Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Korupsi Bansos Covid-19, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Aa Umbara 30 Hari

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
9 Juli 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Korupsi Bansos Covid-19, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Aa Umbara 30 Hari

Bupati non aktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (kiri) bersama anaknya, Andri Wibawa berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menambah masa penahanan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna di dalam penjara selama 30 hari ke depan.

Aa Umbara dijerat lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyebut Aa Umbara akan kembali mendekam di Rumah Tahanan KPK sejak 8 Juli hingga 6 Agustus mendatang.

“Tim penyidik memaksimalkan masa penahanan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) dengan kembali melakukan penahanan terhadap masing-masing tersangka untuk 30 hari ke depan,” kata Ipi saat dikonfirmasi, Jumat (9/7/2021).

Selain Aa Umbara, penyidik antirasuah juga turut menambah penahanan dua tersangka lain. Mereka yakni anak dari Aa Umbara yakni Andri Wibawa serta pengusaha M. Totoh selama 30 hari.

Untuk penahanan Andri di rumah tahanan KPK Gedung Merah Putih cabang K-4 sejak 8 Juli sampai 6 Agustus 2021. Sedangkan, M. Totoh ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur sejak 30 Juli hingga 29 Agustus.

Ipi menyebut penambahan penahanan kepada tiga tersangka itu dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi dan sejumlah barang bukti yang belum dilakukan penyitaan.

“Proses pemberkasan perkara masih dan akan terus dirampungkan, antara lain dengan pemanggilan saksi-saksi serta penyitaan berbagai barang bukti terkait,” tutur Ipi.

Dalam perkara korupsi pengadaan Bansos Kab Bandung Barat, AA Umbara dan anaknya Andri mengambil keuntungan mencapai Rp3,7 miliar. Andri memakai nama perusahaan CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung demi mendapatkan paket pengerjaan Bansos mencapai puluhan miliar.

“AW (Andri Wibawa) mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS,” ujarnya.

Sementara, M. Totoh hanya mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB.

“Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS (Aa Umbara) diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar,” katanya.

Sedangkan, M Totoh mengambil keuntungan mencapai Rp2 miliar. Sedangkan, anak Aa Umbara, Andri meraup uang mencapai Rp2,7 miliar.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Aa Umbara Sutisnabandung baratkomisi pemberantasan korupsiKorupsi Bansos Covid-19
Previous Post

Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di 15 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali

Next Post

Pontianak Berlakukan PPKM Darurat, Walkot Pontianak: Seluruh Sektor Non Esensial Ditutup

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Pontianak Berlakukan PPKM Darurat, Walkot Pontianak: Seluruh Sektor Non Esensial Ditutup

Pontianak Berlakukan PPKM Darurat, Walkot Pontianak: Seluruh Sektor Non Esensial Ditutup

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Bantuan Beras Tahap II Disalurkan Sekaligus 30 Kg, Sasar 33,24 Juta Keluarga

Bantuan Beras Tahap II Disalurkan Sekaligus 30 Kg, Sasar 33,24 Juta Keluarga

12 Agustus 2026
Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

12 Agustus 2026
23 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA Jalani Fit and Proper Test di DPR

23 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA Jalani Fit and Proper Test di DPR

12 Agustus 2026
Robo’-Robo’ dan Seprah yang Menyatukan Warga Pontianak

Robo’-Robo’ dan Seprah yang Menyatukan Warga Pontianak

12 Agustus 2026

Recent News

Bantuan Beras Tahap II Disalurkan Sekaligus 30 Kg, Sasar 33,24 Juta Keluarga

Bantuan Beras Tahap II Disalurkan Sekaligus 30 Kg, Sasar 33,24 Juta Keluarga

12 Agustus 2026
Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

12 Agustus 2026
23 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA Jalani Fit and Proper Test di DPR

23 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA Jalani Fit and Proper Test di DPR

12 Agustus 2026
Robo’-Robo’ dan Seprah yang Menyatukan Warga Pontianak

Robo’-Robo’ dan Seprah yang Menyatukan Warga Pontianak

12 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development