triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai jutaan rupiah yang diduga berasal dari pungutan liar (pungli) dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Uang tersebut diserahkan oleh saksi berinisial OM, Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Penyitaan ini menjadi bagian dari langkah penyidik untuk menelusuri dugaan praktik pungutan liar yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan uang tersebut. Ia menyampaikan bahwa uang yang diserahkan saksi OM bernilai jutaan rupiah dan diduga berkaitan dengan pungutan liar.
“Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar (pungli) yang diserahkan oleh saksi OM, senilai jutaan rupiah,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Sebelum penyerahan uang itu, OM telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis (8/10/2026). Dalam pemeriksaan yang sama, penyidik juga meminta keterangan dari pengacara Marsellinus Ado Wawo (MAW) dan staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Rizka Apriyani (RIZ).
Ketiganya dimintai keterangan untuk memperdalam informasi mengenai permohonan pembukaan blokir lahan milik PT SMC serta dugaan permintaan uang yang melibatkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Saksi MAW, RIZ, dan OM hadir. Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kakantah Bogor,” ujar Budi.
Pendalaman keterangan para saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara pengurusan HGB. KPK juga menelusuri hubungan antara proses administrasi pertanahan, permohonan pembukaan blokir lahan, dan dugaan permintaan uang yang menjadi salah satu fokus penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas sejumlah pejabat dan pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengurusan perkara pertanahan tersebut.
Empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhri.
Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
KPK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penyitaan uang yang diduga berasal dari pungutan liar dan pemeriksaan sejumlah saksi menunjukkan bahwa penyidikan masih berfokus pada penelusuran alur permintaan uang serta keterkaitan pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan lahan. Keterangan saksi dan barang bukti yang diperoleh penyidik diharapkan dapat membantu memperjelas konstruksi perkara sesuai proses hukum yang berlaku.










