Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri Tetapkan 243 Orang dan 13 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Delapan Perusahaan di Kalbar

Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin dalam 23 Perkara

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
24 Oktober 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Polri Tetapkan 243 Orang dan 13 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Delapan Perusahaan di Kalbar

Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menjawab pertanyaan awak media di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/10/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap perkembangan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Sebanyak 243 orang dan 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Data tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna bertajuk Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan keterangan yang diterima Jumat (23/10/2026), Kapolri menjelaskan bahwa penanganan kasus karhutla melibatkan sejumlah kepolisian daerah serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Untuk perkara yang melibatkan pelaku perorangan, penegakan hukum dilakukan oleh 13 kepolisian daerah (Polda) dengan total 286 laporan polisi. Dari seluruh perkara tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai 5.856 hektare.

“Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243,” kata Suyudi sebagaimana dilansir Antara.

Ia merinci, dari 286 laporan polisi tersebut, sebanyak 32 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sembilan perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, 189 perkara dalam proses penyidikan lanjutan, sedangkan 56 perkara telah diselesaikan.

“Dalam lidik 32, henti lidik sembilan, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan,” jelasnya.

Sementara itu, penanganan karhutla yang melibatkan korporasi mencakup 100 laporan polisi dengan total luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare.

Penanganan perkara korporasi dilakukan oleh 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Berdasarkan laporan terbaru per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 100 laporan polisi yang ditangani, enam perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, sementara 94 perkara lainnya masih menjalani proses penyidikan.

“Kemudian untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin, pukul 18, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP, luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13, henti lidik enam, proses penyidikan 94 kasus,” ungkapnya.

Kapolri juga memaparkan perkembangan penyidikan terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara karhutla, termasuk langkah rekomendasi pencabutan izin usaha.

Dari 94 laporan polisi yang telah memasuki tahap penyidikan, sebanyak 23 laporan direkomendasikan untuk dilakukan pencabutan izin. Dalam kelompok perkara tersebut, 11 korporasi telah berstatus tersangka, sedangkan 12 korporasi lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun 71 laporan polisi lainnya belum mendapatkan rekomendasi pencabutan izin. Dari jumlah tersebut, dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 69 lainnya masih dalam proses penanganan.

“Untuk 71 laporan polisi, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk cabut izin. Namun, 2 di antaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik. Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi,” katanya.

Lebih lanjut, Suyudi mengungkapkan bahwa 11 korporasi yang telah menjadi tersangka dalam kelompok perkara yang direkomendasikan untuk pencabutan izin memiliki total luas konsesi mencapai 209.933 hektare. Dari kawasan tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai 11.105,39 hektare.

Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kelompok yang sama memiliki luas konsesi mencapai 166.756 hektare, dengan area terbakar seluas 8.849 hektare.

Dari 11 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, sebagian besar berada di wilayah Kalimantan Barat.

“Dari 11 korporasi ini, delapan korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak, dua korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, satu korporasi di Kalimantan Selatan,” ujar Kapolri.

Dengan demikian, Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah korporasi tersangka terbanyak dalam kelompok 11 perusahaan yang direkomendasikan untuk pencabutan izin tersebut.

Penanganan perkara karhutla terhadap pelaku perorangan maupun korporasi menjadi bagian dari langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri untuk menindak dugaan pelanggaran yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Selain proses pidana, rekomendasi pencabutan izin terhadap sejumlah perusahaan menjadi salah satu langkah administratif yang didorong dalam penanganan perkara tersebut.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Bareskrim PolriKalimantan BaratKapolriKarhutlakarhutla KalbarKebakaran Hutan dan LahanKorporasi Karhutlapencabutan izin perusahaanPenegakan hukum karhutlaPolriPrabowo SubiantoSuyudi Ario Setotersangka karhutla
Previous Post

Pemprov Kalbar Respons Tuntutan Mahasiswa soal Karhutla, BBM dan Penegakan Hukum

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Polri Tetapkan 243 Orang dan 13 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Delapan Perusahaan di Kalbar

Polri Tetapkan 243 Orang dan 13 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Delapan Perusahaan di Kalbar

24 Oktober 2026
Pemprov Kalbar Respons Tuntutan Mahasiswa soal Karhutla, BBM dan Penegakan Hukum

Pemprov Kalbar Respons Tuntutan Mahasiswa soal Karhutla, BBM dan Penegakan Hukum

23 Oktober 2026
Mars Kota Pontianak Sarat Makna, Edi Kamtono: Bukan Sekadar Lagu, tetapi Harapan Masa Depan

Mars Kota Pontianak Sarat Makna, Edi Kamtono: Bukan Sekadar Lagu, tetapi Harapan Masa Depan

23 Oktober 2026
Klab Jazz Karimata Kembali Hadir di Pontianak, Ajak Musisi Lokal Berkolaborasi

Klab Jazz Karimata Kembali Hadir di Pontianak, Ajak Musisi Lokal Berkolaborasi

23 Oktober 2026

Recent News

Polri Tetapkan 243 Orang dan 13 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Delapan Perusahaan di Kalbar

Polri Tetapkan 243 Orang dan 13 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Delapan Perusahaan di Kalbar

24 Oktober 2026
Pemprov Kalbar Respons Tuntutan Mahasiswa soal Karhutla, BBM dan Penegakan Hukum

Pemprov Kalbar Respons Tuntutan Mahasiswa soal Karhutla, BBM dan Penegakan Hukum

23 Oktober 2026
Mars Kota Pontianak Sarat Makna, Edi Kamtono: Bukan Sekadar Lagu, tetapi Harapan Masa Depan

Mars Kota Pontianak Sarat Makna, Edi Kamtono: Bukan Sekadar Lagu, tetapi Harapan Masa Depan

23 Oktober 2026
Klab Jazz Karimata Kembali Hadir di Pontianak, Ajak Musisi Lokal Berkolaborasi

Klab Jazz Karimata Kembali Hadir di Pontianak, Ajak Musisi Lokal Berkolaborasi

23 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development