Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Batasi Biaya Aplikasi Ojol Maksimal 8 Persen, Perusahaan Wajib Transparan

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur batas biaya layanan aplikasi, transparansi penetapan tarif, serta kewajiban pencatatan terpisah untuk layanan transportasi dan pengantaran.

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
17 Oktober 2026
in Ekonomi, Headline, Kesra, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Pemerintah Batasi Biaya Aplikasi Ojol Maksimal 8 Persen, Perusahaan Wajib Transparan

Ojol

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pemerintah menetapkan batas maksimal biaya layanan aplikasi transportasi berbasis platform digital sebesar 8 persen dari biaya jasa layanan transportasi. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Aturan tersebut mengatur biaya layanan aplikasi yang dikenakan perusahaan kepada pengemudi ojek online (ojol), termasuk untuk layanan transportasi penumpang serta pengantaran barang dan makanan.

Dalam ketentuan Pasal 11, pemerintah menegaskan bahwa biaya layanan aplikasi yang dibebankan perusahaan tidak boleh melebihi batas yang telah ditetapkan.

“Biaya Layanan Aplikasi Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenakan oleh Perusahaan Aplikasi paling banyak sebesar 8 persen dari Biaya Jasa Layanan Transportasi untuk layanan transportasi orang dan/atau pengantaran barang dan makanan,” demikian bunyi ketentuan dalam Perpres tersebut.

Selain menetapkan batas biaya aplikasi, regulasi ini mewajibkan perusahaan platform digital menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatutan dalam menentukan biaya jasa layanan transportasi maupun biaya layanan aplikasi.

Ketentuan tersebut ditujukan untuk memastikan penetapan biaya dilakukan secara jelas dan sesuai dengan prinsip yang diatur pemerintah.

Pencatatan Biaya Wajib Dipisahkan

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur kewajiban pencatatan terpisah bagi perusahaan aplikasi yang menyediakan lebih dari satu jenis layanan.

Pemisahan pencatatan mencakup layanan transportasi orang serta layanan pengantaran barang dan makanan. Perusahaan juga harus memisahkan pencatatan komponen biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi untuk masing-masing jenis layanan.

Hasil pencatatan tersebut wajib disampaikan kepada kementerian atau lembaga sesuai dengan kewenangannya. Data ini menjadi bagian dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan transportasi berbasis platform digital.

Dengan ketentuan tersebut, perusahaan aplikasi memiliki kewajiban administratif untuk memastikan komponen biaya setiap layanan tercatat secara terpisah dan dapat disampaikan kepada instansi terkait.

Sistem Perusahaan Harus Disesuaikan hingga Akhir 2026

Pemerintah turut memberikan ketentuan peralihan bagi perusahaan aplikasi untuk menyesuaikan sistem yang digunakan dalam pencatatan biaya.

Pasal 26 Perpres tersebut menetapkan batas waktu penyesuaian sistem informasi biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi paling lambat pada 31 Desember 2026.

Perusahaan aplikasi perlu memastikan sistem informasi yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan baru tersebut dalam tenggat waktu yang ditetapkan.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 30 April 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Regulasi ini menjadi landasan pengaturan pelindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk mengenai penetapan biaya layanan aplikasi dan kewajiban perusahaan dalam pencatatan serta pelaporan biaya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: aturan perusahaan aplikasiaturan terbaru ojek onlinebatas penyesuaian sistem ojolbiaya aplikasi ojol 8 persenbiaya layanan aplikasi ojolbiaya pengantaran makananperlindungan pengemudi ojolPerpres Nomor 27 Tahun 2026regulasi transportasi digitaltarif layanan ojol
Previous Post

Maulid Akbar Warnai Hari Jadi ke-255 Pontianak

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pemerintah Batasi Biaya Aplikasi Ojol Maksimal 8 Persen, Perusahaan Wajib Transparan

Pemerintah Batasi Biaya Aplikasi Ojol Maksimal 8 Persen, Perusahaan Wajib Transparan

17 Oktober 2026
Maulid Akbar Warnai Hari Jadi ke-255 Pontianak

Maulid Akbar Warnai Hari Jadi ke-255 Pontianak

17 Oktober 2026
Fannita Posumah Hadirkan Versi Baru “Jadi Aku (Sekali Saja)”, Akui Sempat Menahan Tangis Saat Rekaman

Fannita Posumah Hadirkan Versi Baru “Jadi Aku (Sekali Saja)”, Akui Sempat Menahan Tangis Saat Rekaman

17 Oktober 2026
Harga Tiket Konser Syahrini 2026 Capai Rp35 Juta, Intip Souvenir VIP dari Konser 2018

Harga Tiket Konser Syahrini 2026 Capai Rp35 Juta, Intip Souvenir VIP dari Konser 2018

17 Oktober 2026

Recent News

Pemerintah Batasi Biaya Aplikasi Ojol Maksimal 8 Persen, Perusahaan Wajib Transparan

Pemerintah Batasi Biaya Aplikasi Ojol Maksimal 8 Persen, Perusahaan Wajib Transparan

17 Oktober 2026
Maulid Akbar Warnai Hari Jadi ke-255 Pontianak

Maulid Akbar Warnai Hari Jadi ke-255 Pontianak

17 Oktober 2026
Fannita Posumah Hadirkan Versi Baru “Jadi Aku (Sekali Saja)”, Akui Sempat Menahan Tangis Saat Rekaman

Fannita Posumah Hadirkan Versi Baru “Jadi Aku (Sekali Saja)”, Akui Sempat Menahan Tangis Saat Rekaman

17 Oktober 2026
Harga Tiket Konser Syahrini 2026 Capai Rp35 Juta, Intip Souvenir VIP dari Konser 2018

Harga Tiket Konser Syahrini 2026 Capai Rp35 Juta, Intip Souvenir VIP dari Konser 2018

17 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development