Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Dishub Sanksi 23 Pengendara Tak Pakai Masker

ariz by ariz
8 September 2020
in Headline, Kilas Kalbar, Pontianak, Sospolhukam
0
Dishub Sanksi 23 Pengendara Tak Pakai Masker

Salah seorang warga mendapat sanksi sosial menyapu trotoar jalan di Kota Pontianak pasca terjaring melanggar Perwa Nomor 58 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Sebanyak 23 warga pengguna jalan yang tengah berkendara dan tidak mengenakan masker terjaring razia yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak di perempatan lampu merah atau traffic light, Selasa (8/9/2020).

Mereka terjaring di dua lokasi, yakni di traffic light simpang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jalan Sultan Abdurrahman – Ahmad Yani dan simpang Jalan Diponegoro – Agus Salim.

Kepala Dishub Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi mennyatakan, dari 23 orang yang terjaring, dua orang di simpang KPP Pratama, sedangkan 21 orang di simpang Diponegoro.

“Mereka langsung kita sanksi sosial dengan menyapu fasilitas umum selama 15 menit,” ucapnya.

Namun bagi mereka yang menolak sanksi sosial tersebut, jelas Utin, mereka wajib membayar denda sebesar Rp200 ribu.

Uang denda yang dibayarkan tersebut masuk ke kas daerah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.

Dari sekian banyak pelanggar protokol kesehatan yang terjaring tidak mengenakan masker di perempatan, sambung Utin, mereka lebih memilih sanksi sosial menyapu fasilitas umum selama 15 menit ketimbang denda Rp200 ribu.

“Dalam penerapan Perwa ini, sebagian masyarakat belum tahu tentang aturan pemberian sanksi sosial dan denda Rp 200 ribu,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat pengguna jalan selalu mengenakan masker saat berkendara. Pihaknya secara rutin akan memonitor penggunaan masker bagi para pengguna jalan.

Petugas Dishub Kota Pontianak akan menindak tegas mereka yang ditemukan tidak mengenakan masker saat berada di jalan.

“Jika tidak mau dikenakan sanksi sosial atau denda uang, patuhilah aturannya,” tegas Utin.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pemberlakuan sanksi sosial terhadap masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan itu dalam rangka menerapkan Perwa Nomor 58 Tahun 2020.

“Jadi ini sudah penerapan sanksi, kita minta warga patuh terutama penggunaan masker,” imbuhnya.

Dirinya menyebutkan saat ini seharusnya tidak ada alasan untuk tidak menggunakan masker. Sebab dari sisi harga, masker itu terjangkau dan tersedia di mana-mana. Tinggal kemauan warga untuk disiplin menggunakan masker.

Edi menambahkan Perwa tersebut merupakan turunan Inpres dan Peraturan Gubernur Nomor 101 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Dalam peraturan tersebut sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan yakni peringatan, kerja sosial seperti menyapu, serta denda Rp200 ribu. Hal tersebut juga tertuang dalam Perwa dan diberlakukan kepada pengguna jalan.

“Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi sosial,” sebutnya.

Jim I Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Dishub KOta PontianakKadishub Kota PontianakPemkot PontianakPerwa Nomor 58 Tahun 2020sanksi sosialUtin Srilena
Previous Post

Positif COVID-19, Piet Pagau Gugup Tunggu Hasil Tes Swab Keluarga

Next Post

Jaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Pandemi, Pemkab Kubu Raya Dorong Digitalisasi UKM

ariz

ariz

Next Post
Jaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Pandemi, Pemkab Kubu Raya Dorong Digitalisasi UKM

Jaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Pandemi, Pemkab Kubu Raya Dorong Digitalisasi UKM

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
RRI Pontianak Perkuat Transformasi Digital dan Kedekatan dengan Masyarakat

RRI Pontianak Perkuat Transformasi Digital dan Kedekatan dengan Masyarakat

11 September 2026
Pemadaman Karhutla Kalbar Harus Terukur dan Terpadu

Pemadaman Karhutla Kalbar Harus Terukur dan Terpadu

11 September 2026
Jepang Turunkan JS Kunisaki dan Tiga Helikopter Chinook untuk Bantu Padamkan Karhutla Kalbar

Jepang Turunkan JS Kunisaki dan Tiga Helikopter Chinook untuk Bantu Padamkan Karhutla Kalbar

11 September 2026
Gibran Tinjau Karhutla Kubu Raya, Pemerintah Perkuat Respons dan Perlindungan Warga

Gibran Tinjau Karhutla Kubu Raya, Pemerintah Perkuat Respons dan Perlindungan Warga

11 September 2026

Recent News

RRI Pontianak Perkuat Transformasi Digital dan Kedekatan dengan Masyarakat

RRI Pontianak Perkuat Transformasi Digital dan Kedekatan dengan Masyarakat

11 September 2026
Pemadaman Karhutla Kalbar Harus Terukur dan Terpadu

Pemadaman Karhutla Kalbar Harus Terukur dan Terpadu

11 September 2026
Jepang Turunkan JS Kunisaki dan Tiga Helikopter Chinook untuk Bantu Padamkan Karhutla Kalbar

Jepang Turunkan JS Kunisaki dan Tiga Helikopter Chinook untuk Bantu Padamkan Karhutla Kalbar

11 September 2026
Gibran Tinjau Karhutla Kubu Raya, Pemerintah Perkuat Respons dan Perlindungan Warga

Gibran Tinjau Karhutla Kubu Raya, Pemerintah Perkuat Respons dan Perlindungan Warga

11 September 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development