triggernetmedia.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung usulan memasukkan praktik under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi lebih rendah dari nilai sebenarnya ke dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, ia mengingatkan agar rencana tersebut dikaji secara komprehensif sehingga tidak menimbulkan multitafsir maupun menghambat aktivitas bisnis dan perdagangan.
Sahroni menilai revisi UU Tipikor dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Meski demikian, penyusunan aturan baru harus mempertimbangkan aspek kepastian hukum dan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi di bidang terkait.
“Menurut saya, setiap upaya memperkuat pemberantasan korupsi tentu perlu kita dukung, termasuk jika ada kebutuhan untuk merevisi UU Tipikor,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Ia menegaskan, proses revisi undang-undang tersebut perlu melibatkan ahli hukum, praktisi, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan. Pelibatan berbagai pihak dinilai penting untuk memastikan rumusan aturan memiliki batasan yang jelas dan dapat diterapkan secara tepat.
“Namun revisinya tetap harus melalui proses kajian secara komprehensif bersama para ahli hukum, praktisi, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan agar rumusannya tepat, tidak menimbulkan multitafsir, serta memberikan kepastian hukum. Prinsipnya, kita ingin hukum semakin kuat untuk memberantas korupsi,” ujarnya.
Terkait usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengenai perluasan definisi korupsi, Sahroni menilai praktik under-invoicing layak dipertimbangkan untuk diatur dalam UU Tipikor. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi merugikan negara apabila dilakukan secara sengaja dan berulang.
“Saya mendukung usulan memasukkan under-invoicing ke dalam UU Tipikor. Ini sangat perlu dipertimbangkan. Karena praktik culas ini juga telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo. Terutama terkait unsur kesengajaan oleh segelintir pihak yang terus menerus merugikan negara,” katanya.
Meski mendukung usulan tersebut, Sahroni mengingatkan bahwa pengaturan under-invoicing harus disertai kriteria dan batasan yang tegas. Hal itu diperlukan agar penerapan aturan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan secara sah.
“Tetapi nantinya, aturannya juga harus jelas dan tidak ada ruang abu-abu, agar tidak menimbulkan permasalahan dan hambatan di sektor bisnis dan perdagangan. Intinya, kita ingin menutup celah korupsi tanpa mengabaikan kepastian hukum dan prinsip keadilan,” tegasnya.
Yusril Soroti Definisi Korupsi dalam UU Tipikor
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menilai kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai definisi korupsi patut dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya memperbarui regulasi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Yusril menyoroti definisi korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional yang dinilainya belum sepenuhnya mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), meskipun Indonesia telah meratifikasi konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut pada 2006.
Menurut Yusril, pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, UNCAC menjadi salah satu rujukan internasional dalam pengaturan berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk penyuapan, serta upaya pemulihan aset.
Ia berpandangan, pembaruan UU Tipikor perlu dikaji agar pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia semakin selaras dengan konvensi internasional dan dapat mendukung efektivitas pemberantasan korupsi.
Usulan tersebut turut membuka pembahasan mengenai perlunya merumuskan ketentuan yang mampu menindak praktik yang merugikan negara, sekaligus menjaga kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.










