triggernetmedia.com – Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.
Menurut Hasbiallah, gagasan tersebut belum sesuai dengan kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia mengkhawatirkan perubahan aturan justru dapat membuka celah penyalahgunaan kewenangan, khususnya di lingkungan pemerintahan.
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai unsur kerugian keuangan negara masih memiliki peran penting dalam penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan aset pemerintah.
“Kalau unsur kerugian negara dihilangkan, saya khawatir korupsi justru akan semakin merajalela. Pejabat bisa semakin berani melakukan korupsi karena salah satu unsur penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi diubah,” ujar Hasbiallah dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, Kamis (22/10/2026).
Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Anggaran
Hasbiallah mengatakan, setiap perubahan kebijakan pemberantasan korupsi harus mempertimbangkan kondisi tata kelola pemerintahan dan efektivitas pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
Menurutnya, Indonesia masih membutuhkan penguatan integritas pejabat publik, peningkatan transparansi, serta penegakan hukum yang mampu memberikan efek jera.
Ia mengingatkan bahwa pembahasan mengenai definisi korupsi tidak semestinya hanya didasarkan pada kepentingan dunia usaha atau upaya memberikan kepastian hukum bagi sektor bisnis.
Persoalan korupsi, lanjutnya, harus dilihat secara menyeluruh, termasuk praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Jangan melihat persoalan korupsi hanya dari sudut pandang bisnis dan usaha. Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh, terutama korupsi di sektor pemerintahan. Uang yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Hasbiallah menilai perlindungan terhadap keuangan negara harus tetap menjadi perhatian dalam setiap pembahasan perubahan regulasi antikorupsi.
Karena itu, ia meminta agar pembaruan aturan tidak mengurangi kemampuan aparat penegak hukum dalam menindak penyimpangan penggunaan anggaran.
Pembaruan UU Tipikor Harus Perkuat Penindakan
Meski menolak gagasan penghapusan unsur kerugian negara, Hasbiallah tidak menutup ruang terhadap kajian dan pembaruan regulasi pemberantasan korupsi.
Ia memahami perlunya penyesuaian hukum nasional dengan perkembangan standar internasional, termasuk United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi.
Namun, menurutnya, penerapan prinsip-prinsip internasional tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik sistem hukum Indonesia.
Hasbiallah menegaskan bahwa tujuan utama perubahan peraturan seharusnya meningkatkan efektivitas pencegahan dan penindakan korupsi, bukan menciptakan celah hukum baru.
“Semangat kita seharusnya memperkuat pemberantasan korupsi, bukan memperlemah. Jangan sampai perubahan aturan justru memberikan ruang lebih besar bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh pihak tetap berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlaku selama belum ada perubahan resmi.
Menurutnya, pembenahan sistem hukum perlu diarahkan pada penguatan akuntabilitas penyelenggara negara, pengawasan penggunaan keuangan publik, serta penegakan hukum yang konsisten.
Yusril Nilai Usulan Luhut Layak Dikaji
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pandangan berbeda terkait gagasan redefinisi tindak pidana korupsi.
Yusril menilai usulan Luhut layak dipertimbangkan sebagai bagian dari pembaruan regulasi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurutnya, ketentuan dalam UU Tipikor perlu dikaji agar semakin selaras dengan UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Yusril juga menyinggung perlunya pembaruan regulasi karena perubahan besar terhadap UU Tipikor telah dilakukan sejak 2001.
“Memang akan memasukkan itu. Jadi memang kita perlu melakukan pembaruan dalam undang-undang tindak pidana korupsi itu, karena yang terakhir sekali kita amandemen waktu saya jadi Menteri Kehakiman tahun 2001,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan adanya perdebatan mengenai arah pembaruan hukum pemberantasan korupsi.
Di satu sisi, usulan redefinisi korupsi dipandang perlu dikaji dalam konteks penyesuaian standar internasional. Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa perubahan unsur kerugian negara dapat memengaruhi efektivitas penindakan perkara korupsi yang berkaitan dengan keuangan negara.










