triggernetmedia.com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, H. Ria Norsan, melantik 52 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Aula Pendopo Gubernuran Kalimantan Barat, pada Selasa (7/9/2021).
Norsan menegaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat fungsional merupakan rangkaian pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mengamanatkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji.
“Pertama, bekerja dengan sungguh-sungguh, penuh semangat, senantiasa mengedepankan integritas yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan selalu menjaga etika, serta akhlak yang baik, sehingga menjadi tauladan di tempat bertugas,” ujar Norsan berpesan.
Kedua, sambungnya, melaksanakan tugas secara profesional, penuh tanggung jawab, berdedikasi tinggi dan penuh loyalitas, menghasilkan inovasi yang dapat mempermudah pelaksanaan tugas, dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat untuk kemajuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar).
“Ketiga, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, dengan niat yang tulus dan hati yang ikhlas, sehingga dapat memberikan manfaat dan kebaikan serta kemajuan bagi daerah sekaligus menjadi amal ibadah,” pesannya lagi.
Selain itu, lanjut Norsan, sejalan dengan penyederhanaan birokrasi, maka jabatan fungsional akan memerankan fungsi penting dalam organisasi. Dirinya meminta kepada pejabat fungsional yang baru saja dilantik untuk tidak menganggap jabatan ini sebagai jabatan persinggahan saja.
“Kinerja saudara nantinya akan dipantau dan dievaluasi oleh tim penilai kinerja dan akan menentukan arah pembinaan karier,” ujarnya.
Hal lain, sebut Norsan, kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pejabat fungsional adalah mematuhi peraturan perundang-undangan untuk menghindari terjadinya permasalahan kepegawaian ataupun temuan hasil pemeriksaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Semua yang dilantik, diminta untuk mempelajari dan mematuhi semua ketentuan pembinaan dalam jabatan fungsional sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Berprofesi sebagai PNS harus mampu menjalankan hidup dan berkehidupan sebagai seorang PNS. Jangan menjadi PNS yang gaya hidupnya seperti gaya hidup pengusaha, artinya besar pasak daripada tiang,” kata Norsan.
Turt hadir Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Plh Sekda Prov Kalbar), Sukaliman, serta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalbar. (*)









