triggernetmedia.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta pemerintah memastikan seluruh hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terpenuhi. Selain itu, pemerintah perlu memperkuat pendampingan dan layanan penempatan kerja agar pekerja terdampak dapat kembali bekerja.
Menurut Yahya, upaya tersebut harus didukung pendataan yang akurat, kemudahan mengakses jaminan sosial, serta program pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Perlindungan juga perlu menjangkau pekerja formal maupun informal yang menghadapi risiko kehilangan pekerjaan dan penurunan pendapatan.
Pernyataan itu disampaikan Yahya menanggapi data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mencatat 63.789 pekerja mengalami PHK sepanjang Januari hingga September 2026. Data tersebut dihimpun berdasarkan laporan pekerja yang masuk dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Setiap pekerja menghadapi keadaan berbeda, sehingga Pemerintah perlu mengetahui siapa yang belum menerima hak, mengalami hambatan mengakses jaminan sosial, atau membutuhkan bantuan penempatan kerja,” kata Yahya, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan data tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK terbanyak, yakni 20,45 persen dari keseluruhan pekerja yang melaporkan PHK pada periode tersebut.
Yahya meminta Kemenaker berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di daerah untuk menghubungkan data PHK dengan tindak lanjut penanganan setiap pekerja. Pendataan juga perlu menjangkau pekerja yang belum tercatat dalam sistem JKP agar mereka tidak luput dari perlindungan pemerintah.
“Perlu juga dipetakan pekerja terdampak PHK yang tidak tercatat dalam JKP, karena kemungkinan banyak pekerja terkena PHK yang tidak teridentifikasi karena tak masuk dalam sistem resmi,” tuturnya.
Ia menilai, data yang lengkap dapat membantu pemerintah mengidentifikasi kebutuhan pekerja, menentukan bentuk perlindungan yang sesuai, serta memetakan penyelesaian hak berdasarkan perusahaan dan wilayah. Pekerja juga perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai hak yang wajib dipenuhi perusahaan dan bantuan yang dapat diakses setelah hubungan kerja berakhir.
“Pekerja perlu memperoleh kejelasan mengenai hak yang harus diselesaikan perusahaan dan bantuan yang dapat diakses. Kepastian tersebut penting sejak hubungan kerja berakhir agar mereka dapat segera menata langkah berikutnya,” ujar Yahya.
Jika terjadi perselisihan hubungan industrial, lanjut dia, pekerja harus memperoleh pendampingan dan informasi mengenai perkembangan penyelesaian kasusnya. Pemerintah juga perlu memastikan pekerja yang memenuhi persyaratan dapat mengakses manfaat JKP dan layanan ketenagakerjaan tanpa terkendala informasi yang berlarut-larut.
“Pemerintah juga perlu memastikan pekerja yang memenuhi ketentuan dapat mengakses manfaat JKP dan layanan terkait tanpa hambatan informasi yang berkepanjangan,” tegasnya.
Satgas PHK diminta aktif mendampingi pekerja
Yahya turut meminta Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK yang dibentuk pemerintah menjalankan perannya secara optimal. Satgas tersebut diharapkan mampu mengantisipasi potensi gelombang PHK di berbagai sektor industri sekaligus membantu pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan, terutama ketika muncul persoalan dalam proses pemutusan hubungan kerja.
“Satgas PHK dibuat selain untuk memitigasi terjadinya gelombang atau potensi PHK di berbagai sektor industri, juga untuk mendampingi pekerja yang terkena PHK. Khususnya apabila terjadi persoalan dalam pemutusan hubungan kerja,” ucapnya.
Ia menegaskan, Satgas perlu mengawal penyelesaian hak pekerja yang belum dipenuhi perusahaan agar persoalan tidak berlarut-larut.
“Kami meminta Satgas PHK untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK, karena banyak kasus hak-hak pekerja yang tidak dibayar perusahaan. Satgas PHK harus mengawal agar pekerja yang masih belum menerima, dapat segera memperoleh hak mereka,” tambah Yahya.
Selain menyelesaikan persoalan hak pekerja, pemerintah diminta memperkuat pendampingan agar mereka dapat kembali memasuki dunia kerja. Program pelatihan keterampilan, menurut Yahya, harus disesuaikan dengan pengalaman peserta, kebutuhan pemberi kerja, dan ketersediaan lowongan yang terverifikasi.
Keberhasilan program juga perlu dipantau hingga peserta memperoleh pekerjaan dan mampu mempertahankannya.
Perlindungan pekerja informal perlu diperluas
Yahya mengingatkan bahwa perlindungan ketenagakerjaan tidak boleh hanya berfokus pada pekerja formal. Pekerja harian, pekerja mandiri, dan pekerja platform digital juga membutuhkan perhatian karena rentan mengalami penurunan kesempatan kerja maupun penghasilan.
“Pekerja harian, pekerja mandiri, dan pekerja platform dapat mengalami penurunan pekerjaan atau penghasilan yang membutuhkan respons berbeda. Perlindungan terhadap pekerja di sektor informal sering kali terabaikan,” ujar politikus Fraksi Partai Golkar tersebut.
Menurutnya, pemetaan pekerja informal diperlukan untuk mengevaluasi ketersediaan perlindungan dan mengidentifikasi kebutuhan penguatan kebijakan. Kelompok ini berpotensi menghadapi keterbatasan akses terhadap jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan karena tidak selalu memiliki hubungan kerja formal.
Yahya juga menyoroti perlunya penguatan regulasi untuk memberikan kepastian perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja informal, termasuk pekerja platform digital.
“Dan kita ketahui, pekerja di sektor informal itu sangat besar. Dan UU Ketenagakerjaan yang baru memperluas cakupan perlindungan hukum dan sosial bagi tenaga kerja sektor informal termasuk hak jaminan sosial. Ini juga berlaku bagi pekerja platform digital,” paparnya.
Lulusan baru juga perlu mendapat perhatian
Di sisi lain, Yahya meminta pemerintah memperluas kesempatan kerja bagi generasi muda yang belum memperoleh pekerjaan setelah menyelesaikan pendidikan. Upaya tersebut perlu melibatkan perusahaan dan berbagai lembaga, disertai layanan ketenagakerjaan yang membantu pencari kerja menemukan peluang sesuai kompetensi.
“Layanan ketenagakerjaan juga harus menjangkau mereka yang belum berhasil memperoleh pekerjaan setelah selesai menempuh pendidikan,” terang legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur VIII itu.
Ia menilai, lulusan SMA/SMK hingga perguruan tinggi masih menghadapi tantangan untuk memasuki dunia kerja sehingga membutuhkan dukungan yang lebih terarah.
“Kita tahu ada banyak sekali sarjana muda maupun lulusan SMA/SMK yang sampai saat ini belum produktif karena kesulitan mendapat pekerjaan,” sambung Yahya.
Yahya menegaskan, Komisi IX DPR RI akan terus mengawal penanganan persoalan ketenagakerjaan, mulai dari pemenuhan hak pekerja terdampak PHK, perluasan perlindungan sosial bagi pekerja informal, hingga peningkatan layanan penempatan kerja bagi pencari kerja baru.
Ia juga meminta pemerintah melaporkan perkembangan penanganan berbagai persoalan tersebut agar pelaksanaan kebijakan dapat dipantau dan memberikan solusi nyata bagi masyarakat.
“Dan Pemerintah perlu melaporkan perkembangannya untuk memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan dapat memperoleh perhatian dan solusi nyata bagi masyarakat,” tutup Yahya.











