• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Trigger Netmedia
Advertisement
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
  • Comunity
  • Kekinian
  • Fashion
  • Milenial
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
  • Comunity
  • Kekinian
  • Fashion
  • Milenial
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Viral Korban Perkosaan Curhat di Medsos, Ini Alasan RUU PKS Harus Disahkan

ariz by ariz
8 Agustus 2020
in Headline, Internasional, Kesra, Metropolitan, Nasional, Sospolhukam, Video
0
Viral Korban Perkosaan Curhat di Medsos, Ini Alasan RUU PKS Harus Disahkan

Ilustrasi korban kekerasan seksual, kdrt. (Shutterstock)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Seorang perempuan di Bintaro, Tangerang Selatan berinisial AF curhat di media sosial terkait kasus penganiayaan dan pemerkosaan yang dialaminya.

Ia mengaku diperkosa dan dianiaya oleh seorang pria berinisial RI di kawasan Bintaro, Tanggerang Selatan.  Melalui akun sosial medianya, AF menceritakan kronologis kejadian yang dia alami pada 13 Agustus 2019 silam sekitar pukul 09.30 WIB. Ia mengungkapkan keluh kesahnya dengan menggunakan bahasa inggris.

Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual – (Suara.com/Ema Rohimah)

“Tak terasa sudah hampir setahun bagi saya untuk akhirnya mengambil keberanian untuk membicarakan peristiwa ini yang telah menghantui saya sampai hari ini,” tulis AF yang dikutip Suara.com, Sabtu (8/8/2020).

AF mengaku tak memiliki bukti yang kuat untuk menjebloskan pelaku ke penjara. Oleh karena itu dirinya memberanikan diri untuk curhat di media sosial.

“Saya tidak memiliki cukup bukti untuk memasukkan b*jing*n ini ke penjara, sehingga yang bisa saya lakukan adalah mengeksposnya. Foto-foto di atas berasal dari rekaman CCTV dan semua data yang dikonfirmasi yang telah saya kumpulkan,” tulis AF.

AF menceritakan ketika itu dirinya sedang berada di rumah seorang diri di kawasan Bintaro. Kemudian tiba-tiba pelaku datang dan membangun kan dirinya.

“Ibu saya berangkat kerja hari itu tanggal 13 Agustus, sekitar jam 9.30 pagi.  Seseorang tampaknya dengan sengaja membangunkan saya dari tidur saya dan saya melihat siluet tinggi meninggalkan kamar saya,” ucap AF dalam unggahannya.

Ilustrasi pemerkosaan.[Shutterstock]
Kemudian AF mengikuti langkah kaki pelaku hingga ke sebuah ruangan di rumah itu.  Ketika itu ia dipukul berulang kali oleh pelaku menggunakan benda tumpul hingga dia mengalami luka-luka.

“Belum sempat saya beraksi, dia memukuli saya beberapa kali dengan apa yang saya yakini sebagai sepotong logam sampai saya mengeluarkan darah dari kepala saya dan terbaring hampir tidak sadarkan diri di lantai,” kata AF.

AF sadar, ia melihat pelaku tengah memegang pisau. Pelaku kata AF kemudian mengancam korban dan memperkosa korban.

“Saya melihat dia memegang pisau dan saya memintanya untuk tidak membunuh saya. Dia mengatakan kepada saya untuk tetap diam dan terus menyerang saya secara seksual, ya kata yang tepat,” tutur AF.

Pelaku kata AF kemudian kabur membawa ponsel. Setelah meyakini pelaku kabur, AF kemudian keluar meminta tolong ke warga sekitar.

“Setelah dia selesai dia meninggalkan kamarku, mengancamku untuk tinggal di dalam. Aku langsung mencari ponselku tapi hilang dan bersembunyi di kamar mandiku, sampai aku yakin dia pergi. Saya berlari keluar segera setelah tidak ada tanda-tanda siapapun di rumah saya dan meminta bantuan kepada tetangga,” tulis AF.

Di hari yang sama, AF langsung pergi  ke rumah sakit untuk pemeriksaan laporan kepolisian Selain itu, pelaku RI sempat mengirim pesan melalui instagramnya dan menyampaikan permintaan maafnya disertai ancaman.

“Juga di hari yang sama dia memutuskan untuk mengirim SMS kepada aku, pertama mencoba meminta maaf, lalu sekali lagi mengancamku karena dia membiarkanku hidup, dia menggunakan VPN untuk meneror IG lamaku,” kata AF.

