triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak masyarakat bersama pemerintah membangun budaya antikorupsi melalui perilaku sehari-hari. Menurutnya, pencegahan korupsi akan lebih efektif jika dimulai sejak dini dengan menanamkan disiplin, integritas, dan transparansi, serta memperkuat pelayanan publik agar semakin minim celah penyimpangan.
“Yang kita bangun adalah kesamaan persepsi dan komitmen bersama. Tidak ada kata terlambat untuk terus memperbaiki, terutama dalam pelayanan Pemerintah Kota Pontianak,” ujarnya saat Sosialisasi Antikorupsi bagi Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (28/10/2026).
Edi mengatakan, upaya pencegahan korupsi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, akademisi, hingga masyarakat. Potensi penyimpangan dapat muncul dalam beragam bentuk pelayanan, seperti perizinan, penerbitan surat keterangan, maupun layanan yang berkaitan dengan percepatan dan kepastian proses.
Karena itu, menurutnya, budaya integritas perlu dibangun melalui kebiasaan sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya dengan bersikap disiplin dan mengikuti antrean tanpa berusaha mencari jalan pintas.
“Kadang kita tidak sabar mengantre dan ingin lebih cepat. Dari kebiasaan-kebiasaan kecil seperti itu sebenarnya budaya integritas harus mulai dibangun. Kalau tidak ingin terlambat, solusinya adalah berangkat lebih awal dan lebih disiplin,” katanya.
Edi juga menyoroti kebiasaan memberikan uang kepada petugas demi mempercepat pelayanan. Ia menilai, praktik tersebut dapat menjadi awal terbentuknya budaya yang tidak sehat, terlebih jika terus dibiarkan hingga dianggap sebagai hal yang lumrah.
“Ada yang ingin cepat lalu menyisipkan uang di bawah map. Padahal yang melayani tidak meminta. Kalau dibiarkan, lama-lama menjadi kebiasaan dan yang datang kemudian merasa harus melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Pontianak telah memberikan sanksi terhadap sejumlah pelanggaran dalam pelayanan. Bentuk sanksi yang dijatuhkan antara lain penundaan kenaikan gaji berkala hingga penurunan pangkat, sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Selain praktik yang disengaja, Edi mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan dan kelalaian teknis juga dapat menurunkan kualitas pekerjaan pemerintah. Ia mencontohkan pekerjaan konstruksi yang telah direncanakan sesuai standar, tetapi hasilnya tidak maksimal karena pelaksanaan di lapangan tidak mengikuti spesifikasi yang ditetapkan.
“Kadang niat korupsinya tidak ada, tetapi karena pengawasan lemah, kualitas pekerjaan turun. Ini juga harus menjadi pembelajaran karena hasil akhirnya tetap merugikan masyarakat,” katanya.
Untuk mempersempit peluang penyimpangan, Edi mendorong penguatan tata kelola pelayanan yang transparan melalui peningkatan pengawasan dan pemanfaatan teknologi. Digitalisasi dinilai dapat membantu memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan, mengurangi peluang penyalahgunaan wewenang, serta memberikan kepastian proses kepada masyarakat.
Sementara itu, Inspektur Kota Pontianak Trisnawati menjelaskan, salah satu langkah untuk mencegah kebocoran keuangan dan pungutan liar adalah memperluas penggunaan transaksi nontunai serta layanan digital. Sistem tersebut dapat mengurangi kontak langsung antara masyarakat dan petugas. Selain itu, transaksi yang tercatat secara elektronik akan lebih mudah ditelusuri.
“Transaksi digital ini salah satu cara untuk memotong rantai pungutan liar ataupun suap, karena semua dilakukan melalui digitalisasi. Transaksinya juga terekam dan tercatat dengan baik sehingga potensi kebocoran bisa diminimalkan,” jelasnya.
Menurut Trisnawati, sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pontianak telah berupaya menerapkan layanan digital. Pengembangan sistem tersebut perlu terus dilakukan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, transparan, dan berintegritas, termasuk dalam layanan yang berkaitan dengan pembayaran.
Meski demikian, ia mengakui penerapan layanan digital masih menghadapi kendala. Tidak semua masyarakat memiliki sarana maupun kemampuan yang memadai untuk mengakses layanan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyediakan mekanisme alternatif dan pendampingan agar seluruh lapisan masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan. Salah satu contohnya adalah penggunaan kartu dengan sistem tap untuk pembayaran parkir.
Trisnawati menegaskan, digitalisasi tidak serta-merta menghilangkan seluruh potensi penyimpangan. Celah dalam sistem tetap perlu diantisipasi melalui evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan. Namun, pencatatan transaksi secara digital dinilai dapat memperkecil peluang kebocoran dibandingkan mekanisme manual yang memiliki keterbatasan dalam pencatatan dan penelusuran.
Ia menambahkan, pengembangan konsep Smart City di Pontianak perlu diiringi peningkatan kualitas pelayanan publik. Upaya tersebut mencakup penguatan tata kelola pemerintahan, kesiapan aparatur sipil negara (ASN), serta kemampuan masyarakat untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
“Ini menjadi pekerjaan bersama. Harapannya, Pontianak bisa terus berkembang menjadi kota cerdas dalam pelaksanaan pelayanan publik. Selain ASN-nya, masyarakat juga perlu kita dorong agar semakin cakap beradaptasi dengan kemajuan teknologi,” tutupnya.










