Rabu, 29 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Jaksa Pinangki Sebut Andi Irfan Punya Banyak Jaringan

ariz by ariz
7 Januari 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Jaksa Pinangki Sebut Andi Irfan Punya Banyak Jaringan

Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Terdakwa kasus suap Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, menyebut Andi Irfan memiliki banyak jaringan. Apa katanya?

Kesaksian Pinangki itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2020).

 

Berawal Majelis Hakim menyakan Pinangki alasan turut mengajak Andi Irfan ke Malaysia untuk bertemu Djoko Tjandra. Padahal, ketika itu, sudah ada mantan pengacara Djoko, Anita Kolopaking.

“Saya menceritakan kepada Irfan bahwa ada Djoko Tjandra dan Anita. Kemudian Irfan bilang, bahwa dia bisa bantu dengan jaringan dia,” ungkap Pinangki dalam persidangan.

 

Hakim kembali mencecar Pinangki maksud Irfan miliki jaringan apa, sehingga akhirnya dapat diterima Djoko untuk bertemu di Malaysia.

“Iya, saya sampaikan pada pak Djoko. Djoko Tjandra belum setuju. Sekitar sehari kemudian, (Djoko bilang) sudah bawa ke sini saja bareng-bareng sama kalian,” kata Pinangki

Majelis Hakim pun terus mencecar Pinangki, untuk menjelaskan alasan Andi bisa ikut ke Malaysia dengan maksud mempunyai jaringan. Apalagi, kata majelis hakim, Pinangki sudah berteman lama dengan Andi Irfan.

“Saudara tentunya paham dengan yang dimaksud irfan, dia punya jaringan?” cecar majelis hakim.

“Saya kurang paham yang mulia. Siapanya atau bagaimana saya kurang paham. Tapi dia mengatakan iya bisa gitu saja,” jawab Pinangki.

 

Hakim pun terus meminta Pinangki agar menjawab pasti pertanyaannya itu. Alasan, Pinangki tak mengetahui jaringan Andi Irfan sangat tidak masuk akal.

 

“Saudara mengajak ke Djoko tjandra, Andi Irfan jauh-jauh dari indonesia untuk ke Kuala Lumpur tanpa memahami kualitas Irfan dan jaringan Irfan? Saudara menawarkan Anita karena Advokad, saudara mengajak Irfan kerena dia bisa bantu atau punya jaringan?” tanya majelis hakim.

Pinangki hanya menjawab bahwa Andi Irfan miliki teman yang banyak.

 

“Jadi, temannya banyak, begitu yang mulai,” jawab Pinangki.

Tak puas dengan jawaban Pinangki, majelis hakim pun menyinggung apakah Andi Irfan miliki jaringan dari kalangan Kejaksaan Agung hingga partai Nasdem kepada Pinangki.

 

“Apakah jaringan itu dalam lingkup kejaksaan? Di Mahkamah Agung ? Di DPR ? Apakah karena Irfan punya background politisi nasdem?” tanya majelis hakim.

Kembali Pinangki memberikan jawaban tak mengetahui jaringan yang dimiliki Andi Irfan tersebut.

“Saya kurang paham yang mulia,” jawab Pinangki.

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra –yang saat itu masih buron– tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

 

Related posts

CISDI: 9 dari 10 Pangan Kemasan Tinggi Gula, Garam, Lemak

CISDI: 9 dari 10 Pangan Kemasan Tinggi Gula, Garam, Lemak

28 April 2026
Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Nasional

Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Nasional

28 April 2026

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

 

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Djoko tjandraJaksa PinangkiPinangki Sirna Malasarisidang jaksa pinangki
Previous Post

11 Januari Semua Daerah Akan Diterapkan PSBB Ketat

Next Post

HRS Tolak Tandatangani Surat Penangkapan, Ini Respons KSP

Next Post
HRS Tolak Tandatangani Surat Penangkapan, Ini Respons KSP

HRS Tolak Tandatangani Surat Penangkapan, Ini Respons KSP

CISDI: 9 dari 10 Pangan Kemasan Tinggi Gula, Garam, Lemak

CISDI: 9 dari 10 Pangan Kemasan Tinggi Gula, Garam, Lemak

28 April 2026
Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Nasional

Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Nasional

28 April 2026
Korlantas: KA Argo Bromo Anggrek Melaju 110 Km/Jam Saat Tabrak KRL

Korlantas: KA Argo Bromo Anggrek Melaju 110 Km/Jam Saat Tabrak KRL

28 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • CISDI: 9 dari 10 Pangan Kemasan Tinggi Gula, Garam, Lemak
  • Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Nasional
  • Korlantas: KA Argo Bromo Anggrek Melaju 110 Km/Jam Saat Tabrak KRL

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

CISDI: 9 dari 10 Pangan Kemasan Tinggi Gula, Garam, Lemak

CISDI: 9 dari 10 Pangan Kemasan Tinggi Gula, Garam, Lemak

28 April 2026
Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Nasional

Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Nasional

28 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600