triggernetmedia.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku terkejut mendengar informasi mengenai dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan sejumlah jenderal polisi terhadap Presiden, sejumlah tokoh politik, hingga pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.
Ia menilai, jika dugaan penyadapan tersebut terbukti dilakukan secara ilegal, persoalan itu merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti melalui proses hukum.
“Kami juga agak kaget mendapat informasi (penyadapan) seperti itu. Kalau memang kami disadap secara ilegal, tentu kami kecewa. Kita lihat nanti perkembangan bagaimana,” ujar Habiburokhman saat ditemui wartawan di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ia menegaskan, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya tindakan ilegal, termasuk dugaan insubordinasi, persoalan tersebut harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penyidik tidak hanya perlu mengungkap peristiwa yang terjadi, tetapi juga mendalami motif di balik dugaan tindakan tersebut. Hal itu penting untuk mengetahui apakah penyadapan dilakukan sekadar untuk mengamankan posisi dan jabatan atau berkaitan dengan kepentingan politik tertentu.
“Kita tunggu para penyidik, apa motifnya? Apakah hanya membaca peta, mengamankan diri dan posisi jabatannya, atau ada yang lebih jauh lagi, misalnya terkait konstelasi politik, aspirasi politik, dan sikap politik yang bersangkutan,” jelasnya.
Habiburokhman menilai persoalan dugaan insubordinasi, baik di lingkungan militer maupun kepolisian, merupakan perkara sensitif yang perlu ditangani secara serius. Karena itu, Komisi III DPR RI mendorong agar proses hukum berjalan cepat, terbuka, transparan, dan profesional.
Selain itu, Komisi III DPR RI mendorong pembentukan regulasi khusus yang mengatur penyadapan. Menurut Habiburokhman, aturan tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum tidak hanya kepada Presiden dan pejabat negara, tetapi juga seluruh warga negara dari praktik penyadapan yang melanggar ketentuan hukum.
“Kita dorong agar tak hanya Presiden yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, tetapi juga seluruh warga negara Indonesia. Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum,” tegasnya.
Habiburokhman mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan saat ini masih dalam tahap penyusunan. Setelah pembahasan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI berencana mengintensifkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
Tiga RUU yang menjadi agenda selanjutnya yakni RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Advokat, dan RUU tentang Penyadapan.
“Insyaallah selesai undang-undang perampasan aset ini, setelah itu kita ‘gass’ undang-undang jabatan hakim, undang-undang advokat, dan undang-undang penyadapan. Jadi tiga undang-undang itu akan kita ‘gass’ juga di periode ini,” pungkasnya.










