Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Bisnis

Para Ahli Sebut Jiwasraya Ambruk Karena JS Saving Plan

ariz by ariz
8 September 2020
in Bisnis, Ekonomi, Headline, Metropolitan, Nasional
0
Para Ahli Sebut Jiwasraya Ambruk Karena JS Saving Plan

Logo Jiwasraya

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Saksi ahli konsultan, trainer perbankan, manajemen dan investasi, Kodrat Muis dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020) kemarin. Kodrat mengatakan jika dalam dunia asuransi tidak dikenal istilah ‘saving plan’, dan menjadi salah satu penyebab utama ambruknya perusahaan asuransi pelat merah itu.

JS Saving Plan yang menjadi produk andalan Jiwasraya, menurut Kodrat memiliki imbal hasil pasti. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan produk asuransi yang memadukan produk investasi, yakni unit link.

Menurut dia, hal ini sudah menyalahi Undang-undang Nomor 40/2014 tentang perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 Tahun 2018 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, pembaruan dari POJK Nomor 71 Tahun 2014.

“Sepengatahuan saya, saving plan itu produk perbankan. Kalau ada produk asuransi yang pendamping produk itu dikemas dalam bentuk saving, itu sudah menyalahi undang-undang, karena tidak diatur, yang diatur hanya dalam bentuk investasi [unit link],” kata Kodrat menjawab pertanyaan JPU.

“Artinya Saving Plan bukan merupakan produk asuransi berdasarkan UU tersebut?” tanya JPU. Kodrat pun membenarkan pertanyaan JPU.

Saksi lain, Batara Maju Simatupang yang merupakan Dosen STIE Indonesia Banking School mengatakan, kesalahan lain dari Jiwasraya adalah dalam hal pembelian saham.

Menurutnya, dalam hal ini Jiwasraya melanggar ketentuan dalam pemilihan saham atau surat untang berjangka, lantaran perusahaan pelat merah tersebut seharusnya mencari minimun grade A.

“(Jiwasraya) ini milik pemerintah itu sudah jelas-jelas dinyatakan bahwa hanya diperbolehkan untuk placement minimum di A. Berarti kalau dibawah A ga boleh. Apalagi triple B atau double B,” kata Batara.

Sementara untuk diketahui, Pengumuman gagal bayar Saving Plan pada 12 Oktober 2018, dilakukan oleh Asmawi Syam yang kala itu bertindak sebagai Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya.

Sebelumnya, anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menyebut produk JS Saving Plan yang dikelola Jiwasraya, dinilai tidak wajar lantaran imbal hasil yang tinggi dan menawarkan imbal hasil pasti, sehingga banyak nasabah yang menempatkan investasinya di produk tersebut.

“JS Saving Plan, karakter produknya apa iya wajar? JS Saving Plan itu adalah produk yang orang lain gak bisa buat, hanya orang gila yang membuat JS Saving Plan. Pantesan dia laku. Lazim tidak secara finansial maupun legal, kok bisa hadir?” terang Arteria, dalam Rapat Dengar Pendapat PPATK dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, pekan lalu di DPR RI.

Munculnya kasus gagal bayar Jiwasraya ini membuka jalan adanya kasus kriminal kerah putih yang membuat negara ditaksir kerugian sampai Rp 18 triliun dengan nasabah gabungan produk tradisional dan JS Saving Plan berjumlah hingga 5,5 juta nasabah.

Pihak Kejaksaan Agung pun telah menetapkan enam tersangka yang kini tengah menjalani sidang di pengadilan Tipikor dan TPPU di PN Jakarta.

Mereka adalah Dirut PT Hanson International Benny Tjokro, ‘Pak Haji’ nama samaran Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto ‘Panda’, Dirut PT Asuransi Jiwasraya 2008 – 2018 Hendrisman Rahim ‘Chief’, Direktur Keuangan Jiwasraya Januari 2008 – 2018 Hary Prasetyo ‘Rudy’ dan mantan Kediv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan alias Mahmud.

Selain itu Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 manajer investasi dalam kasus gagal bayar PT Jiwasraya sebagai tersangka.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung punakan menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh para terdakwa, salah satunya adalah sebuah kafe di bilangan Jakarta Selatan yang diketahui milik Hendrisman dan Hary Prasetyo, termasuk aliran gratifikasi.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sumber : Suara.com 

About Author

ariz

See author's posts

Tags: JiwasrayaJS Saving Plantindak pidana korupsiTindak Pidana Pencucian Uang
Previous Post

Sekda Landak Sosialisasikan Sistem Transaksi Keuangan Non Tunai

Next Post

1,6 Juta Peserta BP Jamsostek Terancam Tak Dapat Transferan Rp 600 Ribu

ariz

ariz

Next Post
1,6 Juta Peserta BP Jamsostek Terancam Tak Dapat Transferan Rp 600 Ribu

1,6 Juta Peserta BP Jamsostek Terancam Tak Dapat Transferan Rp 600 Ribu

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kadin: Piala Dunia 2026 Putar Ekonomi Indonesia Lebih dari Rp5,03 Triliun

Kadin: Piala Dunia 2026 Putar Ekonomi Indonesia Lebih dari Rp5,03 Triliun

16 Juli 2026
Arab Saudi Ubah Tarif Bea Masuk 51 Komoditas, Kemendag Optimistis Ekspor Indonesia Tetap Berpeluang

Arab Saudi Ubah Tarif Bea Masuk 51 Komoditas, Kemendag Optimistis Ekspor Indonesia Tetap Berpeluang

16 Juli 2026
ITB Kembangkan Bensa, Bensin Berbahan Sawit yang Bisa Dicampur Langsung dengan BBM

ITB Kembangkan Bensa, Bensin Berbahan Sawit yang Bisa Dicampur Langsung dengan BBM

16 Juli 2026
Pemkot Pontianak Larang Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

Pemkot Pontianak Larang Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

16 Juli 2026

Recent News

Kadin: Piala Dunia 2026 Putar Ekonomi Indonesia Lebih dari Rp5,03 Triliun

Kadin: Piala Dunia 2026 Putar Ekonomi Indonesia Lebih dari Rp5,03 Triliun

16 Juli 2026
Arab Saudi Ubah Tarif Bea Masuk 51 Komoditas, Kemendag Optimistis Ekspor Indonesia Tetap Berpeluang

Arab Saudi Ubah Tarif Bea Masuk 51 Komoditas, Kemendag Optimistis Ekspor Indonesia Tetap Berpeluang

16 Juli 2026
ITB Kembangkan Bensa, Bensin Berbahan Sawit yang Bisa Dicampur Langsung dengan BBM

ITB Kembangkan Bensa, Bensin Berbahan Sawit yang Bisa Dicampur Langsung dengan BBM

16 Juli 2026
Pemkot Pontianak Larang Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

Pemkot Pontianak Larang Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

16 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development