triggernetmedia.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah SMA atau sederajat milik Gibran Rakabuming Raka memunculkan pertanyaan baru terkait surat keterangan (suket) yang digunakan dalam proses pencalonannya.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan legalitas serta kebenaran materi surat tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.
MK juga menyebut certificate of attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak dapat dijadikan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Namun, Suparji menilai persoalan tersebut belum dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana. Menurutnya, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan objek surat yang dipersoalkan serta memeriksa apakah terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
“Jadi makanya kalau kita bicara tentang surat palsu kan harus jelas objeknya yang mana,” kata Suparji kepada Suara.com, Kamis (8/10/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap surat tersebut dapat dilakukan dari aspek formal dan material. Aspek formal berkaitan dengan kewenangan pihak yang menerbitkan surat, sedangkan aspek material menyangkut kebenaran isi surat.
“Unsur palsu itu kan bisa dilihat pada aspek formil maupun materilnya. Formilnya yang membuat tidak berwenang atau materilnya isinya tidak benar,” ujarnya.
Menurut Suparji, potensi persoalan pidana dapat muncul apabila isi surat ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Salah satu hal yang dinilai perlu diperiksa adalah pernyataan mengenai kesetaraan pengetahuan dengan pendidikan SMA.
“Kalau itu menyatakan adalah setara dengan pengetahuan SMA padahal tidak, itu bisa dikatakan palsu,” ungkapnya.
Penerbit dan Pengguna Suket Perlu Diperiksa
Suparji menilai pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada apakah surat keterangan dapat menggantikan ijazah. Apabila nantinya ditemukan unsur pidana, pihak yang menerbitkan maupun menggunakan surat tersebut perlu didalami perannya.
“Perlu didalami tentang pihak yang mengeluarkan surat keterangan itu dan yang menggunakan pun juga bisa berdampak. Dalam surat palsu kan yang menggunakan dan yang membuat dan yang menyuruh,” paparnya.
Meski demikian, Suparji menegaskan belum dapat menyimpulkan adanya tindak pidana hanya berdasarkan putusan MK. Menurutnya, perlu ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap surat yang dimaksud, termasuk objek, kewenangan penerbit, dan kebenaran materi di dalamnya.
“Surat keterangan itu ada unsur palsunya, dicek saja dulu. Potensi ada, tapi perlu pendalaman,” pungkasnya.










