triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak mengikuti asistensi dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bersama Kementerian Dalam Negeri di Pontive Center, Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan, asistensi dan evaluasi tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan substansi Raperda sesuai dengan ketentuan hukum sekaligus dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
Ia menjelaskan, penyesuaian regulasi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Melalui asistensi dan evaluasi ini, kita ingin memastikan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Amirullah menerangkan, Kota Pontianak sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 10 Tahun 2025. Penyempurnaan kembali dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan kebijakan serta menyesuaikan sejumlah materi dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Salah satu materi yang menjadi pembahasan adalah pengaturan Pajak Air Tanah yang mulai diinisiasi Pemkot Pontianak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
“Tahun ini kita mulai menginisiasi Pajak Air Tanah. Dasarnya memang sudah ada dalam ketentuan yang lebih tinggi, kemudian kita sesuaikan dalam regulasi daerah agar dapat diterapkan,” katanya.
Selain Pajak Air Tanah, penyempurnaan Raperda juga mencakup penyesuaian dan penambahan sejumlah pasal, termasuk pengaturan tarif pajak dan retribusi yang dikelola perangkat daerah. Pemkot Pontianak turut memperkuat ketentuan mengenai digitalisasi pajak daerah serta melengkapi materi yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023, tetapi belum terakomodasi dalam regulasi sebelumnya.
“Digitalisasi pajak juga menjadi bagian yang kita perkuat. Arahnya bagaimana pemungutan menjadi semakin mudah, tertib, transparan dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Secara umum, Raperda tersebut memuat delapan jenis pajak yang akan diatur di Kota Pontianak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sementara itu, retribusi daerah dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Pengelolaannya dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Menurut Amirullah, asistensi dan evaluasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan proses untuk memastikan materi Raperda dapat dilaksanakan, tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta relevan dengan kebutuhan daerah.
“Namanya harmonisasi, berarti kita mengharmoniskan, menyelaraskan dan menyesuaikan. Output yang kita harapkan adalah produk peraturan daerah yang benar-benar selaras dan dapat diterapkan dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada narasumber dari Kementerian Dalam Negeri serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan. Amirullah berharap Raperda PDRD dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengelolaan pendapatan daerah melalui sistem yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
“Yang kita inginkan adalah regulasi yang kuat secara hukum, mudah dilaksanakan, serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.











