Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Dalami Dugaan Setoran Rutin dan Jabatan di ATR/BPN, Periksa Nusron Wahid

Pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB, termasuk pendalaman mengenai setoran rutin, setoran jabatan, dan dugaan penerimaan uang oleh orang-orang kepercayaannya.

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
4 November 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
KPK Dalami Dugaan Setoran Rutin dan Jabatan di ATR/BPN, Periksa Nusron Wahid

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan setoran uang dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada Rabu (4/11/2026). Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengonfirmasi tugas dan kewenangan Nusron sebagai menteri, terutama yang berkaitan dengan sertifikasi tanah dan penerbitan HGB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik turut mendalami pembagian atau pendistribusian kewenangan dalam proses sertifikasi tanah. Selain itu, Nusron dimintai keterangan mengenai penempatan jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat Kantah, Kanwil, dan ke atas,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Penyidik juga mengonfirmasi dugaan penerimaan uang oleh sejumlah orang kepercayaan Nusron. KPK mendalami pengetahuan Nusron mengenai penerimaan tersebut, termasuk tujuan dan kaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki.

“Kemudian juga penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari Saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya,” tambah Budi.

Budi mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan pertama terhadap Nusron dalam perkara tersebut. Karena itu, penyidik masih akan menganalisis keterangan yang disampaikan Nusron bersama alat bukti lainnya.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhri.

Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

KPK sebelumnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para Tersangka Dijerat Pasal Korupsi

Dalam perkara ini, Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, Sontang Coin Manurung, Erwin, Lampri, Arif Sugiyanto, dan Fahd El Fouz diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dipandang tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Nusron WahidATR/BPNdugaan suap HGBgratifikasiKPKorang kepercayaan Nusronsetoran jabatansetoran rutin
Previous Post

10 Fakta Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Listyo Sigit hingga Diberhentikan dari Jabatan KSP

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
KPK Dalami Dugaan Setoran Rutin dan Jabatan di ATR/BPN, Periksa Nusron Wahid

KPK Dalami Dugaan Setoran Rutin dan Jabatan di ATR/BPN, Periksa Nusron Wahid

4 November 2026
10 Fakta Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Listyo Sigit hingga Diberhentikan dari Jabatan KSP

10 Fakta Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Listyo Sigit hingga Diberhentikan dari Jabatan KSP

4 November 2026
Apoteker Bonita Dwi Anggraeni Ingatkan Pentingnya Penggunaan Obat yang Aman untuk Osteoartritis

Apoteker Bonita Dwi Anggraeni Ingatkan Pentingnya Penggunaan Obat yang Aman untuk Osteoartritis

4 November 2026
Mahfud MD Singgung Ancaman Hukuman Mati dalam Kasus Dugaan Penyadapan Listyo Sigit

Mahfud MD Singgung Ancaman Hukuman Mati dalam Kasus Dugaan Penyadapan Listyo Sigit

4 November 2026

Recent News

KPK Dalami Dugaan Setoran Rutin dan Jabatan di ATR/BPN, Periksa Nusron Wahid

KPK Dalami Dugaan Setoran Rutin dan Jabatan di ATR/BPN, Periksa Nusron Wahid

4 November 2026
10 Fakta Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Listyo Sigit hingga Diberhentikan dari Jabatan KSP

10 Fakta Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Listyo Sigit hingga Diberhentikan dari Jabatan KSP

4 November 2026
Apoteker Bonita Dwi Anggraeni Ingatkan Pentingnya Penggunaan Obat yang Aman untuk Osteoartritis

Apoteker Bonita Dwi Anggraeni Ingatkan Pentingnya Penggunaan Obat yang Aman untuk Osteoartritis

4 November 2026
Mahfud MD Singgung Ancaman Hukuman Mati dalam Kasus Dugaan Penyadapan Listyo Sigit

Mahfud MD Singgung Ancaman Hukuman Mati dalam Kasus Dugaan Penyadapan Listyo Sigit

4 November 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development