Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Guru Besar UAI Minta Suket Gibran Didalami, Potensi Pidana Perlu Dibuktikan

Suparji Ahmad menilai legalitas penerbitan dan kebenaran isi surat keterangan yang digunakan dalam pencalonan Gibran perlu diperiksa sebelum menyimpulkan adanya unsur pidana

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
8 Oktober 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Guru Besar UAI Minta Suket Gibran Didalami, Potensi Pidana Perlu Dibuktikan

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad (Universitas Al Azhar Indonesia)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah SMA atau sederajat milik Gibran Rakabuming Raka memunculkan pertanyaan baru terkait surat keterangan (suket) yang digunakan dalam proses pencalonannya.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan legalitas serta kebenaran materi surat tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.

MK juga menyebut certificate of attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak dapat dijadikan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.

Namun, Suparji menilai persoalan tersebut belum dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana. Menurutnya, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan objek surat yang dipersoalkan serta memeriksa apakah terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.

“Jadi makanya kalau kita bicara tentang surat palsu kan harus jelas objeknya yang mana,” kata Suparji kepada Suara.com, Kamis (8/10/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap surat tersebut dapat dilakukan dari aspek formal dan material. Aspek formal berkaitan dengan kewenangan pihak yang menerbitkan surat, sedangkan aspek material menyangkut kebenaran isi surat.

“Unsur palsu itu kan bisa dilihat pada aspek formil maupun materilnya. Formilnya yang membuat tidak berwenang atau materilnya isinya tidak benar,” ujarnya.

Menurut Suparji, potensi persoalan pidana dapat muncul apabila isi surat ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Salah satu hal yang dinilai perlu diperiksa adalah pernyataan mengenai kesetaraan pengetahuan dengan pendidikan SMA.

“Kalau itu menyatakan adalah setara dengan pengetahuan SMA padahal tidak, itu bisa dikatakan palsu,” ungkapnya.

Penerbit dan Pengguna Suket Perlu Diperiksa

Suparji menilai pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada apakah surat keterangan dapat menggantikan ijazah. Apabila nantinya ditemukan unsur pidana, pihak yang menerbitkan maupun menggunakan surat tersebut perlu didalami perannya.

“Perlu didalami tentang pihak yang mengeluarkan surat keterangan itu dan yang menggunakan pun juga bisa berdampak. Dalam surat palsu kan yang menggunakan dan yang membuat dan yang menyuruh,” paparnya.

Meski demikian, Suparji menegaskan belum dapat menyimpulkan adanya tindak pidana hanya berdasarkan putusan MK. Menurutnya, perlu ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap surat yang dimaksud, termasuk objek, kewenangan penerbit, dan kebenaran materi di dalamnya.

“Surat keterangan itu ada unsur palsunya, dicek saja dulu. Potensi ada, tapi perlu pendalaman,” pungkasnya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Gibran Rakabuming RakaIjazah GibranMahkamah Konstitusipotensi pidanaputusan mkSuket GibranSuparji Ahmadsurat keteranganUniversitas Al Azhar Indonesia
Previous Post

Bamsoet: Putusan MK Tak Mengubah Keabsahan Hasil Pilpres 2024

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Guru Besar UAI Minta Suket Gibran Didalami, Potensi Pidana Perlu Dibuktikan

Guru Besar UAI Minta Suket Gibran Didalami, Potensi Pidana Perlu Dibuktikan

8 Oktober 2026
Bamsoet: Putusan MK Tak Mengubah Keabsahan Hasil Pilpres 2024

Bamsoet: Putusan MK Tak Mengubah Keabsahan Hasil Pilpres 2024

8 Oktober 2026
Keluarga Diminta Perhatikan Kebersihan Mulut Pasien Stroke untuk Cegah Komplikasi

Keluarga Diminta Perhatikan Kebersihan Mulut Pasien Stroke untuk Cegah Komplikasi

8 Oktober 2026
Kabel Semrawut Mulai Ditata, Pemkot Pontianak Siapkan Ducting Bawah Tanah

Kabel Semrawut Mulai Ditata, Pemkot Pontianak Siapkan Ducting Bawah Tanah

8 Oktober 2026

Recent News

Guru Besar UAI Minta Suket Gibran Didalami, Potensi Pidana Perlu Dibuktikan

Guru Besar UAI Minta Suket Gibran Didalami, Potensi Pidana Perlu Dibuktikan

8 Oktober 2026
Bamsoet: Putusan MK Tak Mengubah Keabsahan Hasil Pilpres 2024

Bamsoet: Putusan MK Tak Mengubah Keabsahan Hasil Pilpres 2024

8 Oktober 2026
Keluarga Diminta Perhatikan Kebersihan Mulut Pasien Stroke untuk Cegah Komplikasi

Keluarga Diminta Perhatikan Kebersihan Mulut Pasien Stroke untuk Cegah Komplikasi

8 Oktober 2026
Kabel Semrawut Mulai Ditata, Pemkot Pontianak Siapkan Ducting Bawah Tanah

Kabel Semrawut Mulai Ditata, Pemkot Pontianak Siapkan Ducting Bawah Tanah

8 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development