triggernetmedia.com – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pemerintah menambah anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp20,5 triliun pada 2026. Tambahan anggaran tersebut diberikan kepada sejumlah pemerintah daerah yang terdampak bencana alam maupun menghadapi keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Suahasil menjelaskan, daerah penerima tambahan anggaran antara lain wilayah yang terdampak banjir di Sumatra, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
“Rp20,5 triliun di tahun 2026 ini yang diberikan ke sejumlah daerah, kabupaten, kota,” kata Suahasil di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, tambahan anggaran tersebut awalnya dialokasikan untuk membantu daerah yang terdampak banjir di Sumatra pada awal 2026. Setelah itu, pemerintah kembali menghadapi kebutuhan penanganan bencana lain, termasuk gempa bumi di NTT dan karhutla.
Selain untuk membantu penanganan dampak bencana, tambahan TKD juga ditujukan kepada pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan anggaran melalui APBD.
“Karena kita lihat bahwa memang ada kesulitan di APBD-nya, dan itu menjadi tambahan transfer. Karena itu transfer ke daerah tahun 2026 ini, kalau di APBN awalnya adalah Rp693 triliun, dengan berbagai macam tambahan itu maka saat ini mungkin sudah mencapai Rp720 triliun,” bebernya.
Suahasil menegaskan, pemerintah pusat terus memantau kondisi keuangan daerah, termasuk pelaksanaan dan kebutuhan belanja dalam APBD. Pemantauan tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi daerah yang membutuhkan dukungan tambahan, baik akibat bencana alam maupun tekanan belanja lainnya.
Menurutnya, kebutuhan setiap daerah berbeda-beda. Selain penanganan bencana, persoalan anggaran belanja pegawai juga menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi kondisi keuangan pemerintah daerah.
“Tadi ada yang sebabnya bencana alam, ada yang sebabnya adalah penganggaran untuk belanja pegawai dan seterusnya. Tentu ini akan kita lakukan terus ke tahun depan sampai dengan 2027,” jelas Suahasil.
Pemerintah memastikan pemantauan terhadap APBD akan berlanjut hingga 2027. Melalui kebijakan tambahan TKD tersebut, pemerintah pusat berupaya membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja serta menjaga keberlangsungan pelayanan publik di tengah berbagai tantangan fiskal.











