triggernetmedia.com – Direktur Polaiurd Polda Kalbar melalui Kasubdit Gakkum Akbp Jamhury mengungkapkan, Sabtu (4/3/2020) pihaknya telah menggerebek lokasi yang dijadikan tempat pengolahan dan menyimpan kayu ilegal di Kabupaten Landak. Tempat pengolahan dan penyimpanan kayu ilegal itu berada di Perairan Sui Landak, Dusun Penyagek II Desa Agak Kecamatan Sebangki.
“Dilokasi itu petugas kita berhasil mengamankan tumpukan kayu olahan yang berukuran 10 m3 dan 100 batang kayu olahan lainnya. Pelaku atau pemilik tempat tersebut kita amankan karena tidak dapat menunjukan surat ijin,” jelasnya, Rabu (18/3/2020).
Dari pengerebekan itu, kata Jamhury, Dit Polairud Polda Kalbar menemukan tumpukan kayu yang sudah diolah tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi atau tidak diserta ijin yang sah, yang diketahui pemiliknya berinisial EA.
“Pelaku saat ini sudah diamanan di mako Dit Polairud untuk diperiksa lebih lanjut, dan barang bukti sudah digeser ke dermaga Polaiurd Polda Kalbar,” jelasnya.
Kasubdit Gakkum Akbp Jamhury mengimbau kepada masyarakat Kalbar untuk tidak melakukan pembalakan liar dan lebih menjaga hutan di Kalbar. Karena pelaku yang melakukan pembalakan liar dapat terancam dengan Tindak Pidana UU Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan/atau pasal 87 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf l.
Libertus I Ariz




