triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan setoran uang dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada Rabu (4/11/2026). Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengonfirmasi tugas dan kewenangan Nusron sebagai menteri, terutama yang berkaitan dengan sertifikasi tanah dan penerbitan HGB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik turut mendalami pembagian atau pendistribusian kewenangan dalam proses sertifikasi tanah. Selain itu, Nusron dimintai keterangan mengenai penempatan jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat Kantah, Kanwil, dan ke atas,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Penyidik juga mengonfirmasi dugaan penerimaan uang oleh sejumlah orang kepercayaan Nusron. KPK mendalami pengetahuan Nusron mengenai penerimaan tersebut, termasuk tujuan dan kaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki.
“Kemudian juga penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari Saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya,” tambah Budi.
Budi mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan pertama terhadap Nusron dalam perkara tersebut. Karena itu, penyidik masih akan menganalisis keterangan yang disampaikan Nusron bersama alat bukti lainnya.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhri.
Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
KPK sebelumnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para Tersangka Dijerat Pasal Korupsi
Dalam perkara ini, Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, Sontang Coin Manurung, Erwin, Lampri, Arif Sugiyanto, dan Fahd El Fouz diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dipandang tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.










