triggernetmedia.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap perkembangan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Sebanyak 243 orang dan 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Data tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna bertajuk Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan keterangan yang diterima Jumat (23/10/2026), Kapolri menjelaskan bahwa penanganan kasus karhutla melibatkan sejumlah kepolisian daerah serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Untuk perkara yang melibatkan pelaku perorangan, penegakan hukum dilakukan oleh 13 kepolisian daerah (Polda) dengan total 286 laporan polisi. Dari seluruh perkara tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai 5.856 hektare.
“Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243,” kata Suyudi sebagaimana dilansir Antara.
Ia merinci, dari 286 laporan polisi tersebut, sebanyak 32 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sembilan perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, 189 perkara dalam proses penyidikan lanjutan, sedangkan 56 perkara telah diselesaikan.
“Dalam lidik 32, henti lidik sembilan, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan,” jelasnya.
Sementara itu, penanganan karhutla yang melibatkan korporasi mencakup 100 laporan polisi dengan total luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare.
Penanganan perkara korporasi dilakukan oleh 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Berdasarkan laporan terbaru per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 100 laporan polisi yang ditangani, enam perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, sementara 94 perkara lainnya masih menjalani proses penyidikan.
“Kemudian untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin, pukul 18, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP, luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13, henti lidik enam, proses penyidikan 94 kasus,” ungkapnya.
Kapolri juga memaparkan perkembangan penyidikan terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara karhutla, termasuk langkah rekomendasi pencabutan izin usaha.
Dari 94 laporan polisi yang telah memasuki tahap penyidikan, sebanyak 23 laporan direkomendasikan untuk dilakukan pencabutan izin. Dalam kelompok perkara tersebut, 11 korporasi telah berstatus tersangka, sedangkan 12 korporasi lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun 71 laporan polisi lainnya belum mendapatkan rekomendasi pencabutan izin. Dari jumlah tersebut, dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 69 lainnya masih dalam proses penanganan.
“Untuk 71 laporan polisi, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk cabut izin. Namun, 2 di antaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik. Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi,” katanya.
Lebih lanjut, Suyudi mengungkapkan bahwa 11 korporasi yang telah menjadi tersangka dalam kelompok perkara yang direkomendasikan untuk pencabutan izin memiliki total luas konsesi mencapai 209.933 hektare. Dari kawasan tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai 11.105,39 hektare.
Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kelompok yang sama memiliki luas konsesi mencapai 166.756 hektare, dengan area terbakar seluas 8.849 hektare.
Dari 11 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, sebagian besar berada di wilayah Kalimantan Barat.
“Dari 11 korporasi ini, delapan korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak, dua korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, satu korporasi di Kalimantan Selatan,” ujar Kapolri.
Dengan demikian, Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah korporasi tersangka terbanyak dalam kelompok 11 perusahaan yang direkomendasikan untuk pencabutan izin tersebut.
Penanganan perkara karhutla terhadap pelaku perorangan maupun korporasi menjadi bagian dari langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri untuk menindak dugaan pelanggaran yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Selain proses pidana, rekomendasi pencabutan izin terhadap sejumlah perusahaan menjadi salah satu langkah administratif yang didorong dalam penanganan perkara tersebut.










