Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus Bansos Corona, Ardian Penyuap Juliari Dituntut 4 Tahun Penjara

ariz by ariz
19 April 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Kasus Bansos Corona, Ardian Penyuap Juliari Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang tuntutan Ardian Iskandar Maddanatja terdakwa kasus bansos Corona di Pengadilan Tipikor.

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dituntut empat tahun penjara dalam kasus korupsi bansos corona se-Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).

Selain pidana badan, penyuap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara itu juga harus membayar denda Rp100 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardian penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Nur Aziz dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).

Jaksa Nur Aziz menyatakan terdakwa Ardian yang merupakan Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama terbukti menyuap Juliari yang nilainya mencapai miliaran rupiah agar perusahaannya mendapatkan jatah paket sembako dalam penyaluran bansos ke masyarakat.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut,” ungkap Jaksa M. Nur.

Jaksa Aziz menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa Ardian. Ia, sama sekali tak membantu upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Untuk hal meringankan terdakwa terus terang dan mengakui segala perbuatannya,” ucap Nur Aziz.

Dalam dakwaan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar kepada Juliari. Uang suap diberikan untuk pengadaan 115.000 paket bansos.

Ardian melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk mengerjakan paket sembako pada tahap 9, tahap 10 dan tahap 12.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Harry dan Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Ardian Iskandar Maddanatjakasus suap bansos coronapenyuap Juliari dituntut empat tahun penjara
Previous Post

Densus 88 Tangkap Pegawai BUMN, Diduga Terlibat Bom Gereja Makassar

Next Post

Hibah APBN, Wali Kota Pontianak: 2.625 MBR di Kota Pontianak Terima Sambungan PDAM

ariz

ariz

Next Post
Hibah APBN, Wali Kota Pontianak: 2.625 MBR di Kota Pontianak Terima Sambungan PDAM

Hibah APBN, Wali Kota Pontianak: 2.625 MBR di Kota Pontianak Terima Sambungan PDAM

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pemkot Pontianak Gandeng UNU Kalbar Tingkatkan SDM dan Dukung Pembangunan Daerah

Pemkot Pontianak Gandeng UNU Kalbar Tingkatkan SDM dan Dukung Pembangunan Daerah

13 Juli 2026
CFD Jadi Ruang Layanan Publik, Warga Pontianak Bisa Bayar PBB Sekaligus Akses Informasi Pemerintah

CFD Jadi Ruang Layanan Publik, Warga Pontianak Bisa Bayar PBB Sekaligus Akses Informasi Pemerintah

13 Juli 2026
Hari Pertama Sekolah di Pontianak, Para Ayah Antar Anak dan Dampingi MPLS

Hari Pertama Sekolah di Pontianak, Para Ayah Antar Anak dan Dampingi MPLS

13 Juli 2026
Nezar Patria: Mineral Kritis Harus Jadi Senjata Diplomasi Indonesia di Era AI

Nezar Patria: Mineral Kritis Harus Jadi Senjata Diplomasi Indonesia di Era AI

13 Juli 2026

Recent News

Pemkot Pontianak Gandeng UNU Kalbar Tingkatkan SDM dan Dukung Pembangunan Daerah

Pemkot Pontianak Gandeng UNU Kalbar Tingkatkan SDM dan Dukung Pembangunan Daerah

13 Juli 2026
CFD Jadi Ruang Layanan Publik, Warga Pontianak Bisa Bayar PBB Sekaligus Akses Informasi Pemerintah

CFD Jadi Ruang Layanan Publik, Warga Pontianak Bisa Bayar PBB Sekaligus Akses Informasi Pemerintah

13 Juli 2026
Hari Pertama Sekolah di Pontianak, Para Ayah Antar Anak dan Dampingi MPLS

Hari Pertama Sekolah di Pontianak, Para Ayah Antar Anak dan Dampingi MPLS

13 Juli 2026
Nezar Patria: Mineral Kritis Harus Jadi Senjata Diplomasi Indonesia di Era AI

Nezar Patria: Mineral Kritis Harus Jadi Senjata Diplomasi Indonesia di Era AI

13 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development