triggernetmedia.com – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi berencana melakukan konsolidasi internal menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi dana bencana.
Langkah tersebut mencakup kemungkinan pergantian pejabat maupun pegawai yang terdampak proses hukum, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian. Kristomei menegaskan, keputusan pergantian akan mempertimbangkan perkembangan penanganan perkara.
“Betul. Tentu saja. Saya tadi sudah bilang akan melakukan konsolidasi internal,” ujar Kristomei di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Ia menyebut, pergantian pejabat dapat dilakukan apabila proses hukum yang berjalan mengharuskan langkah tersebut.
“Nanti kita lihat. Kalau memang harus diganti karena ada proses hukum, ya memang harus kita ganti,” katanya.
Mengenai kemungkinan pendampingan hukum bagi pihak yang terseret perkara, Kristomei belum memastikan sikap BNPB. Meski demikian, ia menegaskan lembaganya tidak akan mencampuri proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum.
“Tidak ada intervensi dari BNPB. Silakan aparat penegak hukum memproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Rustian Tidak Ditetapkan sebagai Tersangka
Rustian sebelumnya turut terjaring OTT KPK pada Selasa (13/10/2026). Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik belum menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian.
Dalam perkara dugaan korupsi dana bencana tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan di rumah tahanan KPK. Salah satu tersangka disebut merupakan adik dari Kepala BNPB sebelumnya, Suharyanto.
BNPB kini bersiap melakukan konsolidasi internal sembari menghormati proses hukum yang berlangsung. Kristomei menegaskan, langkah kelembagaan akan disesuaikan dengan perkembangan perkara dan ketentuan yang berlaku.










