Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Bisnis

Revisi UU Tipikor, Sahroni Minta Aturan Under-Invoicing Dirumuskan Jelas

Dukungan terhadap perluasan pengaturan tindak pidana korupsi dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan aktivitas usaha yang sah.

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
28 Oktober 2026
in Bisnis, Ekonomi, Headline, Industri, Nasional, News, Parlementaria, Sorotan, Sospolhukam
0
Revisi UU Tipikor, Sahroni Minta Aturan Under-Invoicing Dirumuskan Jelas

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (ratastv.co).

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung usulan memasukkan praktik under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi lebih rendah dari nilai sebenarnya ke dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, ia mengingatkan agar rencana tersebut dikaji secara komprehensif sehingga tidak menimbulkan multitafsir maupun menghambat aktivitas bisnis dan perdagangan.

Sahroni menilai revisi UU Tipikor dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Meski demikian, penyusunan aturan baru harus mempertimbangkan aspek kepastian hukum dan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi di bidang terkait.

“Menurut saya, setiap upaya memperkuat pemberantasan korupsi tentu perlu kita dukung, termasuk jika ada kebutuhan untuk merevisi UU Tipikor,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Ia menegaskan, proses revisi undang-undang tersebut perlu melibatkan ahli hukum, praktisi, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan. Pelibatan berbagai pihak dinilai penting untuk memastikan rumusan aturan memiliki batasan yang jelas dan dapat diterapkan secara tepat.

“Namun revisinya tetap harus melalui proses kajian secara komprehensif bersama para ahli hukum, praktisi, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan agar rumusannya tepat, tidak menimbulkan multitafsir, serta memberikan kepastian hukum. Prinsipnya, kita ingin hukum semakin kuat untuk memberantas korupsi,” ujarnya.

Terkait usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengenai perluasan definisi korupsi, Sahroni menilai praktik under-invoicing layak dipertimbangkan untuk diatur dalam UU Tipikor. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi merugikan negara apabila dilakukan secara sengaja dan berulang.

“Saya mendukung usulan memasukkan under-invoicing ke dalam UU Tipikor. Ini sangat perlu dipertimbangkan. Karena praktik culas ini juga telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo. Terutama terkait unsur kesengajaan oleh segelintir pihak yang terus menerus merugikan negara,” katanya.

Meski mendukung usulan tersebut, Sahroni mengingatkan bahwa pengaturan under-invoicing harus disertai kriteria dan batasan yang tegas. Hal itu diperlukan agar penerapan aturan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan secara sah.

“Tetapi nantinya, aturannya juga harus jelas dan tidak ada ruang abu-abu, agar tidak menimbulkan permasalahan dan hambatan di sektor bisnis dan perdagangan. Intinya, kita ingin menutup celah korupsi tanpa mengabaikan kepastian hukum dan prinsip keadilan,” tegasnya.

Yusril Soroti Definisi Korupsi dalam UU Tipikor

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menilai kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai definisi korupsi patut dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya memperbarui regulasi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Yusril menyoroti definisi korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional yang dinilainya belum sepenuhnya mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), meskipun Indonesia telah meratifikasi konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut pada 2006.

Menurut Yusril, pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, UNCAC menjadi salah satu rujukan internasional dalam pengaturan berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk penyuapan, serta upaya pemulihan aset.

Ia berpandangan, pembaruan UU Tipikor perlu dikaji agar pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia semakin selaras dengan konvensi internasional dan dapat mendukung efektivitas pemberantasan korupsi.

Usulan tersebut turut membuka pembahasan mengenai perlunya merumuskan ketentuan yang mampu menindak praktik yang merugikan negara, sekaligus menjaga kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Previous Post

Bareskrim Ungkap Sabu Merek Blue Ice dari Pabrik Narkoba di Aceh

Next Post

RUU HAM Ditargetkan Masuk DPR Akhir Tahun, Pemerintah Buka Ruang Kritik Publik

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Yusril Ihza Mahendra Minta Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Dibuka ke Publik

RUU HAM Ditargetkan Masuk DPR Akhir Tahun, Pemerintah Buka Ruang Kritik Publik

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Yusril Ihza Mahendra Minta Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Dibuka ke Publik

RUU HAM Ditargetkan Masuk DPR Akhir Tahun, Pemerintah Buka Ruang Kritik Publik

28 Oktober 2026
Revisi UU Tipikor, Sahroni Minta Aturan Under-Invoicing Dirumuskan Jelas

Revisi UU Tipikor, Sahroni Minta Aturan Under-Invoicing Dirumuskan Jelas

28 Oktober 2026
Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pabrik Sabu di Aceh, Dua Pelaku Diburu

Bareskrim Ungkap Sabu Merek Blue Ice dari Pabrik Narkoba di Aceh

28 Oktober 2026
Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pabrik Sabu di Aceh, Dua Pelaku Diburu

Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pabrik Sabu di Aceh, Dua Pelaku Diburu

28 Oktober 2026

Recent News

Yusril Ihza Mahendra Minta Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Dibuka ke Publik

RUU HAM Ditargetkan Masuk DPR Akhir Tahun, Pemerintah Buka Ruang Kritik Publik

28 Oktober 2026
Revisi UU Tipikor, Sahroni Minta Aturan Under-Invoicing Dirumuskan Jelas

Revisi UU Tipikor, Sahroni Minta Aturan Under-Invoicing Dirumuskan Jelas

28 Oktober 2026
Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pabrik Sabu di Aceh, Dua Pelaku Diburu

Bareskrim Ungkap Sabu Merek Blue Ice dari Pabrik Narkoba di Aceh

28 Oktober 2026
Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pabrik Sabu di Aceh, Dua Pelaku Diburu

Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pabrik Sabu di Aceh, Dua Pelaku Diburu

28 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development