Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Tiga Peladang Vonis Bebas Tanpa Syarat

ariz by ariz
11 Maret 2020
in Headline, Kilas Kalbar, SingBeBas, Sospolhukam
0
Tiga Peladang Vonis Bebas Tanpa Syarat

Aksi Solidaritas Anak Peladang di Kabupaten Benngkayang, Kalimantan Barat.

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Tiga terdakwa kasus Karhutla di Bengkayang dinyatakan bebas murni dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Bengkayang, Selasa (10/3/2020).

Sidang tersebut berjalan lancar dan dikawal aparat Kepolisisan dan TNI. Puluhan massa dari Aksi Solidaritas Anak Peladang atau massa bela peladang turut memantau jalannya sidang dan membantu aparat kepolisian dan TNI dalam pengamanan.

Majelis Hakim memutuskan vonis bebas murni terhadap tiga terdakwa peladang yakni, Tenong dengan luas lahan 1,5 Hektare asal Malosa, Kecamatan Lumar, Rifan dengan luas lahan 1,5 Hektare asal Kecamatan Teriak, dan Sudimin 600 meter persegi asal kecamatan Bengkayang. Namun, ketiga terdakwa tersebut menjalani sidang terpisah.

Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang yang juga bertindak sebagai Hakim Ketua, Brelly Yuniar Dian Wardi Haskori dalam bacaan salinan putusan menyatakan, bebas terhadap tiga terdakwa karena tidak terbukti bersalah dalam perkara tersebut seperti yang diperkirakan sebagai pembakaran lahan.

Dalam putusan sidang yang dibacakan tersebut, Brelly Juniar DWH juga menyatakan untuk membebaskan ketiga terdakwa dari tahanan serta alat bukti seperti korek api dan parang dikembalikan kepada terdakwa.

“Keputusannya bebas, Penuntut Umum mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke MA melalui pengadilan negeri Bengkayang,” ucap Brelly Juniar, Rabu (10/3/2020).

Perkara ini, ujar Brelly Juniar sudah selesai. Ia memperingatkan agar kedepan lebih berhati-hati dan tidak sembarangan melakukan perbakaran lahan, dan harus sesuai dengan undang-undang.

“Perkara ini sudah selesai, dan kami memperingati dalam arti yang diperkenankan untuk dibakar. Karena undang-undang ini sudah bijak. Disatu sisi ingin mempertahankan kualitas lingkungan hidup, dan tidak boleh sembarangan. Kalau untuk kasus ini karena sudah memenuhi azas kearifan lokal,” jelas Brelly.

Sementara itu, Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Onesiforus, menilai putusan hakim sudah bijak dalam kasus ini. Ia menyebut, ketiga tersangka tidak bersalah.

“Kami merasa bahwa pengadilan negeri Bengkayang sudah bijak mengambil keputusan, karena kita tahu bahwa faktanya mereka tidak bersalah,” singkatnya.

Ketua DPRD kabupaten Bengkayang, Fransiskus turut memantau persidangan tersebut. Dia menyatakan, putusan vonis oleh hakim terhadap ketiga peladang sudah berdasarkan aturan hukum, karena melakukan pembakaran lahan untuk ladang masih di bawah dua hektar, sehingga putusan tersebut tepat.

Fransiskus berharap kedepan pembakaran lahan Ladang harus mematuhi aturan yang dibuat oleh pemerintah yakni di bawah dua hektar dan sesuai dengan aturan yang berlaku seperti sebelum membakar misalnya, wajib melaporkan dan berkoordinasi dengan kepala desa tau RT, RW.

“Saya mengapresiasi putusan dari pengadilan negeri, tentu kita selalu menegakkan hukum seluas-luasnya. Disisi lain juga kita patuh pada aturan-aturan terutama membakar lahan untuk berladang. Selanjutnya aturan ini kita lebih gencar sosialisasikan kepada masyarakat peladang sehingga mereka pun mengerti dan mematuhi aturan hukum yang berlaku,” katanya, Rabu (11/3/2020).

Doe I Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Aksi Solidaritas Anak PeladangBrelly JuniarDPRD BengkayangFransiskusKetua DPRD kabupaten BengkayangKetua Pengadilan Negeri BengkayangPN BengkayangTiga Peladang divonis bebas
Previous Post

Dinkes Sanggau Observasi 5 Warga Pasca Kembali dari Jepang

Next Post

Kejari Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Perkara Hukum

ariz

ariz

Next Post
Kejari Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Perkara Hukum

Kejari Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Perkara Hukum

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Indonesia Bidik Peluang Perdagangan dan Investasi Lebih Besar Lewat BRICS

Indonesia Bidik Peluang Perdagangan dan Investasi Lebih Besar Lewat BRICS

10 Agustus 2026
Ekonom Kritik Ekonomi Indonesia yang Stagnan, Pemerintah Diminta Beralih ke Strategi Ekspor

Ekonom Kritik Ekonomi Indonesia yang Stagnan, Pemerintah Diminta Beralih ke Strategi Ekspor

10 Agustus 2026
Karhutla di Kobar Meluas, Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Karhutla di Kobar Meluas, Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Api

9 Agustus 2026
Kabut Asap Mulai Berdampak, Pemkot Pontianak Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Kabut Asap Mulai Berdampak, Pemkot Pontianak Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

9 Agustus 2026

Recent News

Indonesia Bidik Peluang Perdagangan dan Investasi Lebih Besar Lewat BRICS

Indonesia Bidik Peluang Perdagangan dan Investasi Lebih Besar Lewat BRICS

10 Agustus 2026
Ekonom Kritik Ekonomi Indonesia yang Stagnan, Pemerintah Diminta Beralih ke Strategi Ekspor

Ekonom Kritik Ekonomi Indonesia yang Stagnan, Pemerintah Diminta Beralih ke Strategi Ekspor

10 Agustus 2026
Karhutla di Kobar Meluas, Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Karhutla di Kobar Meluas, Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Api

9 Agustus 2026
Kabut Asap Mulai Berdampak, Pemkot Pontianak Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Kabut Asap Mulai Berdampak, Pemkot Pontianak Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

9 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development