Jumat, 24 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Kejagung Sita Mobil BMW Jaksa Pinangki

ariz by ariz
1 September 2020
in Headline, Internasional, Metropolitan, Nasional, News, Sospolhukam
0
Kejagung Sita Mobil BMW Jaksa Pinangki

Fakta Jaksa Pinangki, tersangka dugaan tindak pidana korupsi. (Ist & Facebook Pinangki Sirnamalasari

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Andriansyah, mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Salah satu barang yang disita adalah satu unit mobil BMW SUV X 5.

Related posts

Orkes Bahagia Meriahkan Panggung Naik Dango di Rumah Radakng

Orkes Bahagia Meriahkan Panggung Naik Dango di Rumah Radakng

24 April 2026
Forkopimda Pontianak dan Serikat Pekerja Bahas Isu Ketenagakerjaan

Forkopimda Pontianak dan Serikat Pekerja Bahas Isu Ketenagakerjaan

24 April 2026

“Itu mobil BMW-nya tersangka Pinangki sudah kami sita itu. Sudah ada di parkir,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI (31/8/2020) malam.

Febrie mengatakan, mobil tersebut adalah barang yang disita hasil penggeledahan terhadap lima lokasi. Tak hanya itu, pihak Kejaksaan Agung turut menyita sejumlah dokumen.

“Mungkin ada alat-alat itu dokumen biasalah kepemilikan,” kata dia.

Ditangkap

Jaksa Pinangki sebelumnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung di kediamannya pada Selasa (11/8) malam. Penangkapan tersebut dilakukan usai penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono tidak menyebutkan secara detil lokasi penangkapan tersebut. Dia juga tidak menjelaskan saat ditanya ada atau tidaknya rintangan ketika penyidik melakukan penangkapan.

“Ini saya belum saya dapatkan, tempatnya di mana, tapi intinya dilakukan penangkapan di rumahnya,” ujarnya.

Seusai ditangkap, Jaksa Pinangki langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari untuk memudahkan proses pemeriksaan. Selanjutnya, yang bersangkutan direncanakan akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Tersangka dengan inisial PSM tadi malam langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Hari.

Penetapan status tersangka terhadap Jaksa Pinangki dilakukan usai penyidik mengklaim telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Penetapan setatus tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (11/8) malam.

“Maka tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindakan pidana korupsi, sehingga ditetapkan tersangkanya yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari),” jelas Hari.

Dalam perkara ini, Jampidsus Kejaksaan Agung RI pun masih menelusuri nominal uang gratifikasi yang diduga diterima tersangka Jaksa Pinangki. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara nominal uang gratifikasi yang diduga diterima oleh Jaksa Pinangki yakni mencapai angka USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar.

“Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar USD 500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar. Silahkan dihitung karena fluktuasi nilai dolar kita tidak bisa pastikan tetapi dugaannya sekitar 500 ribu US Dolar,” ungkap Hari.

Atas perbuatannya, Jaksa Pinangki dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia terancam dengan hukuman lima tahun penjara.

“Pasal sangkaannya seperti saya sampaikan tadi (terkait) pegawai negeri yang diduga terima hadiah atau janji sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 (ayat 1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Sumber : Suara.com

 

 

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Jaksa Pinangkikasus Djoko ChandraKejaksaan Agung RImobil BMW
Previous Post

Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online, Mudah!

Next Post

Wapres Ma’ruf Ingatkan Vaksin Covid-19 Harus Halal Sebelum Beredar

Next Post
Wapres Ma’ruf Ingatkan Vaksin Covid-19 Harus Halal Sebelum Beredar

Wapres Ma'ruf Ingatkan Vaksin Covid-19 Harus Halal Sebelum Beredar

Orkes Bahagia Meriahkan Panggung Naik Dango di Rumah Radakng

Orkes Bahagia Meriahkan Panggung Naik Dango di Rumah Radakng

24 April 2026
Forkopimda Pontianak dan Serikat Pekerja Bahas Isu Ketenagakerjaan

Forkopimda Pontianak dan Serikat Pekerja Bahas Isu Ketenagakerjaan

24 April 2026
Sidak WFH, Sekda Pontianak Tekankan ASN Tetap Produktif

Sidak WFH, Sekda Pontianak Tekankan ASN Tetap Produktif

24 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Orkes Bahagia Meriahkan Panggung Naik Dango di Rumah Radakng
  • Forkopimda Pontianak dan Serikat Pekerja Bahas Isu Ketenagakerjaan
  • Sidak WFH, Sekda Pontianak Tekankan ASN Tetap Produktif

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Orkes Bahagia Meriahkan Panggung Naik Dango di Rumah Radakng

Orkes Bahagia Meriahkan Panggung Naik Dango di Rumah Radakng

24 April 2026
Forkopimda Pontianak dan Serikat Pekerja Bahas Isu Ketenagakerjaan

Forkopimda Pontianak dan Serikat Pekerja Bahas Isu Ketenagakerjaan

24 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600