triggernetmedia.com – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menggelar Rapat Koordinasi bersama Camat se-Kabupaten Landak, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Landak dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak, pada Senin (1/3/2021). Rakor tersebut menekankan pentingnya pelayanan publik kepada masyarakat secara cepat dan efisien, khususnya pada pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri.
“Pelayanan adminduk online terintegrasi di kecamatan dan desa merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring,” jelas Karolin.
“Saya meminta kepada seluruh Camat untuk dapat merealisasikan program dari Pemerintah Pusat ini agar kita dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan efisien, hemat waktu dan hemat biaya bagi masyarakat, sehingga mereka tidak perlu lagi ke Kantor Disdukcapil untuk mengurus Adminduk,” ujar Karolin menambahkan.
Dalam rakor ini Bupati Karolin menekankan untuk segera dipersiapkan hal-hal teknis yang diperlukan dalam pelayanan adminduk online terintegrasi. Seperti peratalan, pendanaan serta payung hukum dan Standard Operating Procedure (SOP).
“Yang terpenting itu kita akan membuat payung hukum dan Peraturan tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat di bidang administrasi kependudukan, serta pendanaan dan SOP. Dalam waktu dekat ini akan segera kita realisasikan di seluruh kecamatan,” tegas Karolin.
Untuk diketahui, mekanisme dan sistem pelayanan yakni dari pihak Kecamatan menerima berkas dan mengirimnya via aplikasi data pemohon melalui sistem SIAK kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Landak. Kemudian Dinas Dukcapil memproses dokumen kependudukan pemohon sampai tahap TTE (Tanda Tangan Elektronik) Kepala Dinas dan dokumen kependudukan pemohon yang sudah di TTE (Tanda Tangan Elektronik) akan diketahui oleh Pihak Kecamatan dengan adanya notifikasi otomatis. Selanjutnya Pihak Kecamatan mencetak dokumen kependudukan pemohon seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel).
Dek I Ariz










