triggernetmedia.com – Komisi IV DPR RI membuka peluang memasukkan ketentuan mengenai penindakan pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bentuk terorisme ekologi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan.
Wacana tersebut merespons arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta penguatan regulasi dan pemberatan sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, khususnya pembakaran hutan dan lahan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengatakan, proses penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah rampung di tingkat komisi dan melewati tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Menurutnya, materi mengenai terorisme lingkungan masih berpeluang dimasukkan ketika RUU tersebut dibahas bersama pemerintah.
“Kita sudah menyelesaikan revisi UU Kehutanan, proses selanjutnya adalah Surpres, untuk itu bisa dimasukan dalam revisi UU no 41 kehutanan,” ujar Alex saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/10/2026).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan usulan tersebut diakomodasi dalam pembahasan RUU Kehutanan bersama pemerintah, Alex membenarkannya.
“Iya,” tegasnya.
Alex menjelaskan, rancangan revisi UU Kehutanan telah menyelesaikan pembahasan di Komisi IV DPR RI dan proses harmonisasi di Baleg. Dengan demikian, pembahasan bersama pemerintah dapat menjadi kesempatan untuk mengkaji lebih lanjut usulan mengenai terorisme lingkungan.
“Sudah selesai di komisi 4 dan sudah diharmonisasi di Baleg, terkait terorisme lingkungan bisa dimasukan saat pembahasan dengan pemerintah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mendorong pemberatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Prabowo bahkan meminta pemerintah mengkaji kemungkinan mengategorikan tindakan pembakaran hutan sebagai bentuk “terorisme ekologi”.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid untuk membahas penanganan sejumlah bencana di Indonesia dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Usulan tersebut menjadi bagian dari dorongan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, sekaligus membuka ruang pembahasan mengenai pengaturan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Meski demikian, peluang memasukkan ketentuan terorisme ekologi dalam RUU Kehutanan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah sebelum dapat dipastikan menjadi bagian dari materi revisi undang-undang tersebut.










