triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kabar penangkapan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar di media sosial tidak benar.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya video yang memperlihatkan Nusron dihampiri sejumlah wartawan sebelum digiring beberapa petugas menuju mobil berwarna hitam.
Video itu disertai narasi yang menyebut Nusron ditangkap setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, petugas yang terlihat dalam rekaman tersebut bukan tim KPK yang melakukan penangkapan ataupun penjemputan paksa terhadap Nusron.
“Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
Meski kabar penangkapan dibantah, Nusron diketahui telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026). Namun, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di kementerian yang dipimpinnya.
KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Kamis (15/10/2026). Akan tetapi, Nusron kembali berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri.
Budi menjelaskan, penyidik masih melakukan serangkaian langkah untuk mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui proses pengurusan HGB.
Terkait ketidakhadiran Nusron dalam dua panggilan pemeriksaan, KPK belum memastikan apakah akan kembali melayangkan surat panggilan atau menerbitkan surat perintah membawa.
“Yang pasti saat ini penyidik masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan kedua, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” kata Budi.
Dengan demikian, kemungkinan penjemputan paksa masih menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan penyidik. Namun, KPK belum mengumumkan keputusan terkait langkah tersebut.
Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus HGB
Dalam pengusutan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhri.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Para tersangka sebelumnya menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Adrianto dan Rizal Pahlevi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau ketentuan terkait dalam Pasal 606 ayat (2) KUHP beserta aturan penyesuaiannya.
Adapun Nusron masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Penyidik KPK masih membutuhkan keterangannya untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.










