triggernetmedia.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencabut izin operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Lembaga yang dipimpin H. Nasir tersebut terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan dalam penyelenggaraan haji 2026.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Republik Indonesia Nomor KEP-37/BN/2026 yang berlaku sejak ditetapkan pada 9 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi Direktur Jenderal Pengendalian Nomor ND-316 PN/2026 tertanggal 29 September 2026 serta hasil rapat yang dipimpin Wakil Menteri Haji dan Umrah.
“Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan,” kata Puji dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Sebagai tindak lanjut, KBIHU Al-Fatah wajib menghentikan seluruh kegiatan bimbingan ibadah haji dan umrah. Pengelola juga diwajibkan segera menyelesaikan seluruh hak jemaah yang mengikuti program bimbingan pada tahun ini.
Kemenhaj menyatakan, langkah tersebut diambil untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi jemaah dari potensi kerugian akibat pelanggaran yang dilakukan lembaga bimbingan.
Puji menegaskan, pencabutan izin operasional tidak menghapus tanggung jawab pengelola atas pelanggaran yang telah dilakukan. Seluruh kewajiban terhadap jemaah tetap harus dipenuhi.
“Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkas Puji.