Dalam unggahannya, AF juga menyertakan foto diduga pelaku dan tangkapan layar percakapan dirinya dengan pelaku RI pasca kasus yang dialaminya.

Urgensi RUU PKS

Kondisi yang dialami AF hanyalah satu  dari sekian banyak kasus kekerasan seksual. Momentum ini juga kembali menjadi pengingat bahwa alasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera disahkan.

Sebelumnya, Pengurus LBH APIK Indonesia Asnifriyanti Damanik menyayangkan ditariknya RUU PKS dari Prolegnas. Ia juga mengungkapkan urgensi RUU PKS harus segera disahkan.

“Jadi dalam hal ini korban kekerasan seksual kita tahu bahwa korban kekerasan seksual itu sulit mengakses keadilan. Bahkan belum sampai proses pun kita baru baca berita misalnya yang ada di Pamekasan korban akhirnya dia bunuh diri itu belum sampai terus belum lagi yang di Tangerang yang di mana dilakukan oleh lebih dari 1 orang itu akhirnya sakit dan meninggal,” ujar Asnifriyanti dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu.

Massa mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). (Suara.com/Ria Rizki)

Sementara Asnifriyanti juga mengungkapkan mayoritas perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual mengalami penderitaan psikologis bahkan sampai meninggal dunia.

“Mereka mengalami penderitaan psikologis dan ada yang bunuh diri seperti yang baru terjadi di Pamekasan yang meninggal dunia, di Tangerang ada yang dibunuh dan banyak dampak yang mereka alami dan di sini kalau kita lihat negara belum sepenuhnya hadir memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban,” kata Asnifriyanti.

Lebih jauh, Ia mengatakan bahwa hingga kini belum ada aturan mengenai pemulihan, pencegahan dan proses penanganannya kepada korban.

“Pemulihan, pencegahan proses penanganannya itu sama sekali belum ada aturannya dan negara sebenarnya berdasarkan wajib menghapus diskriminasi terhadap perempuan termasuk dalam kekerasan terhadap perempuan merupakan bagian dari diskriminasi terhadap perempuan,” tutur Asnifriyanti.

Sumber : Suara.com

 

 

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Kasus Pemerkosaankorban perkosaanpemerkosaanRUU PKSViral
Previous Post

Simpan Narkoba, MR (42) Warga Desa Pesaguan Kiri MHS ditangkap Polisi

Next Post

Penerima Gaji Ke-13 yang Cair Bulan Agustus Ini

ariz

ariz

Next Post
Penerima Gaji Ke-13 yang Cair Bulan Agustus Ini

Penerima Gaji Ke-13 yang Cair Bulan Agustus Ini

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Komdigi Ungkap Ancaman Voice Scam AI, Operator Diminta Terapkan Anti-Scam

Komdigi Ungkap Ancaman Voice Scam AI, Operator Diminta Terapkan Anti-Scam

3 Juli 2026
Tiga Dirjen Baru Kemenkeu Dilantik, Purbaya Tekankan Integritas

Tiga Dirjen Baru Kemenkeu Dilantik, Purbaya Tekankan Integritas

3 Juli 2026
ICOR Tinggi Jadi Tantangan Daya Saing Investasi Indonesia

ICOR Tinggi Jadi Tantangan Daya Saing Investasi Indonesia

3 Juli 2026
Temuan BPK Berujung Sanksi, 833 Pendamping PKH Wajib Kembalikan Gaji

Temuan BPK Berujung Sanksi, 833 Pendamping PKH Wajib Kembalikan Gaji

2 Juli 2026

Recent News

Komdigi Ungkap Ancaman Voice Scam AI, Operator Diminta Terapkan Anti-Scam

Komdigi Ungkap Ancaman Voice Scam AI, Operator Diminta Terapkan Anti-Scam

3 Juli 2026
Tiga Dirjen Baru Kemenkeu Dilantik, Purbaya Tekankan Integritas

Tiga Dirjen Baru Kemenkeu Dilantik, Purbaya Tekankan Integritas

3 Juli 2026
ICOR Tinggi Jadi Tantangan Daya Saing Investasi Indonesia

ICOR Tinggi Jadi Tantangan Daya Saing Investasi Indonesia

3 Juli 2026
Temuan BPK Berujung Sanksi, 833 Pendamping PKH Wajib Kembalikan Gaji

Temuan BPK Berujung Sanksi, 833 Pendamping PKH Wajib Kembalikan Gaji

2 Juli 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development