triggernetmedia.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan, proses penanganan perkara terhadap sejumlah korporasi tersebut masih berlangsung.
“Kita sudah tetepakan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses,” kata Suyudi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Meski telah mengungkap jumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, Suyudi belum merinci identitas maupun lokasi perusahaan yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Nanti akan dijelaskan,” ujarnya singkat.
Suyudi menegaskan, penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu arahan Presiden Prabowo Subianto.
Arahan tersebut disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (21/10/2026).
Kementerian Kehutanan Bekukan Izin Enam Perusahaan
Sementara itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, sanksi tersebut berupa pembekuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang disertai kewajiban pemulihan ekosistem.
Sebelumnya, sebanyak 26 perusahaan telah dikenai sanksi administratif. Dengan penambahan enam perusahaan, jumlah korporasi yang mendapat sanksi kini mencapai 32 perusahaan.
“Jadi, per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami melakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan. Jadi total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan,” kata Raja Juli Antoni kepada wartawan menjelang Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (21/10/2026).
Enam perusahaan yang dikenai sanksi tersebut seluruhnya berada di Kalimantan Tengah.
Perusahaan pertama adalah PT Hasil Kalimantan Jaya dengan luas konsesi 36.745 hektare dan area terbakar mencapai 4.803 hektare.
Selanjutnya, PT Taiyong Engreen memiliki konsesi seluas 59.810 hektare dengan luas area terbakar 1.049 hektare.
PT Hutan Produksi Lestari juga dikenai sanksi setelah tercatat memiliki area terbakar seluas 718 hektare dari total konsesi 10.050 hektare.
Sanksi serupa dijatuhkan kepada PT Ramang Agro Lestari yang memiliki konsesi 13.580 hektare dengan area terbakar seluas 420 hektare.
Dua perusahaan lainnya adalah PT Puspa Warna Cemerlang dengan luas konsesi 12.920 hektare dan area terbakar 348 hektare, serta PT Sinergi Hutan Sejati yang memiliki konsesi 68.286 hektare dengan area terbakar 193 hektare.
Secara keseluruhan, enam perusahaan tersebut menguasai konsesi seluas 201.391 hektare dengan total area terbakar mencapai 7.531 hektare.
Total 32 Perusahaan Dijatuhi Sanksi
Raja Juli Antoni menjelaskan, dengan tambahan enam perusahaan tersebut, total 32 perusahaan di sektor kehutanan telah dikenai sanksi administratif terkait karhutla.
Dari seluruh perusahaan yang dikenai sanksi, luas konsesi secara keseluruhan mencapai 1.931.115 hektare, dengan area terbakar seluas 18.489 hektare.
Ia menegaskan, pembekuan izin dan kewajiban pemulihan lingkungan tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum pidana terhadap perusahaan terkait.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganan perkara dapat dilanjutkan melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
“Sementara itu, tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana, apabila memang ada indikasi ke arah sana,” tuturnya.
Kemenhut Tangani Ratusan Subjek Hukum
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan mengungkapkan penanganan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan.
Berdasarkan perkembangan perkara yang disampaikan, sebanyak 44 subjek hukum berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 subjek hukum lainnya telah memasuki proses penyidikan.
Dari proses tersebut, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, dua subjek hukum korporasi dilaporkan telah mencapai tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Penanganan perkara pidana dan penerapan sanksi administratif tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas usaha yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Meski demikian, belum ada penjelasan apakah 11 korporasi yang disebut Kapolri merupakan bagian dari perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan.







