukan perubahan aturan melalui Izin Prakarsa, maka pemohon tidak bisa jalan sendiri, melainkan wajib membentuk panitia antar kementerian untuk masuk ke dalam harmonisasi aturan di Kemkumham.

“Setelah memahami prosedur ini, dinamikanya bisa kita lihat apakah ada urgensi dalam revisi PP 109/2012 itu. Harus ada harmonisasi karena bisa saja kementerian satu bilang ini harus direvisi, kementerian yang lain mengatakan sebaliknya. Maka rapat harmonisasi harus terjadi dan kesepakatan harus terlebih dahulu terjadi,” ungkap Roberia.

Tak hanya lintas kementerian, kata Roberia, partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan juga di jamin dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Adapun partisipasi masyarakat diikutsertakan dalam tahap perencanaan, selanjutnya dalam menyusun aturan pemrakarsa harus melakukan uji publik. Dengan kata lain prosedur penyusunan kebijakan harus melalui beberapa tahap.

“Tidak bisa sepihak, ada rapat persiapan, rapat pleno siapa yang mau diundang untuk uji publik,” ungkap dia.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Revisi PP 109tembakau
Previous Post

Jokowi Minta Harga Tes PCR Rp 300 Ribu, Kemenkes Mulai Menghitung

Next Post

Dukung Pemulihan Ekonomi, BPKH Gelar Konferensi Haji Internasional

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Dukung Pemulihan Ekonomi, BPKH Gelar Konferensi Haji Internasional

Dukung Pemulihan Ekonomi, BPKH Gelar Konferensi Haji Internasional

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Masjid Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

Masjid Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

24 Juli 2026
Jangan Takut Gunakan Insulin, Ini Fakta yang Perlu Diketahui Pasien Diabetes

Jangan Takut Gunakan Insulin, Ini Fakta yang Perlu Diketahui Pasien Diabetes

24 Juli 2026
RSUD SSMA Edukasi Pasien dan Pengunjung Terapkan Cuci Tangan dan Etika Batuk

RSUD SSMA Edukasi Pasien dan Pengunjung Terapkan Cuci Tangan dan Etika Batuk

24 Juli 2026
BPJS Kesehatan Andalkan Iuran, Investasi, dan Subsidi Pemerintah untuk Menutup Kekurangan Biaya

Pemerintah Siapkan Tambahan Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Tunggu Perpres Terbit

24 Juli 2026

Recent News

Masjid Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

Masjid Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

24 Juli 2026
Jangan Takut Gunakan Insulin, Ini Fakta yang Perlu Diketahui Pasien Diabetes

Jangan Takut Gunakan Insulin, Ini Fakta yang Perlu Diketahui Pasien Diabetes

24 Juli 2026
RSUD SSMA Edukasi Pasien dan Pengunjung Terapkan Cuci Tangan dan Etika Batuk

RSUD SSMA Edukasi Pasien dan Pengunjung Terapkan Cuci Tangan dan Etika Batuk

24 Juli 2026
BPJS Kesehatan Andalkan Iuran, Investasi, dan Subsidi Pemerintah untuk Menutup Kekurangan Biaya

Pemerintah Siapkan Tambahan Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Tunggu Perpres Terbit

24 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development