Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisi IV DPR Buka Peluang Masukkan Terorisme Ekologi dalam RUU Kehutanan

Pelaku Karhutla Berpotensi Dijerat Aturan Terorisme Ekologi

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
24 Oktober 2026
in Headline, lingkungan, Nasional, News, Parlementaria, Sorotan, Sospolhukam
0
Komisi IV DPR Buka Peluang Masukkan Terorisme Ekologi dalam RUU Kehutanan

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. [Dok.Antara]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Komisi IV DPR RI membuka peluang memasukkan ketentuan mengenai penindakan pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bentuk terorisme ekologi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan.

Wacana tersebut merespons arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta penguatan regulasi dan pemberatan sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, khususnya pembakaran hutan dan lahan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengatakan, proses penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah rampung di tingkat komisi dan melewati tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Menurutnya, materi mengenai terorisme lingkungan masih berpeluang dimasukkan ketika RUU tersebut dibahas bersama pemerintah.

“Kita sudah menyelesaikan revisi UU Kehutanan, proses selanjutnya adalah Surpres, untuk itu bisa dimasukan dalam revisi UU no 41 kehutanan,” ujar Alex saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/10/2026).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan usulan tersebut diakomodasi dalam pembahasan RUU Kehutanan bersama pemerintah, Alex membenarkannya.

“Iya,” tegasnya.

Alex menjelaskan, rancangan revisi UU Kehutanan telah menyelesaikan pembahasan di Komisi IV DPR RI dan proses harmonisasi di Baleg. Dengan demikian, pembahasan bersama pemerintah dapat menjadi kesempatan untuk mengkaji lebih lanjut usulan mengenai terorisme lingkungan.

“Sudah selesai di komisi 4 dan sudah diharmonisasi di Baleg, terkait terorisme lingkungan bisa dimasukan saat pembahasan dengan pemerintah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mendorong pemberatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Prabowo bahkan meminta pemerintah mengkaji kemungkinan mengategorikan tindakan pembakaran hutan sebagai bentuk “terorisme ekologi”.

Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid untuk membahas penanganan sejumlah bencana di Indonesia dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Usulan tersebut menjadi bagian dari dorongan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, sekaligus membuka ruang pembahasan mengenai pengaturan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Meski demikian, peluang memasukkan ketentuan terorisme ekologi dalam RUU Kehutanan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah sebelum dapat dipastikan menjadi bagian dari materi revisi undang-undang tersebut.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Baleg DPR RIalex indra lukmanKarhutlakomisi IV DPR RIPembakaran hutanPenegakan hukum lingkunganPrabowo SubiantoRevisi UU KehutananRUU KehutananTerorisme ekologiTerorisme Lingkungan
Previous Post

Polri Tetapkan 243 Orang dan 13 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Delapan Perusahaan di Kalbar

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Komisi IV DPR Buka Peluang Masukkan Terorisme Ekologi dalam RUU Kehutanan

Komisi IV DPR Buka Peluang Masukkan Terorisme Ekologi dalam RUU Kehutanan

24 Oktober 2026
Polri Tetapkan 243 Orang dan 13 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Delapan Perusahaan di Kalbar

Polri Tetapkan 243 Orang dan 13 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Delapan Perusahaan di Kalbar

24 Oktober 2026
Pemprov Kalbar Respons Tuntutan Mahasiswa soal Karhutla, BBM dan Penegakan Hukum

Pemprov Kalbar Respons Tuntutan Mahasiswa soal Karhutla, BBM dan Penegakan Hukum

23 Oktober 2026
Mars Kota Pontianak Sarat Makna, Edi Kamtono: Bukan Sekadar Lagu, tetapi Harapan Masa Depan

Mars Kota Pontianak Sarat Makna, Edi Kamtono: Bukan Sekadar Lagu, tetapi Harapan Masa Depan

23 Oktober 2026

Recent News

Komisi IV DPR Buka Peluang Masukkan Terorisme Ekologi dalam RUU Kehutanan

Komisi IV DPR Buka Peluang Masukkan Terorisme Ekologi dalam RUU Kehutanan

24 Oktober 2026
Polri Tetapkan 243 Orang dan 13 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Delapan Perusahaan di Kalbar

Polri Tetapkan 243 Orang dan 13 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Delapan Perusahaan di Kalbar

24 Oktober 2026
Pemprov Kalbar Respons Tuntutan Mahasiswa soal Karhutla, BBM dan Penegakan Hukum

Pemprov Kalbar Respons Tuntutan Mahasiswa soal Karhutla, BBM dan Penegakan Hukum

23 Oktober 2026
Mars Kota Pontianak Sarat Makna, Edi Kamtono: Bukan Sekadar Lagu, tetapi Harapan Masa Depan

Mars Kota Pontianak Sarat Makna, Edi Kamtono: Bukan Sekadar Lagu, tetapi Harapan Masa Depan

23 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development